Anggota DPR: Jika Unsur Kerugian Negara Dihilangkan, Korupsi Itu Apa Maknanya?

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, tidak sepakat dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi.
Soedeson menilai, usulan tersebut berisiko menurunkan status tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menjadi tindak pidana umum.
“Saya secara pribadi berpendapat tidak sepakat. Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa seperti rumusan umum UNCAC, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK’. Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson kepada wartawan, Kamis (22/10).
Soedeson mengatakan, keberadaan KPK dan instrumen penindakan tindak pidana korupsi yang ketat masih sangat diperlukan untuk mencegah kebocoran anggaran pembangunan nasional. Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan pembangunan harus dilindungi dari praktik korupsi.
Ia menjelaskan, meskipun United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menitikberatkan tindak pidana korupsi pada delik penyuapan, konvensi internasional tersebut tetap memberikan keleluasaan kepada negara-negara peserta untuk menyesuaikan aturan pemberantasan korupsi dengan kebutuhan dan kondisi hukum di masing-masing negara.
Karena itu, Soedeson menilai, ketentuan dalam UNCAC tidak seharusnya langsung dijadikan alasan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut dia, Indonesia memiliki latar belakang historis tersendiri dalam merumuskan tindak pidana korupsi. Sejak era pascakemerdekaan, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara telah dimasukkan ke dalam aturan pemberantasan korupsi untuk menjawab kondisi darurat moral serta persoalan kebocoran kas negara.
Ia juga menyoroti pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurut Soedeson, status korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah diadopsi kembali melalui Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil di mana kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” ujarnya.
Soedeson tidak menampik adanya kekhawatiran di kalangan birokrat, pelaku bisnis, maupun pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dalam mengambil keputusan strategis. Menurutnya, sebagian pihak khawatir keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas justru berujung pada persoalan hukum dan dijerat pasal tindak pidana korupsi.
Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya diselesaikan dengan melucuti unsur kerugian keuangan negara. Soedeson justru mendorong agar unsur perbuatan melawan hukum dirumuskan secara lebih jelas, objektif, ketat, dan terukur.
“Kenapa kita tidak merumuskan unsur melawan hukum itu secara objektif, ketat, dan rigid? Sehingga aparat penegak hukum tidak dengan mudah menafsirkannya secara sangat luas,” ucapnya.
Selain memperjelas rumusan perbuatan melawan hukum, Soedeson mendorong adanya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara harus berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dihitung secara sepihak oleh penyidik.
“Yang terpenting dari semua ini, politik hukum kita harus diarahkan pada perlindungan pembangunan nasional. Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” pungkas dia.
Adapun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya disebut menyetujui hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait korupsi. Lewat kajian itu, DEN menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut, Selasa (20/10).
Luhut bilang, kajian yang dibuat pihaknya berdasar pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dari konvensi tersebut, menurutnya, korupsi hanya berpusat pada suap.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” sambung dia.
Apalagi, Luhut menilai, unsur kerugian negara dalam pasal korupsi memberatkan Danantara.
Belakangan, Luhut mengklarifikasi pernyataannya itu. Ia bilang, pasal dalam UU Tipikor dan KUHP mengenai kerugian negara harus tetap dipertahankan, tidak dihapus melainkan disempurnakan.
"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/10).
