Konten dari Pengguna

Kemiskinan di Indonesia dan Penerapan Nilai Keadilan Sosial dalam Pancasila

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lidan Gifari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: AI GPT
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: AI GPT

Kemiskinan sebagai Permasalahan Sosial dan Ekonomi

Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan sosial dan ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Kondisi ini terjadi ketika seseorang atau rumah tangga mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Permasalahan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga berhubungan dengan terbatasnya akses terhadap pekerjaan yang layak, pendidikan berkualitas, fasilitas kesehatan, dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup.

Masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses pendidikan, transportasi, dan lapangan pekerjaan yang terbatas dapat menghadapi hambatan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, kenaikan harga kebutuhan pokok dapat menambah beban rumah tangga berpenghasilan rendah karena sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan bukan semata-mata persoalan individu, melainkan juga berkaitan dengan kesempatan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

Studi Kasus: Kemiskinan dan Kesenjangan Kesejahteraan di Indonesia

Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat melalui data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional, persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2025 mencapai 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta orang.

Angka tersebut menurun dibandingkan September 2024, ketika persentase penduduk miskin tercatat sebesar 8,57 persen. Meskipun menunjukkan perkembangan positif, jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional.

BPS juga mencatat adanya perbedaan tingkat kemiskinan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Pada Maret 2025, persentase penduduk miskin di perkotaan mencapai 6,73 persen, sedangkan di perdesaan mencapai 11,03 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kondisi kemiskinan tidak selalu sama di setiap wilayah. Keterbatasan kesempatan kerja, akses pendidikan, infrastruktur, dan fasilitas publik dapat menjadi tantangan bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.

Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan dalam jangka pendek. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperluas kesempatan ekonomi dan meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.

Dampak Kemiskinan terhadap Kehidupan Masyarakat

Kemiskinan dapat menimbulkan berbagai dampak yang saling berkaitan. Dalam bidang pendidikan, keterbatasan ekonomi dapat membuat keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah anak. Kondisi tersebut berpotensi membatasi kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Dalam bidang kesehatan, keterbatasan biaya dan akses terhadap fasilitas kesehatan dapat menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang memadai. Sementara itu, dalam bidang ketenagakerjaan, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan dapat membatasi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak.

Kemiskinan juga dapat memperbesar kesenjangan sosial apabila kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas publik tidak tersedia secara merata.

Karena itu, upaya mengatasi kemiskinan perlu dilakukan melalui kebijakan yang berkelanjutan. Tujuannya bukan hanya mengurangi jumlah penduduk miskin, tetapi juga memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Hubungan Kemiskinan dengan Sila Kelima Pancasila

Permasalahan kemiskinan memiliki hubungan erat dengan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini menegaskan pentingnya mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

Keadilan sosial bukan berarti setiap orang harus memiliki penghasilan yang sama. Keadilan sosial berarti setiap orang perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengembangkan kemampuan, dan meningkatkan kesejahteraannya.

Apabila sebagian masyarakat masih kesulitan memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan yang layak, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mewujudkan cita-cita keadilan sosial.

Penerapan sila kelima dapat diwujudkan melalui pembangunan yang merata, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan, serta penyediaan layanan kesehatan yang dapat dijangkau masyarakat.

Selain sila kelima, upaya mengatasi kemiskinan juga berkaitan dengan sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Masyarakat perlu menunjukkan kepedulian terhadap sesama dengan menghormati martabat orang yang mengalami kesulitan ekonomi, bukan merendahkan atau mendiskriminasi mereka.

Upaya Mengatasi Kemiskinan Berdasarkan Nilai Pancasila

Pengentasan kemiskinan membutuhkan peran aktif pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Pertama, pemerintah perlu memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan serta pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Dengan demikian, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

Kedua, dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu diperkuat. UMKM memiliki potensi untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan membuka peluang usaha bagi masyarakat. Dukungan dapat diberikan melalui pelatihan, pendampingan usaha, akses pembiayaan yang sesuai, serta perluasan pemasaran digital.

Ketiga, bantuan sosial perlu disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Program bantuan sebaiknya disertai upaya pemberdayaan agar penerima memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.

Keempat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan perlu dilakukan secara lebih merata, termasuk di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses.

Masyarakat juga dapat berkontribusi melalui kegiatan sosial, gotong royong, pemberdayaan lingkungan, dan dukungan terhadap usaha lokal. Langkah-langkah tersebut mencerminkan semangat kepedulian dan keadilan yang terkandung dalam Pancasila.

Kesimpulan

Kemiskinan di Indonesia merupakan permasalahan yang perlu ditangani secara berkelanjutan karena berdampak pada pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan ini juga menjadi tantangan dalam menerapkan nilai keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam sila kelima Pancasila.

Data BPS menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2025 mencapai 8,47 persen, dengan tingkat kemiskinan di perdesaan yang lebih tinggi daripada di perkotaan. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya pemerataan kesempatan ekonomi dan pembangunan.

Penerapan Pancasila dalam bidang ekonomi perlu diwujudkan melalui perluasan lapangan kerja, penguatan UMKM, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pendidikan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat dapat terus diupayakan. Keadilan sosial tidak cukup hanya menjadi prinsip dalam Pancasila, tetapi perlu diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber Referensi

Badan Pusat Statistik. (2025). Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2025.

Sumber: https://www.bps.go.id/assets/pressrelease/2025/07/25/2518/persentase-penduduk-miskin-maret-2025-turun-menjadi-8-47-persen-.