Konten dari Pengguna

IPK Tinggi, Kejujuran Rendah: Prestasi atau Ilusi?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Irsyad Muzhaffar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Ilustrasi IPK Tinggi, Kejujuran Rendah: Prestasi atau Ilusi? (sumber: shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ilustrasi IPK Tinggi, Kejujuran Rendah: Prestasi atau Ilusi? (sumber: shutterstock)

Di dunia perkuliahan, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sering menjadi salah satu angka yang paling diperhatikan mahasiswa. Nilai tinggi dianggap sebagai pencapaian, pintu menuju beasiswa, peluang mengikuti program tertentu, hingga modal untuk melamar pekerjaan. Namun, di balik angka yang terlihat membanggakan, ada pertanyaan yang jarang dibicarakan secara terbuka: bagaimana jika IPK tinggi itu diperoleh melalui kecurangan?

Bayangkan seorang mahasiswa yang selalu mendapat nilai A. Transkrip nilainya terlihat mengesankan, dosen mengenalnya sebagai mahasiswa berprestasi, dan teman-temannya menganggapnya pintar. Namun, saat ujian berlangsung, ia mengandalkan jawaban orang lain. Ketika mendapat tugas, ia memilih menyalin pekerjaan temannya. Ia bukan tidak memahami bahwa tindakan itu salah, tetapi merasa nilai yang bagus lebih penting daripada proses mendapatkannya.

Situasi seperti ini memunculkan dilema yang tidak sederhana. Mahasiswa tersebut mungkin berhasil mempertahankan nilai, tetapi apakah keberhasilan itu benar-benar mencerminkan kemampuan yang dimilikinya?

Ketika IPK Menjadi Ukuran Segalanya

Tidak ada yang salah dengan mengejar IPK tinggi. Mahasiswa berhak memiliki target akademik, berusaha memperoleh beasiswa, dan membangun prestasi untuk masa depan. Nilai yang baik juga dapat menjadi salah satu indikator bahwa seseorang memahami materi perkuliahan.

Persoalannya muncul ketika nilai tidak lagi dipandang sebagai hasil belajar, melainkan sebagai tujuan yang harus dicapai dengan cara apa pun.

Sebagian mahasiswa menghadapi tekanan untuk mempertahankan prestasi, memenuhi harapan keluarga, bersaing dengan teman, atau meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan. Di tengah tekanan tersebut, menyontek bisa dianggap sebagai jalan pintas yang menguntungkan, terlebih jika pelakunya merasa tidak akan ketahuan.

Logika itu terlihat sederhan, yang penting nilai aman, urusan cara bisa dipikirkan belakangan.

Padahal, pendidikan tinggi bukan sekadar proses mengumpulkan nilai. Perguruan tinggi juga menjadi tempat mahasiswa belajar berpikir kritis, bertanggung jawab, menyelesaikan persoalan, dan menghargai proses ilmiah.

Ketika kecurangan dianggap sebagai cara yang wajar untuk mencapai prestasi, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai sebuah mata kuliah. Kepercayaan terhadap proses pendidikan juga ikut terancam.

Menyontek Bukan Sekadar Masalah Ketahuan atau Tidak

Salah satu alasan kecurangan akademik sulit diberantas adalah anggapan bahwa menyontek merupakan kesalahan kecil selama tidak diketahui dosen. Ada pula yang beranggapan bahwa berbagi jawaban dengan teman merupakan bentuk solidaritas.

Namun, solidaritas dan kecurangan merupakan dua hal berbeda. Membantu teman memahami materi sebelum ujian adalah bentuk dukungan. Sebaliknya, memberikan jawaban ketika ujian berlangsung dan tindakan itu dilarang dalam aturan ujian merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan akademik.

Penelitian Lara Fridani dan Yasnita berjudul Academic Honesty and Academic Integrity in A State University Culture: A Preliminary Study of Students’ Beliefs and Practices in Jakarta, Indonesia mengkaji pandangan dan perilaku integritas akademik pada 322 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta. Penelitian tersebut menemukan adanya persoalan dalam pemahaman dan praktik kejujuran akademik, termasuk perilaku menyontek dan plagiarisme.

