Pajak Ditanggung Pemerintah, Apakah Pekerja Benar-Benar Diuntungkan?

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Saya punya teman yang bekerja di sebuah pabrik sepatu di Jawa Barat. Awal tahun ini dia bercerita dengan nada gembira, katanya gajinya bakal "utuh" karena pajak penghasilannya ditanggung pemerintah. Saya ikut senang mendengarnya. Tapi begitu saya coba telusuri lebih jauh aturan di baliknya, ternyata ceritanya tidak sesederhana itu.

Kebijakan yang dia maksud adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, atau biasa disingkat PPh 21 DTP. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026, dan menyasar pekerja di lima sektor padat karya: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Syaratnya, pekerja tetap harus berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, sementara pekerja lepas atau harian dibatasi upah rata-rata Rp500 ribu per hari. Konsepnya sederhana: pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji kini dibayar tunai oleh perusahaan, dan karena tidak lagi dihitung sebagai penghasilan kena pajak, idealnya seluruh nilainya jatuh ke tangan pekerja.
Di atas kertas, ini terdengar seperti kabar baik yang jelas: gaji naik tanpa perlu negosiasi, daya beli terjaga, dan perusahaan padat karya mendapat sedikit ruang bernapas di tengah tekanan ekonomi. Namun, semakin saya menggali, saya menemukan satu detail teknis yang jarang dibicarakan secara terbuka, padahal dampaknya langsung terasa di kantong pekerja.
Ternyata, manfaat PPh 21 DTP sangat bergantung pada metode perhitungan pajak yang dipakai perusahaan tempat seseorang bekerja. Kalau perusahaan memakai metode gross, nilai PPh 21 DTP memang akan menambah gaji bersih atau yang biasa disebut take home pay karyawan secara penuh. Akan tetapi, kalau perusahaan memakai metode net atau gross-up—yang juga lazim dipakai banyak perusahaan di Indonesia—PPh 21 DTP tetap tercatat di slip gaji, tetapi tidak menambah uang yang benar-benar diterima pekerja. Dengan kata lain, dua karyawan dengan gaji dan sektor kerja yang sama bisa mengalami hal yang sama sekali berbeda, hanya karena kebijakan payroll perusahaan masing-masing berbeda. Pekerja awam seperti teman saya tadi jelas tidak diberi tahu soal ini. Mereka hanya mendengar "pajak ditanggung pemerintah", tanpa tahu bahwa pada praktiknya, sebagian dari mereka justru tidak merasakan tambahan apa pun di rekening.
Ada satu titik buta lagi yang menurut saya lebih mendasar: kebijakan ini berasumsi bahwa semua pekerja berada dalam sistem payroll formal yang rapi. Padahal, kritik terhadap perluasan PPh 21 DTP ke sektor pariwisata serta hotel, restoran, dan kafe sudah menunjukkan celah ini. Mekanisme pemotongan pajak bergantung sepenuhnya pada pemberi kerja sebagai pihak yang memotong dan melaporkan, sementara banyak pekerja di sektor pariwisata justru bekerja harian, lepas, atau sebagai mitra tanpa jalur payroll formal. Artinya, pekerja yang paling rentan secara ekonomi justru berisiko paling besar untuk terlewat dari insentif ini, meski merekalah yang paling sering disebut sebagai sasaran kebijakan.
Lebih jauh lagi, ada pengingat penting dari sejumlah lembaga riset ekonomi: PPh 21 DTP memang bisa menjaga konsumsi rumah tangga, tetapi tidak serta-merta menyelamatkan lapangan kerja itu sendiri. Kebijakan ini tidak membuat perusahaan yang sedang merugi tiba-tiba mendapat pesanan baru. Jika tujuannya adalah menahan gelombang pemutusan hubungan kerja, PPh 21 DTP sebenarnya baru bekerja di permukaan, yaitu menjaga daya beli selama pekerja masih punya pekerjaan, bukan mengatasi akar masalah mengapa perusahaan padat karya bisa sampai harus memberhentikan karyawannya.
Jadi, apakah pekerja benar-benar diuntungkan? Jawaban jujurnya: tergantung. Tergantung metode payroll perusahaan tempat mereka bekerja, tergantung apakah mereka berstatus pegawai tetap dengan nomor pokok wajib pajak yang terdaftar rapi, dan tergantung apakah perusahaan itu sendiri cukup sehat untuk terus mempekerjakan mereka sampai akhir tahun. Niat kebijakan ini baik, dan datanya menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga daya beli di sektor padat karya. Namun, klaim bahwa gaji pekerja otomatis lebih utuh perlu diuji di lapangan, bukan hanya dibaca dari bunyi peraturannya semata. Sebelum pemerintah memperpanjang atau memperluas kebijakan serupa, ada baiknya dilakukan evaluasi terbuka: berapa persen pekerja yang benar-benar merasakan kenaikan take home pay, dan berapa persen yang namanya tercatat sebagai penerima, tetapi slip gajinya tidak berubah sama sekali.
