Rotasi, Politik Militer dan Pola Desukarnoisasi

Penulis dan Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Terbuka
·waktu baca 23 menit
Tulisan dari Alit Teja Kepakisan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah Prabowo Lantik Pejabat Baru: Wakil Panglima, KSAD, hingga Kepala BNPB (16/10), beberapa komentar mengatakan bahwa reshuffle kemarin itulah akan terjadi yang namanya sebuah pola rotasi militer yang khas ala Presiden Prabowo dalam hal melakukan rotasi dan perombakan struktur organisasi TNI, khususnya. Mengapa rotasi sendiri berkaitan dengan pola, lebih spesifik politik militer? Apakah benar bahwa anggapan jika militer memiliki faksi adalah peninggalan Orde Lama dan juga Orde Baru salah satunya adalah "de-sukarnoisasi"?
Sebab, pola bukanlah hal yang dilarang bahkan tidak diperbolehkan. Hal ini memang dibenarkan di dalam politik legal dalam hal ini undang-undang, yang selalu melibatkan politik sipil dalam hal ini DPR dan juga Presiden sebagai Panglima Tertinggi di dalam memutuskan hal yang struktural baik itu Panglima TNI, Kepala Staf dan jabatan lainnya.
Lantas, apakah memang bahwa dua tahun masa kepemimpinan Prabowo, yang dalam tanda petik akan dianggap bahwa menyisihkan warisan rotasi yang merupakan dari masa sebelumnya yakni Presiden Jokowi yang pada 2023 akhir, itu melakukan perombakan secara cukup transisi yakni pelantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI yang sebelumnya KSAD tidak lebih dari tiga bulan dan Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang sebelumnya Panglima Kostrad kemudian naik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Apa yang khas dari pola rotasi sebelumnya, yang bisa kita prediksi bahwa kemungkinan pola rotasi TNI sebelumnya akan berbeda atau juga sama dengan sebelumnya? Apakah sebenarnya Presiden Prabowo sudah dimulai dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI? Bagaimana kemudian revisi UU TNI itu kemudian bisa menjadi alat yang berguna sekaligus berpotensi untuk menjadi pisau bermata dua khususnya di dalam penggunaan hak prerogatif terhadap perwira-perwira yang dinilai bagian dari warisan presiden sebelumnya?
Rise and Fall Jabatan Struktur
Saya mengatakan bahwasanya jabatan bernama Wakil Panglima TNI ini adalah jabatan yang bagaikan rise and fall dengan kehendak politik. Sebab, seperti yang sudah kita katakan bahwasanya campur tangan politik itu sebenarnya dalam bentuk check and balanced, untuk memastikan bahwa TNI organisasinya berjalan dengan undang-undang dan juga anggaran yang dialokasikan oleh politik sipil. Kembali ke soal Wakil Panglima TNI, bahwa jabatan struktur seperti Panglima dan Wakil Panglima, kita harus melihat dua perspektif sejarah antara lain di masa Orde Lama (casu quo Demokrasi Liberal) dan juga Reformasi (casu quo Kabinet Presiden Gus Dur).
Hal ini bisa dilihat dalam perubahan struktur Panglima TNI (atau pada masa revolusi dan awal 1950-an sebagai Kepala Staf Angkatan Perang) itu tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, di dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b yang berbunyi bahwa Menteri Pertahanan dibantu oleh b. Staf Angkatan Perang dan Pasal 3 ayat (2) huruf b yang berbunyi bahwa kabinet Menteri Pertahanan terbentuk dari b. Kepala Staf Angkatan Perang dengan 3 orang Anggautanya.
Namun, ada di dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 yakni sebutan "Panglima Besar" yang tertulis bahwa di dalam Pasal 29 ayat (1) berbunyi Waktu ada peperangan, Panglima Besar Angkatan Perang diangkat oleh Presiden atas pencalonan Menteri Pertahanan, sesudah mendengar anjuran-anjuran dari Staf Angkatan Perang. Pasal 30 berbunyi Panglima Besar, Angkatan Perang menerima petunjuk dan perintah dari Menteri Pertahanan yang mengenai soal-soal pokok, strategi yang sebelumnya diperembukkan oleh Menteri Pertahanan dengan Staf Angkatan Perang.
Artinya, sebutan Panglima Besar Sudirman adalah memang amanat undang-undang yang memang sering disebut dalam literatur sejarah yakni Panglima Besar. Jadi, apa yang dikatakan Panda Nababan (2023) bahwa setelah Jenderal Besar Sudirman wafat, jabatan berbunyi menjadi Kepala Staf Angkatan Perang, itu sedikit kurang tepat. Karena, di dalam konsiderans adalah bahwa kebijakan undang-undang ini adalah bagian dari aktualisasi reorganisasi dan rasionalisasi (Rera) yang sering disebut melekat ke Kabinet Hatta.