Penelitian itu juga menunjukkan bahwa pemahaman mahasiswa mengenai batas perilaku yang dapat diterima tidak selalu seragam. Namun, karena penelitian tersebut dilakukan pada satu perguruan tinggi dan diterbitkan beberapa tahun lalu, hasilnya tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh mahasiswa Indonesia saat ini.

Temuan tersebut tetap memberikan pelajaran penting: membangun kejujuran akademik tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa menyontek itu salah. Mahasiswa juga perlu memahami bentuk pelanggarannya, konsekuensinya, dan alasan mengapa kejujuran merupakan bagian penting dari pendidikan.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya apakah seseorang tertangkap menyontek, tetapi apakah ia memahami bahwa nilai yang diperoleh melalui kecurangan tidak menggambarkan proses belajar yang sesungguhnya.

Apa Kata Aturan Hukum?

Kecurangan akademik tidak selalu otomatis menjadi tindak pidana. Penting untuk membedakan pelanggaran tata tertib kampus, pelanggaran integritas akademik, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks integritas akademik, salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

Peraturan tersebut mengatur bentuk pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, antara lain fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.

Perlu dicatat, ruang lingkup peraturan ini adalah integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Karena itu, ketentuan tersebut tidak boleh serta-merta dipakai untuk menyatakan bahwa setiap tindakan menyontek saat ujian tercakup secara langsung dalam seluruh kategori pelanggaran di dalamnya. Kecurangan ujian juga perlu dinilai berdasarkan peraturan akademik masing-masing perguruan tinggi.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, melalui penjelasan resminya pada 8 September 2025, menerangkan bahwa pelanggaran integritas akademik yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut dapat dikenai sanksi administratif terhadap mahasiswa. Bentuk sanksinya meliputi pengurangan nilai karya ilmiah, penundaan atau pembatalan sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai mata kuliah tertentu, pemberhentian sebagai mahasiswa, hingga pembatalan ijazah atau sertifikat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi itu tidak berarti setiap pelanggaran langsung berujung pada pemberhentian atau pembatalan ijazah. Penanganan harus memperhatikan jenis pelanggaran, bukti, proses pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku.

Untuk kecurangan ujian, kampus dapat memiliki aturan tersendiri, misalnya pembatalan nilai ujian, pemberian nilai nol, atau sanksi akademik lainnya. Oleh karena itu, mahasiswa perlu membaca kode etik, peraturan akademik, dan tata tertib ujian di kampusnya.

Untuk melihat bagaimana kecurangan akademik ditangani, kita dapat merujuk pada aturan internal perguruan tinggi. Salah satu contoh di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, misalnya, Keputusan Rektor Nomor 752 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa secara tegas mencantumkan tindakan menyontek atau melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik sebagai pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 angka 34.

Pasal 18 keputusan tersebut mengatur tiga kategori sanksi, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran. Sanksi sedang dapat berupa pencabutan sebagian atau seluruh hak mahasiswa untuk memperoleh layanan akademik maupun administrasi. Sementara itu, sanksi berat dapat berupa pencabutan status sebagai mahasiswa atau pencabutan gelar akademik sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berarti setiap mahasiswa yang menyontek otomatis dikenai sanksi terberat. Penetapan sanksi harus mengikuti proses pemeriksaan dan kategori pelanggaran yang berlaku. Dalam kode etik tersebut, pelanggaran sedang dan berat melibatkan proses pemeriksaan oleh Mahkamah Etik, termasuk pembuktian bahwa pelanggaran benar-benar dilakukan. Mahasiswa juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas sanksi sedang maupun berat sesuai prosedur yang ditetapkan.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa menyontek bukan sekadar persoalan moral atau pelanggaran aturan saat ujian. Dalam lingkungan perguruan tinggi, tindakan itu dapat menimbulkan konsekuensi akademik dan etik yang serius. Namun, perlu dibedakan bahwa sanksi kode etik kampus bukan dengan sendirinya sanksi pidana. Menyontek tidak otomatis merupakan tindak pidana apabila tidak terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Sementara itu, persoalan pidana baru dapat dibicarakan apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Menyontek biasa tidak otomatis menjadi perkara pidana hanya karena merupakan tindakan tidak jujur secara akademik.

