Insentif Pajak UMKM Tetap Diberikan, tetapi Harus Tepat Sasaran

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukanlah sektor yang bisa dipandang sebelah mata. Di tengah perkembangan ekonomi yang semakin cepat, UMKM tetap menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Banyak orang menggantungkan penghasilan dari usaha kecil, mulai dari warung, toko, usaha kuliner, jasa, hingga berbagai usaha yang berkembang melalui platform digital. Karena itu, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pajak UMKM selalu menarik untuk diperhatikan.

Salah satu kebijakan yang kembali menjadi perhatian adalah insentif pajak bagi UMKM. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, kemudahan perpajakan bagi pelaku UMKM tetap diberikan, tetapi penerimanya diatur agar lebih sesuai dengan tujuan kebijakan.
Menurut saya, mempertahankan insentif pajak UMKM merupakan hal yang penting. Pelaku usaha kecil tidak selalu memiliki kemampuan yang sama dengan perusahaan besar dalam menghadapi biaya operasional, persaingan pasar, dan perubahan kondisi ekonomi. Tarif PPh Final yang relatif sederhana dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban pajaknya tanpa harus menghadapi perhitungan yang terlalu rumit.
Namun, insentif pajak tidak seharusnya hanya dilihat dari rendahnya tarif. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan siapa yang berhak menerima fasilitas tersebut. Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 melakukan penyesuaian terhadap kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Perubahan tersebut antara lain mengarahkan fasilitas kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi batas omzet.
Menurut pandangan saya, penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa pemberian insentif pajak juga membutuhkan pengawasan. Fasilitas yang diberikan pemerintah pada dasarnya merupakan bentuk dukungan kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, fasilitas tersebut perlu diterima oleh kelompok yang memang menjadi sasaran. Jika tidak diatur dengan baik, kemudahan pajak justru dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan.
Hal lain yang menarik adalah mengenai batas omzet Rp4,8 miliar. Batas tersebut tidak cukup dilihat hanya dari satu toko atau satu kegiatan usaha. PP Nomor 20 Tahun 2026 memperjelas bahwa peredaran bruto dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan tertentu dalam satu tahun pajak, termasuk penghasilan final dan nonfinal serta penghasilan dari luar negeri. Dalam kondisi tertentu, omzet suami, istri, dan perseroan perorangan juga dapat diperhitungkan secara bersamaan.
Ketentuan tersebut menurut saya menjadi pengingat bahwa pelaku UMKM perlu memiliki pencatatan usaha yang lebih tertib. Selama ini, masih ada anggapan bahwa usaha kecil tidak membutuhkan pencatatan keuangan yang rapi. Padahal, semakin berkembang suatu usaha, semakin penting pula pemilik usaha mengetahui berapa omzet, biaya, dan kewajiban pajaknya.
Persoalan kepatuhan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, pada 2024 terdapat sekitar 1,6 juta pelaku UMKM yang memiliki NPWP aktif, tetapi hanya sekitar 653 ribu wajib pajak yang menyetor PPh Final UMKM 0,5 persen. Pada tahun yang sama, nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia mencapai sekitar Rp487 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa perkembangan usaha, khususnya melalui ekosistem digital, perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman dan kepatuhan perpajakan.
Di sinilah menurut saya tantangan kebijakan pajak UMKM tidak berhenti pada pemberian tarif yang ringan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaku usaha mengetahui cara menghitung omzet, memahami kewajiban perpajakannya, dan mampu melakukan administrasi pajak dengan benar. Edukasi menjadi penting karena tidak semua pelaku UMKM memiliki latar belakang akuntansi atau perpajakan.
Bagi pelaku UMKM, insentif pajak sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai kesempatan untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih ringan. Fasilitas tersebut juga dapat menjadi kesempatan untuk mulai membangun administrasi usaha yang lebih tertib. Pencatatan omzet dan transaksi secara rutin, misalnya, bukan hanya membantu memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga dapat membantu pemilik mengetahui perkembangan usahanya.
Pada akhirnya, keberhasilan insentif pajak UMKM tidak hanya ditentukan oleh seberapa rendah tarif yang diberikan pemerintah. Kebijakan tersebut juga perlu didukung dengan aturan yang jelas, pengawasan yang tepat, dan edukasi yang mudah dipahami. Insentif akan lebih bermanfaat apabila benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang membutuhkan dan mampu mendorong mereka untuk berkembang secara berkelanjutan.
Menurut saya, mempertahankan insentif pajak UMKM merupakan salah satu bentuk dukungan yang penting bagi pelaku usaha kecil. Namun, keberpihakan tersebut tetap perlu disertai dengan ketepatan sasaran dan peningkatan kepatuhan. Dengan begitu, insentif pajak tidak hanya menjadi keringanan dalam membayar pajak, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun UMKM yang lebih tertib, berkembang, dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
