Redefinisi Korupsi Usulan Luhut
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 22 Okt 2026, 8:35 WIB
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan revisi definisi korupsi menjadi "korupsi hanya berpusat pada suap".Redefinisi ini bertujuan menyelaraskan standar internasional dan memperjelas unsur pembuktian. Usulan ini didasarkan pada rekomendasi UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu, dan bertujuan untuk memperluas jangkauan pemberantasan korupsi.
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, meyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan tersebut. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan KUHP, serta frasa “kerugian negara” harus dipertahankan sebagai lex specialis.
7 Konten
Terbaru
22 Oktober 2026·1 Konten
22 Oktober 2026·1 Konten
21 Oktober 2026·5 Konten
21 Oktober 2026·5 Konten
