Anggota DPR Tak Setuju Definisi Korupsi Usulan Luhut: Bahaya, Bisa Rusak Hukum

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi belum relevan diterapkan di Indonesia. Menurut Rudianto, tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya terbatas pada praktik suap-menyuap.
Rudianto berpandangan, definisi korupsi yang berlaku di Indonesia saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menilai, ketentuan tersebut masih relevan untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Sehingga saya punya pandang bahwa korupsi di Indonesia kan ini berbagai macam cara, tidak sekadar suap,” kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10).
Ia menjelaskan, setiap negara memiliki aturan dan penafsiran masing-masing mengenai tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak serta-merta dapat diterapkan sepenuhnya dalam sistem hukum Indonesia.
Rudianto menilai, meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi tetap harus dilihat berdasarkan politik hukum nasional yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Di UNCAC kan hanya suap menyuap ya. Tetapi kan dalam praktiknya di Indonesia korupsi kan tidak hanya suap menyuap kan. Jadi kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, kan, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” kata Rudianto.
Menurut Rudianto, persoalan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari praktik suap-menyuap. Ia menyoroti masih maraknya kasus korupsi meskipun aturan yang berlaku telah memberikan definisi korupsi secara luas.
“Justru Indonesia ini, bayangkan saya di Indonesia ini korupsi dimaknai luas, tetapi praktiknya masih banyak korupsi, kan seperti itu. Salah satu unsur korupsi kan ada tiga, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Jadi ini saja praktiknya dalam konteks hari ini tidak selesai-selesai,” ucapnya.
Menurutnya, jika definisi korupsi dipersempit hanya pada suap-menyuap, penegakan hukum justru berpotensi semakin terhambat. Sebab, praktik yang menimbulkan kerugian keuangan negara tetapi tidak berkaitan langsung dengan suap dapat menjadi persoalan tersendiri apabila cakupan tindak pidana korupsi dibatasi.
“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan diterapkan,” katanya.
Rudianto juga menilai, ketentuan dalam UU Tipikor yang mengatur kerugian negara merupakan bagian dari upaya mendorong pejabat publik dan pihak yang mendapat mandat negara agar berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
“Jangan hanya dilihat dari misalkan pandangannya kan dilihat hanya seolah-olah ada risiko bisnis bagi BUMN dan sebagainya, kan. Justru dengan rumusan undang-undang Tipikor ini, korupsi yang memperluas tidak hanya suap, justru itu menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara untuk hati-hati dalam mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara, kan seperti itu. Supaya tidak sampai rugi, tidak sampai ada praktik korupsi, misalkan di BUMN, misalkan kan,” ujarnya.
Ia menegaskan, aturan mengenai korupsi tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi batasan agar pejabat yang diberi amanah oleh negara tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Karena itu, Rudianto mengingatkan agar wacana perubahan definisi korupsi dikaji secara hati-hati.
“Karena bayangkan justru menurut hemat saya, korupsi ketika misalkan pengelolaan keuangan negara ini mengakibatkan adanya kerugian negara, maka itu masuk delik korupsi. Justru ketika dibatasi, hanya sekadar suap menyuap baru dinyatakan korupsi, wah itu justru sedangkan tafsir luas saja banyak korupsi, apalagi kalau sekadar tafsir sempit. Seperti itu yang didasarkan UNCAC tadi kan,” ungkap Rudianto.
Rudianto juga menyoroti berbagai aturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga RUU Perampasan Aset menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan berbagai aturan tersebut belum sepenuhnya menghentikan praktik korupsi maupun memastikan pelaku kehilangan hasil kejahatannya.
“Jadi ini perlu kehati-hatian ya. Dan kalau saya, justru masyarakat hari ini, bayangkan saja, KUHP ada, Undang-Undang Tipikor ada, Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang juga ada, tetapi masih banyak cara untuk melakukan korupsi kan, seperti itu kan. Makanya masyarakat juga masih meminta supaya lahir Undang-Undang Perampasan Aset kan. Karena masih dipandang, belum menyeluruh ini, belum memiskinkan misalkan pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menilai, jika definisi korupsi justru dipersempit, hal itu berpotensi memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi apa yang disampaikan Pak Luhut menurut saya tafsir sempit terhadap korupsi, dan menurut saya belum relevan. Justru itu, justru hari ini kalau saya membaca pemerintahan kita ini, Asta Cita salah satunya adalah penegakan hukum di pemberantasan korupsi, yang menurut saya harus di-support, didukung,” ujar dia.
Di sisi lain, Rudianto mengapresiasi arah pemberantasan korupsi pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, penindakan yang menyasar sektor sumber daya alam menjadi salah satu perkembangan yang patut diapresiasi.
“Sekarang mungkin masuk di pasar modal, saham, dan sudah on the track lah, dan ini yang patut diapresiasi dari pemerintahan Prabowo,” tuturnya.
“Kalau kemudian ide ini diterapkan, justru malah menurut hemat saya, itu berbahaya. Itu angin segar bagi orang-orang yang punya niat untuk misalkan memperkaya diri atau orang lain,” kata dia.
Saat ditanya mengenai Presiden Prabowo telah menyetujui hasil kajian tersebut, Rudianto pun menyoroti substansi usulan tersebut.
“Saya tidak mau masuk ke perdebatan pernyataan yang komunikasi dengan Presiden. Saya hanya bicara substansi terkait pasal di UNCAC itu, yang dikatakan hanya suap, sementara UNCAC itu belum masuk dalam politik hukum konsesional Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia telah diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, perubahan definisi korupsi perlu mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan-aturan tersebut.
“Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita,” katanya.
Rudianto juga mengatakan belum mengetahui apakah usulan tersebut akan dibahas secara resmi di DPR melalui revisi UU Tipikor.
“Saya belum melihat itu. Tapi kan menurut saya, itu hanya lebih kepada semacam dialektika, pandangan, berpikir. Dan saya juga punya pandangan tersendiri, mengenai pernyataan Pak Luhut ini, yang menurut hemat saya belum relevan dalam konteks Indonesia yang masih dalam tanda petik Indonesia juga masih dalam keadaan darurat korupsi,” ungkap Rudianto.
“Sehingga Undang-Undang sektoral yang mengatur tentang korupsi ini, menurut hemat saya masih relevan, dan justru kalau mendasarkan pernyataan Pak Luhut, justru itu akan menurunkan atau menghambat semangat pemberantasan korupsi, kalau ide itu yang digulirkan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut setuju terhadap hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait korupsi. Lewat kajian itu, DEN menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.
Hal itu diungkap Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Luhut bilang, kajian yang dibuat pihaknya berdasar pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dari konvensi tersebut, menurutnya, korupsi hanya berpusat pada suap.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ujar Luhut.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” sambung dia.
Apalagi, Luhut menilai, unsur kerugian negara dalam pasal korupsi memberatkan Danantara.
“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” tutur dia.