Pembedaan ini penting agar kritik terhadap kecurangan tetap akurat dan tidak melebih-lebihkan konsekuensi hukum.

IPK Tinggi Belum Tentu Menjamin Kompetensi

Coba bayangkan dua mahasiswa yang memperoleh nilai sama dalam suatu mata kuliah. Mahasiswa pertama belajar secara konsisten, memahami materi, dan mengerjakan ujian berdasarkan kemampuannya sendiri. Mahasiswa kedua memperoleh nilai serupa dengan mengandalkan jawaban orang lain.

Di atas kertas, hasil mereka mungkin terlihat sama. Namun, proses yang mereka jalani berbeda.

Ketika menghadapi persoalan nyata yang menuntut pemahaman materi, perbedaan tersebut berpotensi terlihat. Mahasiswa yang terbiasa mengandalkan kecurangan mungkin tidak memiliki penguasaan materi yang sebanding dengan nilai yang diperolehnya.

Tentu, satu nilai atau satu tindakan tidak cukup untuk menilai seluruh kemampuan dan karakter seseorang. Namun, kebiasaan menghindari proses belajar dapat menghambat perkembangan kompetensi yang seharusnya dibangun selama kuliah.

Hal ini menjadi penting ketika mahasiswa memasuki dunia kerja. Banyak pekerjaan menuntut kemampuan memecahkan masalah, mengambil keputusan, bekerja sama, dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan. Transkrip nilai dapat membantu menunjukkan rekam akademik, tetapi tidak selalu menggambarkan seluruh kemampuan seseorang.

Karena itu, mahasiswa perlu memahami bahwa IPK merupakan salah satu indikator, bukan satu-satunya ukuran kesiapan profesional.

Bagaimana Jika Sistemnya Juga Terlalu Berorientasi pada Nilai?

Membicarakan kecurangan akademik tidak berarti seluruh kesalahan harus dibebankan kepada mahasiswa. Perguruan tinggi juga perlu mengevaluasi bagaimana sistem penilaian dan budaya akademiknya dibangun.

Jika keberhasilan mahasiswa hanya ditonjolkan melalui angka, sementara proses belajar, kemampuan berpikir kritis, dan perkembangan kompetensi kurang diperhatikan, tekanan untuk mengejar nilai dapat semakin besar.

Hal tersebut bukan pembenaran untuk menyontek. Tekanan akademik tidak menghapus tanggung jawab seseorang atas pilihannya. Namun, memahami faktor yang mendorong kecurangan dapat membantu kampus menyusun pencegahan yang lebih efektif.

Dosen, misalnya, dapat merancang evaluasi yang tidak hanya menuntut hafalan, tetapi juga menguji pemahaman, penalaran, dan kemampuan menerapkan materi. Kampus juga perlu menjelaskan secara terbuka aturan ujian, batas kerja sama yang diperbolehkan, dan konsekuensi pelanggaran.

Selain itu, mahasiswa yang kesulitan memahami materi sebaiknya memiliki akses terhadap bimbingan akademik, kelompok belajar yang sehat, serta layanan konsultasi. Upaya tersebut dapat membantu mahasiswa mencari pertolongan tanpa harus memilih jalan pintas.

Pada akhirnya, integritas akademik merupakan tanggung jawab bersama. Mahasiswa harus jujur dalam proses belajar, sementara perguruan tinggi perlu membangun lingkungan yang menghargai kejujuran sekaligus menyediakan dukungan untuk belajar.

Perspektif Hukum Islam: Nilai, Kejujuran, dan Amanah

Dalam perspektif Islam, kejujuran bukan hanya nilai moral, melainkan bagian dari tanggung jawab seseorang dalam menjalankan amanah.

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”

Ayat ini mengajarkan pentingnya menunaikan amanah. Dalam konteks pendidikan, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengikuti proses pembelajaran dan penilaian secara jujur, sedangkan dosen serta institusi memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan penilaian secara adil.