Padahal, jelas di dalam konsiderans yuridis disebutkan bahwa Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 95/B.P.3/47 U tanggal 19 Desember 1947 tentang mosi Baharoedin cs. Yang artinya bahwa ini kemungkinan besar sudah diputuskan di masa Kabinet Amir Sjarifuddin. Jadi, kebijakan rasionalisasi memang memiliki klausul khusus di masa perang dan di masa damai. Artinya, ketika wafatnya Jenderal Besar Sudirman, yang mana sudah tidak ada masa revolusi melawan Belanda, maka ketika Tahi Bonar (TB) Simatupang menjadi Panglima TNI, diberlakukan kembali Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP).
Saya akan ulas sedikit dinamika politik, mengapa di masa Orde Lama atau Demokrasi Liberal 1950-an, karena bahwa ini sangat dilatarbelakangi oleh politik daripada sipil dan juga militer yang saling terkait. Namun, saya lebih tertarik analisis secara sosiologis sebagaimana dijelaskan dalam buku Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI (1988) oleh Ulf Sundhaussen. Saat peralihan dari Jenderal Sudirman ke TB Simatupang, politik militer Indonesia bisa dikatakan memiliki perbedaan orientasi.
Salah satu yang paling mencolok adalah soal bagaimana doktrin dan juga taktik pendidikan militer yang digunakan. Saya sederhanakan, meskipun mungkin bisa tepat atau tidak, bahwa saat Kolonel Nasution menjadi KSAD, cenderung TNI diarahkan kepada model pendidikan Belanda yang memang mengedepankan profesionalisme militer. Namun, saya lebih menarik melihat sisi sosiologi, dibanding dengan historis, sebab konflik ini dalam analisis Ulf Sundhaussen (1988) lebih kepada antara kultur militer yang ada, baik itu bersifat akademik militer yakni PETA dan KNIL, dan juga bersifat ke-daerah-an.
Kolonel Nasution yang berasal dari Mandailing Natal dan juga merupakan seorang bekas KNIL, pada dasarnya memiliki orientasi kultur militer profesional yang jauh dari kesan populis, karena terkait dengan pendidikan militer Belanda yang terkesan profesional. Di sisi yang lain, Kolonel Bambang Supeno adalah perwira yang berasal dari Malang, tentu memiliki orientasi yang lebih populis dengan akomodatif terhadap laskar atau gaya kerakyatan. Namun, secara politik militer, sebagaimana dijelaskan Rahadian Rundjan (2014), bahwa Misi Militer Belanda (MMB) ini memang memicu ketidaksenangan Kolonel Bambang Supeno dengan Kolonel Nasution yang kemudian menghadap kepada Soekarno secara langsung daripada mengindahkan garis komando. Tentu saja kaitan tempat kelahiran mungkin sedikit memiliki preferensi, meski tidak mutlak, atau bahkan hanya dari satu sekian variabel.
Hal lagi yang lebih menarik bahwa (kaitannya dengan hilangnya jabatan Kepala Staf Angkatan Perang) adalah bahwa Soekarno memanggil daripada Kolonel Nasution, Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Menteri Pertahanan dan Mayor Jenderal TB Simatupang. Panda Nababan (2023) juga menceritakan hal yang sama ketika ia menginterview Mayor Jenderal TB Simatupang soal pertemuan itu yang mana ada perdebatan sengit antara Mayor Jenderal TB Simatupang dan Soekarno selaku Presiden, yang mana dalam pertemuan itu Mayor Jenderal TB Simatupang meletakkan pangkat dan mengundurkan diri. Konflik ini juga dicatat oleh Rahadian Rundjan (2014) yang mengutip John D. Legge bahwa ada perdebatan sengit keduanya.
Alhasil, dari kisah 17 Oktober itulah sampai kemudian perdebatan TB Simatupang dan juga Soekarno, jabatan Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) itu dihilangkan oleh Soekarno lewat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan, yang saat itu Menteri Pertahanan adalah Iwa Kusumasumantri, yakni melalui Pasal 3 berbunyi Angkatan Perang Republik Indonesia terdiri dari: a. Angkatan Darat, b. Angkatan Laut dan c. Angkatan Udara, yang masing-masing berada di bawah pimpinan seorang Kepala Staf Angkatan yang juga menjadi Panglima Angkatannya. Yang dalam bahasanya bahwa tiap kepala staf adalah selaku pimpinan tertinggi dan taktis menempatkan Soekarno sebagai Panglima Tertinggi. Taktis, Mayor Jenderal TB Simatupang hanya berdinas 9 tahun di usia 35 tahun dan berhenti dengan peraturan pemerintah.
