Tanpa Pasal Kerugian Negara, RI Berpotensi Kehilangan Triliunan Rupiah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa

Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal mendefinisikan ulang korupsi merujuk UNCAC yang tak memuat kerugian negara. Menurut Praswad, hal itu bertentangan dengan iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, negara juga dinilai bisa rugi hingga triliunan rupiah karena bisa jadi kasus-kasus yang merugikan negara tidak bisa hanya diusut dengan pasal suap saja.

"Tanpa adanya kerugian negara, maka potensi negara kehilangan triliunan rupiah dari korupsi sangat besar karena bisa jadi korupsinya tidak bisa dibuktikan melalui pasal lain seperti suap," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Menurut Praswad, korupsi di Indonesia kompleks. Maka, menghapus kerugian negara dari korupsi itu sama saja bertentangan dengan iklim korupsi yang ada di Indonesia.

"Sebagai contoh, di BUMN banyak korupsi yang tidak hanya berupa kickback saja. Banyak kasus yang bersifat kompleks seperti rekayasa transaksi dan akuisisi over-valuation yang seharusnya bisa dijangkau melalui paradigma kerugian negara," ucap Praswad.

Bikin Pejabat Tak Sewenang-wenang

Menurut Praswad, sejatinya dengan pasal kerugian negara ini diharapkan pejabat tidak sewenang-wenang mengambil keputusan. Selain itu, pasal kerugian negara juga diharapkan agar pejabat semakin berhati-hati dalam mengambil keputusan dan hanya memutuskan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Kemudian, lanjut dia, kontroversi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor biasanya berupa kesalahan dari para penegak hukum.

"Entah itu berupa kesalahan penafsiran pasal maupun adanya konflik kepentingan yang ada pada penegak hukum," kata dia.

Praswad menyinggung soal kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia menyebut penyalahgunaan undang-undang tak hanya menggunakan pasal kerugian negara.

"Banyak juga para APH nakal menggunakan pasal korupsi atau bahkan pasal pidana lain untuk memeras direksi BUMN atau pejabat di kementerian atau lembaga negara," kata Praswad.

"Oleh karena itu, penghapusan kerugian negara tidak serta-merta memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi yang paling utama adalah perbaikan integritas para penegak hukum," sambungnya.

"Hantu Kriminalisasi" Salah Kaprah

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Praswad menilai, jika alasan Luhut ingin meredifinisikan korupsi soal kerugian negara, dengan alasan melindungi pejabat BUMN di Danantara dari hantu kriminalisasi, itu salah kaprah.

"Karena keputusan direksi BUMN sudah diproteksi melalui UU PT Tahun 2007 yang membahas Business Judgement Rule asal sudah memenuhi syarat tertentu. Jadi, hal tersebut bukan merupakan alasan yang benar dalam menghapus definisi kerugian negara dari korupsi," ucapnya.

Usulan itu juga dinilai bertentangan dengan preseden yang menyatakan tidak adanya perlakuan khusus terhadap koruptor yang bahkan ingin mengejar koruptor sampai ke Antartika.

Semakin modern, maka koruptor akan semakin canggih melakukan korupsi yang mana korupsi tersebut tidak hanya terbatas pada suap-menyuap saja. Maka diberlakukan regulasi yang sifatnya luas seperti Pasal kerugian Negara untuk meng-cover hal-hal yang seperti itu.

DEN Kurang Cermat

Menurut Praswad, Luhut kurang cermat dalam mengkaji UNCAC. Pasalnya, di dalam UNCAC sendiri tidak ada hal yang mewajibkan Indonesia atau negara lain mengubah definisi korupsi masing-masing.

"Saya sebagai salah satu anggota panel UNCAC Vienna yang rutin diundang ke acara mereka mewakili Indonesia tidak pernah sekali pun UNCAC meminta Indonesia mengubah definisi korupsi yang berlaku. Lalu, usulan tersebut datang dari siapa?" kata Praswad.

Penjelasan Luhut

Setelah heboh soal usulan DEN mengenai meredifinisi korupsi terkait kerugian negara, Luhut memberikan penjelasan. Dia menyebut, pasal dalam UU Tipikor dan KUHP mengenai kerugian negara harus tetap dipertahankan, tidak dihapus, melainkan disempurnakan.

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/10).