Rasulullah saw. juga bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menjadi pengingat bahwa kecurangan bertentangan dengan nilai kejujuran yang diajarkan Islam. Dalam konteks ujian, memperoleh nilai dengan cara menipu tidak sejalan dengan semangat amanah dan tanggung jawab dalam menuntut ilmu.

Namun, nilai agama ini perlu diterapkan dengan bijak. Tujuannya bukan untuk memberi cap buruk secara permanen kepada mahasiswa yang pernah melakukan kesalahan, melainkan mendorong pengakuan, perbaikan, dan perubahan perilaku.

Kesalahan akademik harus ditangani secara adil, dengan proses yang jelas, sekaligus membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar dari tindakannya.

Mengubah Budaya Mengejar Nilai Menjadi Budaya Belajar

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi dilema antara prestasi dan kejujuran.

Pertama, mahasiswa perlu mengubah cara memandang nilai. Target IPK tetap boleh tinggi, tetapi harus dicapai melalui proses belajar yang benar. Nilai bukan sekadar angka untuk dibandingkan dengan teman, melainkan umpan balik tentang penguasaan materi.

Kedua, kampus perlu memastikan aturan integritas akademik mudah dipahami dan diterapkan secara konsisten. Mahasiswa harus mengetahui apa yang dianggap sebagai kecurangan, bagaimana laporan ditangani, serta bagaimana hak mahasiswa untuk memberikan klarifikasi dilindungi.

Ketiga, penanganan pelanggaran harus adil dan proporsional. Dugaan kecurangan tidak boleh langsung dianggap terbukti tanpa pemeriksaan. Sebaliknya, pelanggaran yang terbukti juga tidak seharusnya diabaikan hanya karena pelakunya memiliki IPK tinggi atau prestasi lain.

Keempat, mahasiswa perlu membangun budaya saling membantu dalam belajar, bukan saling membantu dalam menyontek. Berbagi catatan sebelum ujian, menjelaskan materi kepada teman, dan belajar bersama merupakan bentuk solidaritas yang mendukung kompetensi.

Kelima, perguruan tinggi perlu menghargai kejujuran dan proses, bukan hanya hasil akhir. Penguatan literasi akademik, pendampingan belajar, serta evaluasi yang menguji pemahaman dapat membantu mahasiswa berkembang tanpa menjadikan kecurangan sebagai pilihan.

Prestasi Seharusnya Tidak Dibangun di Atas Kecurangan

Pada akhirnya, memperoleh IPK tinggi bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan. Yang perlu dipertanyakan adalah cara seseorang mendapatkannya dan apakah nilai tersebut sejalan dengan kemampuan yang sesungguhnya.

Mahasiswa yang memperoleh nilai A melalui belajar dan usaha layak mengapresiasi pencapaiannya. Sementara itu, mahasiswa yang pernah melakukan kecurangan perlu diberi ruang untuk bertanggung jawab dan memperbaiki perilakunya sesuai aturan yang berlaku.

Perguruan tinggi juga harus memastikan bahwa kejujuran tidak hanya menjadi slogan dalam acara orientasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan belajar, ujian, penelitian, dan penilaian.

Sebab, pendidikan tinggi bukan perlombaan untuk menghasilkan transkrip yang paling indah. Pendidikan seharusnya membantu seseorang tumbuh menjadi individu yang berpengetahuan, mampu berpikir kritis, dan bertanggung jawab atas tindakannya.

IPK mungkin membuka pintu kesempatan. Namun, kejujuran, kompetensi, dan tanggung jawablah yang membantu seseorang menjalani kesempatan tersebut dengan baik.

Maka, pertanyaan yang perlu direnungkan bukan hanya seberapa tinggi IPK yang berhasil diraih, tetapi juga apakah proses untuk mencapainya membuat kita benar-benar belajar.

Sebab, prestasi yang dibangun melalui kecurangan mungkin tampak meyakinkan di atas kertas. Namun, pendidikan kehilangan sebagian maknanya ketika angka lebih dihargai daripada kejujuran.