Masih juga kaitannya dengan Nasution, setelah diberhentikan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat pasca peristiwa 17 Oktober 1952, Kolonel Nasution mendirikan apa yang disebut sebagai wadah organisasi yang sifatnya politik untuk ikut Pemilu 1955, yakni Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), yang gagal tidak berhasil untuk mencapai suara dominan di Parlemen. Namun, dalam memoar berjudul Memenuhi Panggilan Tugas Jilid 3 Masa Pancaroba Pertama (1983), Nasution menjelaskan,
[.........]Tapi pepatah berkata : Manusia merencanakan, Tuhan yang menentukan. Tuhan menakdirkan lain, saya akan memperjuangkan UUD 45 tidak melalui konstituante.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa sebelum tekad perjuangan tersebut, Kolonel Nasution dan perwira lainnya berkumpul di Yogyakarta pada 25 Februari 1955 dan kemudian dalam sejarah ini dikenal sebagai Piagam Yogya, yang disebut sebagai Piagam Keutuhan Angkatan Darat. Dan, dalam hal ini, Nasution sudah kembali terintegrasi menjadi bagian dari Markas Besar Angkatan Darat namun dengan visi dan misi politik yang sejalan dengan Presiden Soekarno juga di kemudian hari yakni kembali ke UUD 1945.
Pada 7 November 1955, Nasution akhirnya kembali menjadi Kepala Staf Angkatan Darat untuk kedua kalinya dan setelah peristiwa ini, Nasution bisa dianggap sebagai pembela Presiden Soekarno secara ideologis dan juga pembela secara politik praktis Presiden Soekarno yang memang bisa dikatakan perannya sebagai kepala negara itu tidak dominan pada masa demokrasi liberal (periode 1950-an) tersebut. Maka, bisa dikatakan setelah PRRI, Permesta dan kemudian berlanjut sampai dengan Dekrit 5 Juli 1959, suksesor politik paling kuat adalah Jenderal Nasution (casu quo Angkatan Darat).
Namun, hubungan politik erat sejauh kepentingan yang sama. Bisa dikatakan setelah Dekrit 5 Juli 1959 dan pembubaran Masyumi juga PSI sebagai partai oposisi, kata kunci kesamaan Jenderal Nasution dan Soekarno antara lain UUD 1945 dan anti partai. Namun, kenyataannya ada satu hal yang membuat Jenderal Nasution tidak memiliki lagi kesamaan adalah soal PKI, yang mana pada kenyataannya, PKI sebagai partai urutan keempat Parlemen setelah NU, diakomodasi menjadi sebuah kepentingan politik berbalut ideologis yakni Nasakom.
Sebuah ideologi yang sebenarnya ditentang karena ada kata "Kom". Namun, ini bisa dipahami mengapa anti terhadap "Kom" atau Komunis (casu quo PKI) ini harus dipandang secara historis yakni peristiwa Madiun 1948, yang mana dalam hal ini Angkatan Darat menjadikan Madiun 1948 sebagai stempel PKI sebagai pemberontak bahkan di tengah revolusi sekalipun. Karena itulah bahwa Jenderal Nasution tidak memiliki kesamaan lagi bahkan secara hubungan politik retak, sebagaimana yang dicatat oleh Ulf Sundhaussen (1988) dan juga buku Golkar : Sejarah yang Hilang, Akar Pemikiran & Dinamika oleh David Reeve (2013).
Jenderal Nasution yang menjadi KSAD sejak 7 November 1955, akhirnya digantikan oleh Letnan Jenderal Yani pada Sabtu Kliwon, 23 Juni 1962. Nasution, akhirnya menjabat apa yang disebut sebagai Menko Hankam/Kepala Staf Angkatan Bersenjata (KSAB), yang mana jabatan ini hanya administratif dan tidak memiliki kendali pasukan. Namun, ideologi daripada Nasution itu tidaklah lenyap melainkan tetap dilanjutkan sampai dengan peristiwa 1 Oktober 1965 dan perlawanan Angkatan Darat dengan Soeharto dan RKPAD.
Satu lagi, sebuah rise and fall jabatan struktur daripada posisi militer yang berkaitan dengan politik adalah di masa reformasi yakni Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Yakni ketika melakukan politik "tingkat tinggi" dengan mencopot Jenderal TNI Fachrul Razi sebagai Wakil Panglima TNI, dengan cara menghapus jabatan tersebut yang dilakukan oleh Gus Dur. Salim Said (2013) memiliki catatan akan hal ini, yakni ketika Jenderal TNI Fachrul Razi dicopot sebagai Wakil Panglima TNI tersebut.
