Kominfo Uji Blokir IMEI Ponsel BM dengan Skema Whitelist dan Blacklist, Apa Itu?

17 Februari 2020 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan uji coba aturan IMEI mulai hari ini, Senin (17/2). Hal itu diungkap oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mochamad Hadiyana.
ADVERTISEMENT
Pengujian ini juga bakal mengetes metode yang disebut blacklist dan whitelist dalam mengendalikan IMEI ponsel ilegal. Lalu, bagaimana cara kerja kedua skema tersebut untuk memberangus ponsel BM (black market) di Indonesia?
Hadiyana menyebut mekanisme blacklist dengan ‘normally on’. Artinya, semua pemilik ponsel BM masih bisa mendapat sinyal dan menikmati layanan seluler selama beberapa hari setelah perangkat dinyalakan untuk pertama kalinya. Ketika nantinya IMEI perangkat teridentifikasi ilegal oleh sistem, maka ponsel tersebut akan menerima notifikasi diblokir dan semua layanan telekomunikasinya, baik itu telepon, internet, maupun SMS, terputus.
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara metode whitelist menerapkan ‘normally off’. Dalam skema ini, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Blacklist normally on, HP tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar hitam yang tidak boleh on," jelas Hadiyana. "Kalau whitelist normally off, HP tidak tersambung ke layanan telekomunikasi seluler, dan hanya yang berada dalam daftar putih yang boleh on atau tidak boleh off."
Untuk identifikasi sebuah perangkat itu masuk ke dalam kategori ponsel ilegal, diperlukan adanya perangkat EIR ( Equipment Identity Register). Hadiyana mengatakan, bahwa perangkat itu wajib dimiliki oleh operator seluler untuk mempermudah pemblokiran ponsel ilegal atau perangkat mobile yang dicuri via IMEI.
“Seharusnya operator sudah memiliki EIR sejak beberapa dekade lalu saat mulai membangun jaringan telekomunikasi seluler sehingga dapat memberikan layanan pemblokiran bagi pelanggan yang kehilangan atau kecurian HP,” jelas Hadiyana.
ADVERTISEMENT
Uji Coba Blokir Ponsel BM di Kantor XL Axiata dan Telkomsel
Kominfo bekerja sama dengan operator seluler XL Axiata dan Telkomsel dalam uji implementasi blokir IMEI saat ini. Trial dilakukan di kantor XL pada tanggal 17 Februari, dan 18 Februari di kantor Telkomsel.
Hadiyana mengatakan, prosedur uji coba sudah dimulai dengan penyerahan data dump atau kumpulan IMEI pengguna yang dicatat para operator kepada Kemenperin.
Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kemenperin kemudian langsung melakukan analisis terhadap data dump yang diserahkan oleh operator tersebut. Setelahnya, dilakukan pemblokiran IMEI melalui Sibina (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional).
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Aturan IMEI sendiri diharapkan dijadwalkan resmi diimplementasikan pada 18 April 2020 mendatang. Jika kamu pengguna ponsel BM yang aktif saat ini, perangkat kalian itu masih bisa digunakan dan tidak perlu mendaftar ke Kemenperin.
ADVERTISEMENT
Nanti, aturan tersebut berlaku untuk perangkat seluler, seperti smartphone atau tablet BM yang baru dan punya nomor IMEI yang tidak terdaftar di database Kemenperin. Perangkat akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.
Untuk mengecek nomor IMEI pada ponsel apakah telah terdaftar atau belum di database Kemenperin, kamu bisa membuka situs cek IMEI Kemenperin yang beralamat di imei.kemenperin.go.id.