Giliran BYD Digugat Pemilik Merek Denza, Tuntut Ganti Rugi Rp 9,5 Triliun!

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi logo mobil listrik BYD. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo mobil listrik BYD. Foto: Sena Pratama/kumparan

Belum usai drama sengketa penggunaan nomenklatur Denza sebagai merek antara BYD dan PT Raden Reza Adi. Terbaru, nama terakhir mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pabrikan China tersebut.

Dimuat laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Raden Reza Adi melayangkan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September lalu.

PT Raden Reza Adi bertindak sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum Togap Eduard, S.H., LL.M. Sementara entitas yang ditarget tak tanggung-tanggung, yakni tujuh pihak sekaligus yang terdiri dari BYD Company Limited hingga deretan prinsipal dan diler resmi.

Rincian Para Tergugat mencakup BYD Company Limited (Tergugat I), PT BYD Motor Indonesia (Tergugat II), PT BYD Auto Indonesia (Tergugat III), PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista (Tergugat IV), PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto (Tergugat V), PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto (Tergugat VI), dan PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO (Tergugat VII).

PT Raden Reza Adi melakukan gugatan kepada BYD atas sengketa merek Denza di Indonesia. Foto: Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berdasarkan petitum gugatan, Penggugat menegaskan bahwa mereka merupakan pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek Denza dengan Nomor Pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 di wilayah Republik Indonesia.

Menurut Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), kelas barang 12 termasuk definisi kendaraan dan alat untuk bergerak di darat, udara, atau air. Merek Denza milik PT Raden Reza Adi yang terdaftar IDM001176306 masih memiliki masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Dijelaskan di dalamnya, salah satu poin petitum menyatakan bahwa Penggugat menilai Para Tergugat telah menggunakan merek Denza secara tanpa hak yang dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan beriktikad tidak baik.

Akibat penggunaan merek tanpa izin tersebut, PT Raden Reza Adi mengeklaim telah dirugikan secara materiil karena Para Tergugat dinilai mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial dari nama Denza.

PT Raden Reza Adi melakukan gugatan kepada BYD atas sengketa merek Denza di Indonesia. Foto: Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tak main-main, Penggugat menuntut ganti rugi materiil secara tanggung renteng dari Para Tergugat dengan nilai fantastis mencapai Rp 9,5 triliun atau rinciannya sebesar Rp 9.515.800.000.000 secara tunai, sekaligus, dan seketika.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan, kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan dan promosi di berbagai media cetak maupun media sosial terhadap seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan Merek DENZA secara tanpa hak atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat," bunyi salah satu isi petitum tersebut.

Penggugat turut menuntut agar seluruh produk kendaraan hasil pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia segera ditarik dari pasaran. Hingga saat ini, perkara sengketa merek tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jadwal sidang pertama telah dilaksanakan pada Selasa 22 September kemarin. Namun akan dijalankan kembali pada Selasa 23 Februari 2027 mendatang untuk memanggil seluruh pihak tergugat alias pihak dari BYD.

kumparan post embed