Salim Said (2013) menceritakan bahwa Gus Dur saat itu mendapatkan informasi bahwa Jenderal TNI Fachrul Razi sebagai bagian dari Jenderal TNI Wiranto yang mana telah dilengserkan terlebih dahulu dan kemudian Jenderal TNI Fachrul Razi. Ini bisa dibaca dalam Dari Gestapu ke Reformasi (2013), yang mana memoar ini juga diberi kata pengantar oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Tentu, bahwa bisa dikatakan ini adalah cara melakukan politik legal militer yang dilakukan Panglima Tertinggi tanpa harus menggunakan seremonial reshuffle atau perombakan.
Dari kisah TB Simatupang, Nasution sampai dengan Fachrul Razi, bahwa bisa disimpulkan jika rise and fall sebuah struktur, jabatan dan posisi di dalam militer, itu sangat erat dan bukan tidak mungkin dilatarbelakangi oleh kepentingan politik tertentu. Termasuk dalam keputusan rotasi, apakah benar bahwa setiap Presiden memiliki pola yang khas dalam melakukan rotasi dan mutasi perwira termasuk bisa mempersiapkan sebagai rising star yang akan memegang tongkat komando di jabatan strategis? Dan, apa tolok ukur yang cenderung digunakan di dalam rotasi bahkan pengisian posisi penting baik dalam pucuk maupun struktur?
The Origin of Solo Gank?
Sebelum kita membahas daripada dinamika politik yang melatarbelakangi, tampaknya penting untuk melihat pola-pola yang terjadi di masa Jokowi. Dalam tulisan saya sebelumnya berjudul Poros Solo dan Sebuah Pertanyaan Politik, tentu menarik untuk melihat bagaimana kemudian dinamika politik di era Presiden Prabowo yang sangat getol mengkritik Jokowi. Bahkan ketika saya mengakhiri tulisan tersebut bahwa segala kesalahan (mistake) yang ada, selalu dilimpahkan ke Jokowi.
Tapi, jika Poros Solo kemarin hanya mengacu kepada Wakil Presiden Gibran, saya dalam tulisan ini ingin menaruh perspektif soal politik militer yang terjadi di era Jokowi dan juga semacam memperlihatkan pola-pola yang menyebabkan apa yang disebut sebagai Geng Solo secara struktural. Saya lebih senang dengan sebutan Poros Solo, karena pada dasarnya kekuatan Poros Solo itu sama saja dengan Poros Jokowi, bukan "geng" yang memiliki gerbong abadi. Ini hanya soal teknis.
Lantas, bagaimana bisa sebuah rotasi di dalam tubuh TNI disebut sebagai "Geng Solo" ini bisa muncul? Jika kemarin saya menggunakan semacam analogi yang realitas intersubjektif, kini saya lebih banyak masuk kepada struktur. Kita akan terlebih dahulu untuk pemetaan Panglima TNI yang merupakan murni pilihan Presiden Jokowi yang memang dalam arti berkarir ketika Jokowi sudah lepas landas secara politik.
Pertama pilihan Jokowi ketika usia politik jabatannya belum 1 tahun adalah Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Mengapa pilihan pertama kali Jokowi jatuh kepada Jenderal TNI Gatot Nurmantyo? Hal ini patut dipertanyakan secara sosiologis (sekali lagi sosiologis). Terutama yang bertanya itu adalah Made Supriatma (2015) dengan mencoba melakukan elaborasi hubungan antara Jokowi yang berasal dari Solo dengan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang berasal dari Tegal (pesisir), apakah ada kaitan kultur?
Menurut saya, Made Supriatma (2015) belum menjawab begitu jelas apa ada kaitan sosiologis, namun saya lebih menangkap adanya semacam noise kecil dari Made Supriatma (2015) yakni memperingati adanya potensi Jenderal Prayut Chan-o-cha dan juga bahasa ngoko, inggil di dalam politik Jokowi dalam pencalonan Gatot Nurmantyo dan juga calon Kepala BIN Sutiyoso. Tapi, saya memiliki sebuah analisis yang barangkali bisa dipertimbangkan yakni bahwa Jokowi melakukan politik apa yang ia lakukan kepada Prabowo Subianto ketika mengajaknya menjadi Menteri Pertahanan di periode 2019-2024.
