Hak Pejalan Kaki di Indonesia: Mengapa Trotoar Sering Disalahgunakan?

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Najwa Syahla Anindya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyalahgunaan Trotoar dan Hak Pejalan Kaki Dalam Hukum
Penyalahgunaan trotoar masih sering terjadi di DKI Jakarta, seperti penggunaan trotoar untuk parkir dan berjualan. Pernahkah kamu berniat berjalan kaki di trotoar, tetapi justru kesulitan karena jalurnya dipenuhi kendaraan yang parkir atau pedagang yang berjualan? Kejadian seperti ini masih sering dijumpai di berbagai kawasan. Padahal, trotoar disediakan agar masyarakat dapat berjalan kaki dengan lebih aman tanpa harus berbagi ruang dengan kendaraan di jalan raya.
Sebagian orang mungkin menganggap penggunaan trotoar untuk parkir sebentar atau berjualan sebagai hal yang lumrah. Namun, kebiasaan tersebut dapat menimbulkan masalah bagi pengguna jalan lainnya. Ketika jalur pejalan kaki terhalang, mereka terpaksa mencari jalan lain, bahkan terkadang harus berjalan di badan jalan yang lebih berisiko.
Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan ketertiban lingkungan. Lebih jauh, penyalahgunaan trotoar menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas umum yang aman dan dapat digunakan sesuai fungsinya.
Hak Pejalan Kaki Sudah Diatur dalam Hukum
Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur perlindungan bagi pejalan kaki. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas pendukung, seperti trotoar dan tempat penyeberangan.
Di wilayah DKI Jakarta, penyalahgunaan trotoar masih menjadi masalah ketertiban umum yang dapat mengganggu hak dan kenyamanan pejalan kaki. Dalam Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas pendukung, salah satunya trotoar. Sementara itu, Pasal 25 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur larangan berdagang atau melakukan kegiatan usaha di trotoar, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh gubernur.
Dalam hal ini, penegakan hukum memiliki peran penting untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan, misalnya melalui pengawasan, penertiban, dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penegakan hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan peraturan, tetapi juga pada konsistensi aparat dalam menjalankan aturan serta kesadaran masyarakat untuk menggunakan trotoar sesuai fungsinya. Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas dan konsisten diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan trotoar sekaligus melindungi hak dan keselamatan pejalan kaki di DKI Jakarta.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk menjaga agar fasilitas jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Sayangnya, keberadaan aturan belum selalu sejalan dengan kondisi yang ditemui di lapangan. Trotoar yang seharusnya menjadi tempat berjalan kaki masih dapat dijumpai dalam keadaan terhalang oleh kendaraan, aktivitas perdagangan, atau penggunaan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibatnya, masyarakat kehilangan kenyamanan ketika berjalan kaki. Situasi ini juga bisa lebih menyulitkan anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan jalur pejalan kaki yang aman serta mudah diakses.
Bukan Hanya Masalah Ketertiban
Menurut saya, penyalahgunaan trotoar perlu dipandang sebagai persoalan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan masyarakat. Ketika seseorang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan orang lain, pengguna jalan lainnya bisa ikut menanggung akibatnya.
Dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, persoalan ini dapat dipahami melalui tiga tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Pertama, keadilan berkaitan dengan pemenuhan hak setiap orang. Pejalan kaki berhak menikmati trotoar tanpa harus terganggu oleh kepentingan pihak lain. Fasilitas umum seharusnya digunakan dengan mempertimbangkan kebutuhan bersama, bukan hanya kepentingan individu.
Kedua, kepastian hukum menuntut agar peraturan yang berlaku benar-benar dilaksanakan. Pasal 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi terhadap perbuatan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki atau perlengkapan jalan. Penegakan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.
Ketiga, kemanfaatan hukum dapat dilihat dari dampak positif yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya membantu menciptakan lingkungan jalan yang tertib, aman, dan nyaman. Apabila trotoar dapat digunakan sesuai fungsinya, masyarakat akan memperoleh manfaat secara langsung, terutama mereka yang mengandalkan berjalan kaki untuk beraktivitas.
Dari ketiga sudut pandang tersebut, dapat dipahami bahwa hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan. Pelaksanaannya juga perlu memberikan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat.
Mencari Jalan Keluar Bersama
Menurut saya, penanganan masalah trotoar perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah dapat meningkatkan pengawasan, menertibkan penggunaan trotoar yang tidak sesuai aturan, serta menerapkan sanksi terhadap pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.
Namun, penertiban saja tidak selalu cukup. Pemerintah juga perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat, misalnya dengan menyediakan lokasi berdagang yang layak dan fasilitas parkir yang memadai. Langkah tersebut dapat membantu mengurangi alasan penggunaan trotoar untuk kegiatan lain.
Di sisi masyarakat, kesadaran untuk menghormati hak pengguna jalan perlu terus dibangun. Tidak memarkir kendaraan di jalur pejalan kaki dan tidak menutup akses trotoar merupakan tindakan sederhana yang dapat memberikan dampak bagi keselamatan orang lain.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran juga dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi pemerintah setempat. Dengan adanya komunikasi dan kerja sama yang baik, persoalan tersebut dapat ditangani tanpa mengabaikan hak maupun kebutuhan pihak-pihak yang terlibat.
Trotoar Layak Digunakan Sesuai Fungsinya
Persoalan penyalahgunaan trotoar menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pejalan kaki masih perlu didukung oleh pelaksanaan aturan yang konsisten. Keberadaan undang-undang merupakan langkah penting, tetapi hasilnya akan lebih terasa apabila pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan tanggung jawabnya.
Bagi saya, trotoar bukan sekadar bagian dari pembangunan jalan, melainkan fasilitas publik yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan masyarakat. Setiap orang seharusnya dapat berjalan kaki dengan nyaman tanpa harus menghadapi hambatan yang sebenarnya bisa dicegah.
Karena itu, menjaga fungsi trotoar bukan hanya tugas pemerintah atau petugas ketertiban. Masyarakat juga memiliki peran untuk menghormati fasilitas tersebut dan tidak menggunakannya secara sembarangan.
Pada akhirnya, jalan yang tertib tidak hanya diukur dari kelancaran kendaraan, tetapi juga dari seberapa aman pejalan kaki dapat menggunakan ruang yang menjadi haknya. Trotoar yang bebas hambatan merupakan salah satu langkah menuju lingkungan yang lebih ramah dan aman bagi semua orang.
