Desil Meninggi, BPJS Berhenti: Benarkah Masyarakat Sudah Sejahtera?

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, program studi Hukum Ekonomi Syariah.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Natasya Rahmi Adya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perubahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan jaminan sosial lainnya akibat perubahan desil memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebanyak 13,5 juta Peserta BPJS PBI serta bantuan sosial lainya dinonaktifkan per 1 Februari 2026 akibat perubahan desil. Kebijakan tersebut bertujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Hal ini bukan hanya sekedar angka melainkan jutaan masyarakat yang bergantung pada akses layanan jaminan kesehatan dan jaminan sosial pemerintah. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, muncul pertanyaan apakah masyarakat yang kehilangan bantuan benar-benar telah sejahtera?.
Kebijakan tersebut terjadi karena adanya perubahan data desil yang dilakukan pemerintah untuk upaya memperbaiki mekanisme pemberian bantuan agar lebih tepat sasaran. Dan nyatanya dilapangan, masyarakat ekonomi rendah, pekerja serabutan mendapat desil golongan tinggi, sehingga berdampak pada pemberhentian bantuan pemerintah. Jadi apakah kenaikan desil benar-benar menunjukan peningkatan kesejahteran masyarakat sehingga dinilai tidak perlu lagi untuk mendapatkan jaminan dari pemerintah?.
Desil dan DTSEN: Dasar Penentuan Bantuan.
Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasakan tingkat kesejahteran, sedangkan DTSEN (Data Tunggal Kesejaheraan Sosial Nasional) sebagai data resmi milik pemerintah yang menjadi dasar untuk pemberian bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, BLT, serta BPJS PBI. Dua hal inilah yang menjadi faktor penentu dalam pemetaan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan dari penargetan bantuan sosial adalah mencegah salah sasaran, yaitu menghindari bantuan yan diberikan kepada penerima yang tidak layak mendapatkan bantuan, atau keluarga kategori maju. Selain itu, hal ini dilakukan agar dapat mengurangi beban anggaran pemerintah, apabila bantuan diberikan tepat sasaran, maka pemerintah bisa lebih efisisen dalam memberikan dana bantuan. Dan dengan pemberian yang sesuai pada targetnya, masyarakat dapat tidak bergantung selamanya pada bantuan pemerintah.
Ketika Bantuan Berhenti, Beban Masyarakat Bertambah
Masyarakat tentunya banyak yang tersentak dan tidak terima dengan pemberhentian tersebut, karna memang tidak ada informasi khusus yang memberitakan adanya perubahan data oleh DTKS, sehingga berdampak pada pemberhentian bantuan. Banyak diantaranya masyarakat menengah bawah masih belum benar-benar sanggup dan mandiri dalam pemenuhan akses kesehatan. Tentunya masayarakat merasa terbebani apabila akses layanan tersebut harus menjadi tanggungan sendiri. Dengan ini, banyak masyarakat yang mengeluh kehilangan bansos tunai maupun non tunai seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT, serta penonaktifan BPJS PBI.
Apakah Kenaikan Desil Sama dengan Kesejahteraan?
Kenaikan status desil tidak selamanya menunjukan bahwa kondisi ekonomi masyarakat telah pada taraf sejahtera. Adanya perubahan pada klasifikasi data, tidak selalu diikuti oleh peningkatan pendapatan dan finansial yang tercukupi. Di sisi lain, kondisi kesejahteraan masyarakat menengah bawah yang terkena dampaknya masih dinilai belum mampu secara ekonomi ditengah kondisi kenaikan biaya hidup, pendidikan, serta kesehatan yang masih menjadi tanggungan bagi mereka.
Maka perlu dipertanyakan apakah data yang digunakan telah menggambarkan kondisi nyata masyarkat di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang masih membutuhkan bantuan pada akhirnya kehilangan akses layanan pemerintah. Apabila masyarakat masih kesulitan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatannya, maka kenaikan desil ini tidak dapat digunakan sebagai acuan bahwa mereka benar-benar sejahtera.
Perpektif Pancasila
Kebijakan terhadap pemberhentian bantuan akibat kenaikan desil jika ditinjau dari nilai Pancasila terutama sila kedua dan kelima, maka perlu diselaraskan. “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu bunyi sila kedua yang bila dimaknai bahwa setiap warga negara berhak atas pemenuhan dan memperoleh akses terhadap kesehatan secara adil. Pada sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, yang menegaskan bahwa pemerintah harus meperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta memastikan bantuan dapat diberikan tepat sasaran dan menciptakan kesejahteran sosial serta ekonomi yang merata.
Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Data
Pemerintah dirasa perlu untuk mengkaji kebijakan ini, bahwa naiknya desil belum tentu sesuai dengan kondisi pendapatan mereka. Pemerintah perlu melakukan pendataan yang dinamis serta akurat berdasarkan kondisi nyata masyarakat. Apabila pemerintah tidak mengadakan survei secara langsung, sangat disayangkan jika terdapat masyarakat yang kehilangan akses pelayanan kesehatan karna ketidakpastian data.
Oleh sebab itu, adanya kebijakan tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi harus memastikan masyarakat tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan serta sosial. Selaras dengan nilai keadilan sosial yang tercantum dalam Pancasila, seluruh warga negara yang masih membutuhkan bantuan dan perlindungan, maka harus memperoleh akses terhadap jaminan kesehatan, dan sosial. Oleh karna itu, kebijakan yang dilakukan tidak hanya diperuntukan pada efisien secara administratif, tetapi juga mampu mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