Hal itu terjadi pada Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, yang mana ia adalah saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat bahkan saat sedang menjadi Panglima Kostrad, memiliki sebuah semacam teorema politik pertahanan yakni proxy war. Untuk mendefinisikan daripada proxy war ini, kita mengacu pada konsepnya yang dijelaskan oleh Gatot Nurmantyo (2014)yakni saat memberikan kuliah umum di Universitas Brawijaya yakni,
Perang proxy tidak dapat dikenali secara jelas siapa kawan dan siapa lawan karena musuh menggunakan dan mengendalikan actor non state. Indikasi adanya Proxy War diantaranya Gerakan separatis, Demonstrasi massa dan Bentrok antar kelompok
Jadi intinya dia menggunakan proxy yang mana ini disebabkan sebagaimana dijelaskan oleh Gatot Nurmantyo (2015) dalam beberapa kutipan yang saya rangkai,
Perang proxy war tidak lagi berorietasi terhadap perebutan wilayah melainkan ancaman negara lain terhadap penguasaan kekayaan alam Indonesia yang kini tengah menjadi incaran dunia.
Perang ini untuk menguasai seluruh sumber daya alam di tiga sektor, yaitu pangan, air dan sumber energi[.....]
Negara-negara luar sudah mulai mengincar Indonesia dengan segala upaya, mulai dengan cara memecah belah dengan menonjolkan kedaerahan hingga konflik konflik sosial lainnya. Ini merupakan rekayasa sosial[.....]
Jika dibandingkan dengan Kepala Staf Angkatan Udara dan Kepala Staf Angkatan Laut, memang analisis saya (murni analisis) seperti ingin mengangkat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam hal memberikan jabatan tertinggi di dalam struktur TNI untuk bisa merealisasikan daripada gagasannya tersebut dalam strategi pertahanan untuk pertahanan bangsa. Namun, hak prerogatif Jokowi digunakan ketika mengirim nama calon Panglima TNI ketika masa pensiun Jenderal TNI Gatot Nurmantyo masih lebih dari dua bulan dengan mengirim Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Untuk menganalisis secara detail, barangkali saya ingin mengatakan bahwa lebih tepat untuk menganalisis bahwa pilihan Jokowi yang paling murni pertama kali sebagai Panglima Tertinggi justru ketika pilihan jatuh kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Karena, (nanti akan saya jelaskan) disinilah pola rotasi yang khas dari Jokowi akan digunakan sebagai preferensi rotasi untuk ke karir struktural TNI terutama ke kursi yang strategis.
Maka, kembali ke Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, apa yang sebenarnya terjadi? Panda Nababan (2023) menjelaskan dalam bukunya Panda Nababan, Lahir Sebagai Petarung: Buku Dua Dalam Pusaran Kekuasaan (2023), ada cerita yang menarik antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Jenderal Polisi Tito Karnavian, yakni ketika Jokowi memutuskan untuk menghadiri massa 212. Panda Nababan (2023) menceritakan bahwa ada rasa bimbang Jokowi yang memilih menghadiri massa 212 yang juga ingin sekaligus sholat Jumat di Masjid Baiturrahim.
Saat itu, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto, menyarankan agar Jokowi tidak menghadiri massa 212 tersebut. Namun, Panda Nababan (2023) yang diceritakan dalam bukunya juga oleh narasumber langsung yakni Lukman Hakim, bahwa ketika Jokowi bertanya ke Lukman Hakim, jawaban Lukman Hakim justru bertentangan dengan kedua jenderal dan mantan Panglima ABRI tersebut, sehingga Jokowi memilih untuk menghadiri massa 212 tersebut dengan berhujan-hujan.
Tentu dari cerita ini, yang bisa juga dikatakan sumber primer mengingat Panda Nababan adalah seorang wartawan senior, saya ingin menganalisis bahwa analisis jenderal dengan konsep proxy war tersebut dengan mudah renyah atas saran Menteri Agama, yang dalam hal ini tidak memiliki pengalaman dalam Sandi Yudha atau pun pengalaman sandi intelijen. Maka, bisa dikatakan memang (analisis murni) bahwa Jokowi mungkin menjadikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI hanya didasarkan pada pengujian politik strategis dari hak prerogatif Presiden.
Apa yang menarik dari Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selain ia sudah menjadi Panglima TNI terhitung sejak 2017 sampai dengan 2021? Analisis Andi Widjajanto (2024) menjelaskan bahwa ketika Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dipilih, secara tidak langsung menjadikan jabatan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu menjadi jabatan yang diperhitungkan. Menurut Andi Widjajanto (2024), sebelum Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, cenderung bahwa Sesmilpres cenderung tempat pensiun, karena jarang diperhatikan, namun Jokowi membuat pola baru untuk Sesmilpres dan kemudian menjadi Kepala Staf Angkatan Udara , lalu Panglima TNI.
Setelah, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, akhirnya digantikan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa, yang juga sangat menarik. Bahwa saat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa melangkahi beberapa angkatan, lebih tepatnya tiga angkatan. (Baca : Jadi KSAD, Andika Perkasa Lompati 3 Angkatan di Atasnya). Hal ini dikarenakan melangkahi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat yakni Letnan Jenderal TNI Tatang Sulaiman yang secara kursi sudah menduduki wakil, namun hal itu dilangkahi oleh Letnan Jenderal TNI Andika Perkasa yang menjabat sebagai Panglima Kostrad.
