Wakil Ketua KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum di LHKPN Bisa Dirampas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas negara. Usulan itu menurutnya perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (26/10).

Ia berpendapat, perampasan aset tersebut tidak perlu didahului proses hukum seperti penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

“Tidak perlu melalui proses hukum lain. Tidak perlu harus melalui persidangan. Tidak perlu melalui penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya. Kenapa tidak perlu? Karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ada pembuktian terbalik. Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu,” terangnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers capaian kinerja KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tanak pun berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian Komisi III DPR RI saat membahas RUU Perampasan Aset.

Dengan aturan itu, ia menyebut pejabat akan lebih berhati-hati dan jujur dalam melaporkan kekayaannya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam Undang-Undang tentang Perampasan Aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” jelasnya.

Dia pun menilai, istilah perampasan aset dalam RUU tersebut juga tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, istilah itu sudah biasa digunakan dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, bukan hal yang tidak biasa, itu hal biasa diatur dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.