Konten dari Pengguna

Efektivitas ASEAN Menangani Kabut Asap Lintas Batas (2015–2025)

malika putri azkia

malika putri azkia

Seorang Mahasiswa UIN Jakarta

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari malika putri azkia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Hutan dan lahan terbakar menimbulkan kabut asap. Foto: Unplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketika Hutan dan lahan terbakar menimbulkan kabut asap. Foto: Unplash.com

Bayangkan sebuah pagi di mana matahari enggan menampakkan wujudnya. Langit mendadak berubah menjadi kuning pekat, membawa bau abu gosong yang membuat dada langsung sesak seketika. Itulah kenyataan pahit dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kalimantan yang berulang kali harus ditelan mentah-mentah oleh jutaan warga di Indonesia, Malaysia, dan Singapura setiap kali musim kemarau panjang menyapa wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini tidak pernah peduli dengan garis batas negara. Ia terbang bebas melintasi selat, menyandera ruang hidup, dan meracuni udara yang dihirup oleh jutaan manusia di sekitarnya. Di balik hiruk-pikuk rapat bilateral dan janji manis para pejabat, krisis ini telah lama bergeser dari sekadar urusan padam-memadamkan api di kebun warga. Ia kini menjadi ujian moral yang sangat besar bagi seluruh kawasan: sejauh mana negara-negara ASEAN benar-benar hadir melindungi nyawa dan kesehatan warganya?

Pergeseran Makna Keamanan

Jika ditarik ke dalam diskursus hubungan internasional modern, cara pandang kita terhadap bencana ekologis ini sebenarnya telah mengalami pergeseran yang sangat revolusioner. Dulu, ketika kedaulatan militer memegang kendali penuh, urusan keamanan negara selalu diukur dari seberapa kuat suatu rezim menjaga batas teritorial dari ancaman serangan fisik musuh.

Namun, krisis kabut asap lintas batas memaksa para ahli untuk melihat jauh melampaui benteng militer tersebut. Kita mulai mengenal kacamata human security atau keamanan manusia. Ukuran keamanan hari ini menjadi sangat personal dan membumi. Sederhananya: apakah seorang anak kecil bisa tumbuh dan bernapas di luar ruangan tanpa harus berakhir di ruang gawat darurat rumah sakit? Statistik yang Berbicara. Sayangnya, jika melihat rekam jejak statistik dalam satu dekade ke belakang, jawabannya jauh dari kata aman.

Riset mendalam dari Universitas Harvard dan Universitas Columbia pernah mencatat sebuah angka yang membuat darah berdesir. Amukan karhutla parah pada paruh akhir 2015 terbukti memicu puluhan ribu kematian dini di kawasan regional, meliputi wilayah Indonesia, Malaysia, hingga Singapura.

Belum lagi kerugian masif yang melumpuhkan sektor pendidikan dan perkotaan. Ketika Indeks Standar Pencemaran Udara (API) di Malaysia sempat menembus angka kritis melampaui 300, atau ketika Singapura mencatat rekor PSI hingga 401, aktivitas publik langsung lumpuh total. Sekolah-sekolah terpaksa digembok rapat-rapat selama berpekan-pekan. Jutaan anak harus belajar dari balik jendela kaca rumah karena udara di luar sudah dikategorikan berbahaya bagi paru-paru manusia.

Menyadari bahwa asap pekat tidak punya paspor, negara-negara anggota ASEAN akhirnya sadar bahwa mereka berada dalam satu perahu yang sama. Berdasarkan semangat saling butuh dan ketergantungan ekologis inilah lahirlah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada tahun 2002. Perjanjian regional ini baru benar-benar sah secara hukum penuh setelah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia lewat undang-undang khusus.

Melalui payung hukum regional inilah sistem deteksi dini mulai dibangun secara rapi. Ada pusat pemantauan cuaca dan titik panas berbasis satelit seperti ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) di Singapura yang siaga memantau pergerakan hotspot setiap hari. Di tingkat domestik, Indonesia sebagai wilayah sumber juga tidak tinggal diam. Ribuan personel gabungan dikerahkan langsung merayap ke titik-titik api di lahan gambut, pesawat water bombing disiagakan, rekayasa cuaca dicoba, hingga ratusan perusahaan nakal disegel tanpa kompromi.

Mengapa Masalah Ini Tak Kunjung Usai?

Namun, di balik canggihnya layar pemantau satelit dan kesibukan tim pemadam di lapangan, publik berhak melontarkan pertanyaan mendasar: mengapa momok kabut asap ini seolah menjadi lingkaran setan yang tak kunjung selesai? Usut punya usut, jika dibedah secara jernih dari sudut pandang kelembagaan, tangan ASEAN ternyata terbelenggu oleh aturan mainnya sendiri.

Pertama, perjanjian AATHP dibuat tanpa taring yang kuat. Di dalamnya tidak ada instrumen sanksi denda yang berat ataupun ancaman hukuman bagi negara yang gagal mengendalikan pembakaran, serta absennya mekanisme ganti rugi yang jelas bagi negara korban.

Kedua, jalur penyelesaian sengketa di dalam tubuh perjanjian tersebut dibuat sangat kaku karena hanya membolehkan konsultasi damai secara tertutup, tanpa kehadiran pengadilan lingkungan regional yang mengikat.

Ketiga, tradisi diplomasi kawasan yang memegang teguh budaya ASEAN Way membuat para pemimpin sering kali segan untuk saling menegur secara terbuka. Akibatnya, AATHP lebih sering berfungsi sebagai dokumen seremonial yang nyaman (comfort document) ketimbang instrumen penegakan hukum.

Terakhir, pusat koordinasi penanganan asap di Singapura juga bernasib serupa karena batas mandat lembaganya masih sebatas tempat tukar data pasif, tanpa wewenang investigasi mandiri di lapangan.

Supaya perlindungan terhadap keselamatan warga tidak sekadar menjadi retorika diplomatik di atas kertas, sudah saatnya kerangka kerja sama regional ini naik kelas secara radikal.

Langkah pertama adalah memperkuat perjanjian AATHP dengan merumuskan protokol pertanggungjawaban hukum khusus yang menerapkan prinsip ekonomi lingkungan "siapa yang kotor, dia yang bayar" (polluter pays). Dengan begitu, ada jalur hukum perdata yang jelas bagi para korban untuk menuntut kompensasi.

Langkah kedua, lembaga regional penanganan kabut asap harus diberi kewenangan mandiri untuk melakukan investigasi, verifikasi titik api, dan menerbitkan laporan tingkat kepatuhan negara secara transparan kepada publik.

Langkah ketiga, di tingkat domestik masing-masing negara, terobosan hukum yang berani seperti penerapan undang-undang ekstrateritorial mirip aturan tegas di Singapura yang bisa menyeret korporasi pembakar lahan walau kantor pusatnya di luar negeri harus mulai diadopsi. Hal ini perlu dikawal oleh penegakan hukum domestik yang ketat serta ruang bagi masyarakat sipil untuk melayangkan gugatan mandiri lewat citizen lawsuit.

Demikian, urusan kabut asap lintas batas ini bukanlah sekadar cerita teknis memadamkan titik api di tengah belantara. Ia adalah cerminan paling jujur dari seberapa besar keberanian para pemimpin di Asia Tenggara dalam memposisikan nyawa, udara bersih, dan kesehatan rakyatnya di atas segala kepentingan politik jangka pendek