Apa yang menyebabkan hal demikian? Jika tadi Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang diperhitungkan karena Sesmilpres, maka kini Danpaspampres adalah yang diperhitungkan. Selain persoalan apa yang disebut sebagai Angkatan 1988 yang mengalami penumpukan, secara pola ini sangatlah menarik, karena secara karir Andika Perkasa terbilang cukup cepat. Dari yang awalnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (2013-2014), Danpaspampres (2014-2016), Panglima Kodam Tanjungpura XII (2016-2018), Dankodiklat AD (2018), Panglima Kostrad (2018) dan kemudian sampai menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (2018-2021).
Terbilang cukup lama, namun pola karirnya bisa kita bold bahwa ada dua kata kunci pola yakni Danpaspampres dan Sesmilpres. Tetapi, ketika kemudian diganti oleh Laksamana TNI Yudo Margono, analisis saya (cukup singkat), tidak memiliki pola yang khas baik itu Danpaspampres dan juga Sesmilpres, namun bagi saya Jokowi melakukan refresh sebelum kemudian kembali pada pola yang memang masih cukup umum yakni dari Angkatan Darat. Tetapi, di masa Laksamana TNI Yudo Margono dan juga Jenderal TNI Andika Perkasa, pada nyatanya bahwa salah satu yang menarik untuk dibaca adalah Jenderal TNI Dudung Abdurrachman, yang menurut saya adalah Kepala Staf Angkatan Darat lintas dua Panglima TNI, yang kenaikan karirnya mungkin lebih cepat.
Ketika naik daun saat menjadi Panglima Kodam Jaya yang ikut menurunkan baliho FPI. Kita bisa detailkan sekilas. Pada 27 Juli 2020, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurrachman menjadi Panglima Kodam Jaya, lalu pada 25 Mei 2021 menjadi Panglima Kostrad dan pada 17 November 2021 akhirnya menjadi Kepala Staf Angkatan Darat sampai kemudian 25 Oktober 2023. Secara waktu, jika dibandingkan dengan Jenderal TNI Andika Perkasa, jauh lebih logis meski tetap terasa singkat karir dalam jabatannya. Namun, yang pola selanjutnya adalah ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI dan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.
Pola karir yang menarik dari Jenderal TNI Agus Subiyanto adalah secara detail sebagai berikut dengan yang saya jadikan kata kunci karir. Pertama Dandim 0735/Surakarta (2009-2011), Danrem 061/Suryakancana (2020), Dandapaspampres (2020-2021) dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (2022). Namun, kenaikan Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto ke Kepala Staf Angkatan Darat pada 25 Oktober 2023, itu logis, bukan lagi dilangkahi oleh Panglima Kostrad dalam hal ini Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Logis naik ke jabatan kepala staf dan kemudian menjadi Panglima TNI. Hal yang menarik untuk dibaca bahwasanya baik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak maupun Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto, punya dua kata kunci atau pola yang sama.
Apa itu? Danpaspampres dan pernah menjadi bagian dari wilayah Surakarta, antara lain Dandim 0735/Surakarta dan Danrem 074/Warastratama Surakarta. Karena geografi Surakarta dan juga Jakarta penting, hal itu juga yang dapat menjelaskan bagaimana misalnya posisi Danalanud Adi Soemarmo yakni oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 2010-2013 dan juga posisi Danlanud Halim Perdanakusuma yang pernah dipegang oleh Marsekal TNI Tonny Hardjono pada 2018-2020 dan juga pernah Marsekal TNI Fadjar Prasetyo pada 2016-2018. Artinya, ada faktor geografi selain ring dekat kepresidenan.
Namun, sedikit saja saya menyinggung, apabila fenomena Jenderal TNI Andika Perkasa terjadi di 2023, sebenarnya bisa, namun tentu saja bahwa itu adalah hak prerogatif Presiden yang mana memang bisa saja terjadi, bahkan pola yang begitu sama itu adalah logis. Artinya, di rotasi masa Jokowi, bisa kita temukan tiga kata kunci yang sama di pucuk pimpinan pasca Gatot Nurmantyo atau pola karir yang sama yakni geografi (Jakarta dan Surakarta), Danpaspampres dan Sesmilpres. Masih banyak yang harus dijelaskan.
Tetapi, mengapa saya harus menjelaskan panjang sekali mengenai pola karir pada masa pemerintahan Jokowi? Saya yakin sekali bahwasanya memang seperti yang dikatakan oleh Salim Said (2019) bahwa jabatan teknis itu hanya sampai Kolonel, ketika sudah pecah bintang itu adalah persoalan politik yang juga di dalamnya mengandaikan adanya mekanisme yang sesuai dengan prinsip karir pada umumnya. Saya sendiri berpendapat bahwasanya politik militer yang ada pada Jokowi itu, sebenarnya sebuah pola prerogatif namun sekalipun rasanya seperti fast-track, nyatanya pola karir itu sangat runut meski harus dilalui secara formalitas.
Yang lebih logis harus dilihat bahwa memang apabila ada stempel Geng Solo terhadap pucuk pimpinan itu bukanlah sekedar stempel politik melainkan stempel geografi yang mungkin baru pertama kali, sependek pengetahuan saya. Maka, bagaimana kemudian asal usul Geng Solo selain dicap kepada Kapolri (2021-2026) yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebenarnya juga kepada pucuk Panglima TNI dalam hal ini Jenderal TNI Agus Subiyanto. Namun, menurut saya itu tidaklah sebuah culpa/kesalahan. Sebab, baik Jenderal TNI Agus Subiyanto maupun Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada dasarnya mungkin disengaja atau tidak sengaja adalah perjalanan karir.
Namun, yang menjadikan itu bermakna adalah ketika hak prerogatif itu digunakan berbasis preferensi hal tersebut. (Saya tidak mengatakan salah). Tetapi, boleh juga kita untuk meluruskan bahwa apakah yang dimaksud Geng Solo (Poros Solo) ini memang harus dibaca dalam dua hal : profesionalitas dan politis. Bahwa jika mengatakan yang terjadi pada rotasi terhadap Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ke Wakil Panglima TNI merangkap mengelola perbatasan, adalah sebuah sinyalemen terhadap bersih Geng Solo tersebut. Tetapi, itu mengingatkan saya pada satu hal yakni Desukarnoisasi.
Apa itu Desukarnoisasi? Saya membuka tulisan ini dengan sejarah, di tengah pada yang kontekstual masa kini dan kemudian saya mencoba mengajak refleksi dari sejarah. Bagaimana Desukarnoisasi dimaknai bukan sekedar menghilangkan ajaran Nasakom namun kemudian juga pembersihan dan pengikisan terhadap orang yang dianggap bagian dari Presiden Soekarno ketika Orde Baru lahir?
Pola Desukarnoisasi dan Pisau Mata Dua
Pola dan juga tuntutan untuk menghapus "Jokowi man" pada kepemimpinan Prabowo sebenarnya terasa lucu, apalagi menggunakan metode politik Desukarnoisasi. Sebab, saya merasa pengaruh itu sendiri bukan disebabkan oleh persoalan Wakil Presiden Gibran semata yang jelas merupakan representasi dari Jokowi, namun disebabkan oleh dividen politik Jokowi yang sudah berjalan sejak 2014-2024.
Kita harus membaca bahwasanya pola Desukarnoisasi itu antara lain dengan menghilangkan loyalis Soekarno yang ada di tubuh militer yakni Mayor Jenderal Ibrahim Adjie, Mayor Jenderal Pranoto Reksosamodra, ,Letnan Jenderal TNI KKO Ali Sadikin (meski ini mendapat pengecualian), Laksamana Madya Udara Omar Dani dan Mayor Jenderal KKO AL Hartono. Namun, selain itu juga banyak politik Soekarno yang antara lain ditangkap sekaligus disingkirkan. Tetapi, saya mau masuk pada kata kunci : pembersihan sistematis.
Pertanyaan saya yang paling harus dijawab tentu tadi, apakah persoalan penyingkiran "warisan" Jokowi yakni jabatan yang telah diisi di masa sebelumnya baik itu Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Staf itu harus disingkirkan menurut dukungan yang ada agar Presiden Prabowo bisa menjalankan pemerintahan dengan tenang. Malah pertanyaanya dibalik, jika kesepakatan terjadi antara Presiden Prabowo dan Jokowi sebagai sebuah persatuan politik, mestinya sebenarnya ada dalam tanda petik ketakutan kedaulatan.
Jika kemarin saya mengatakan bahwa mengapa Wakil Presiden Gibran yang begitu diam saja wajib dalam tanda petik untuk dimakzulkan, maka apa yang terjadi ketika Jokowi tidak banyak berdiam diri di Jakarta namun di Solo (Surakarta) ini untuk wajib disingkirkan? Sungguhkan bahwa ada ketakutan akan kedaulatan dalam menggunakan hak prerogatif?
Sebab, sebenarnya sebagaimana saya kutip di tulisan sebelumnya kisah Panda Nababan (2023) ketika meyakinkan Jokowi untuk memilih Luhut Binsar Panjaitan ke dalam kabinet, sebenarnya hak prerogatif itu sudah muncul. Bahkan, jika menggunakan logika Selamat Ginting (2026), bahwa jika pergantian Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, itu adalah simbol jika Presiden Prabowo sudah mengakomodasi warisan Jokowi yakni Kepala Staf Angkatan Darat sudah dua tahun, maka diganti tidak apa, maka pertanyaan saya sangat sederhana, apakah memang ketika dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo tidak memiliki prerogatif dalam memutuskan mengganti pucuk pimpinan?
Jika jawabannya berdampak pada stabilitas politik, sudah semua dukungan Parlemen dikonsolidasikan sebelum Presiden Prabowo bekerja, jadi apa yang ditakutkan, sebenarnya? Maka, jika memilih pembersihan sistematis dengan menghilangkan pengaruh "Jokowi's man" atau Poros Solo dalam kabinet, pertanyaan saya sangat sekali sederhana, mengapa tidak dilakukan sebuah kebijakan sekali jalan? Pada kenyataannya, terjadi kurangnya percaya diri menggunakan kedaulatan dan hak prerogatif di dalam memutuskan. Jadi, ketika pengamat dan juga politisi mengatakan ini bagian pembersihan, menurut saya ini tidaklah relevan layaknya Desukarnoisasi.
Salim Said (2002) dalam catatan kakinya mengatakan bahwa ketika periode sebelum Pemilu 1971, pada hakikatnya Soeharto belum terlalu yakin, sebab Soekarno masih memiliki citra yang kuat sekalipun sudah dilengserkan. Karena itu, saya memiliki analisis bahwa sudah menjelang dua tahun berjalan, pada intinya seperti yang dikatakan oleh Burhanudin Muhtadi (2025), bahwa nyatanya faktor Jokowi masih sangat relevan dalam politik. Maka, jika Presiden Prabowo melakukan pembersihan secara berakar, maka sebenarnya pendapat pengamat ini keliru.
Artinya satu bahwa jika Presiden Prabowo tidak menggunakan kekuatannya karena disandera, artinya tidak percaya akan kekuatan politik legal yang dimiliki saat ini. Kedua, jika Presiden Prabowo masih menaruh potensi kepada Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan menjadikannya Wakil Panglima TNI dan berpotensi menjadi Panglima TNI karena klausul sedang atau pernah menjabat kepala staf, maka artinya disitu ada faktor Jokowi yang kuat, yang mana artinya kalkulasi politik Presiden memiliki depedensi kuat terhadap pengaruh politik.
Jadi, ketika ada gaung metode pembersihan sistematis, maka pertanyaan dasarnya untuk apa secara sistematis? Apa yang perlu diragukan akan politik legal? Jika seandainya Jenderal TNI Tandyo Budi Revita adalah calon yang potensial karena adalah perwira tinggi yang diangkat oleh Presiden Prabowo di masa pemerintahannya, untuk apa menyimpan nama bahkan potensial? Maka ini sebenarnya tidak masuk secara logika jika dilakukan Desukarnoisasi. Sebab, pada intinya adalah persoalan pucuk pimpinan tidak lepas daripada pengaruh politik, bukan sekadar jabatan karier semata.
Maka, apakah mungkin Desukarnoisasi logis dilakukan agar tidak menjadi pisau bermata dua? Apabila melihat kondisi dan dinamika politik, sangat sulit dan tidak disarankan. Mengapa? Saya memiliki dua jawaban, bahwa pertama Presiden Prabowo wajib melakukan refleksi posisi karier, apakah pola yang sebelumnya itu akan menjadi kontinuitas? Kedua, tidak ada alasan yang cukup urgen jika menyimpan potensi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Meski UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI kini sudah memperpanjang usia pensiun, rasanya itu adalah politik yang sudah tidak relevan jika Presiden Prabowo berani menggunakan politik legal.
Namun, dalam pendapat saya, bisa saja jika Presiden Prabowo menggunakan metode ini, ini bermakna bahwa satu tidak yakin akan politik legal dengan cara melakukan remove secara besar-besaran dan yang kedua bermakna bahwa menghilangkan Poros Solo ini terkesan setengah hati. Maka, untuk Presiden Prabowo, lebih logis secara politik yang mana daripada menggunakan metode ini namun berakhir pada pisau bermata dua, antara lain pola ini dan juga UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang dianggap mengakomodasi kepentingan pucuk pimpinan, yang mana sebenarnya keraguan justru terjadi terhadap konsekuensi apa kesepakatan politik antara Presiden Prabowo dan Jokowi.
*Mengenai karir pola Panglima TNI dan Kepala Staf, bisa dibaca dalam kajian Lab45 (2024) mengenai mutasi perwira TNI sampai dengan kajian anggaran pertahanan.
