Jawa Barat di Ambang Kiamat Sampah: Menanti Ledakan Bom Waktu Ekologis

Owen Nicholas, Kelahiran Bandung 2010,pelajar jenjang SMA
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Owen Nicolas Sendjaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kawasan metropolitan Bandung Raya dan kota-kota sekitarnya di Jawa Barat kini tidak sedang baik-baik saja; wilayah ini secara resmi berstatus siaga satu darurat ekologi menyusul prediksi nyata akan lumpuhnya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti pada bulan depan akibat timbunan 5.000 ton sampah per hari. Angka yang fantastis ini bukan sekadar deretan statistik di atas kertas, melainkan sebuah alarm keras dari bom waktu yang siap meledak kapan saja menghancurkan hajat hidup orang banyak. Tanpa adanya paksaan hukum yang radikal dan mengikat untuk memilah limbah mulai dari skala rumah tangga, serta kegagalan sistemik pemerintah dalam penyediaan fasilitas pengolahan sampah modern, krisis beracun ini dipastikan akan segera menenggelamkan kota-kota di Jawa Barat dalam lautan sampah.
Jika kita berani jujur dan menelusuri akar persoalannya secara mendalam, krisis ekologi yang mencekik ini murni bermula dari kelalaian kolektif serta sifat masyarakat yang masih manja dan terlampau malas untuk sekadar memilah sampah organik dan anorganik dari dapur rumah mereka sendiri. Alih-alih mengambil tanggung jawab penuh atas limbah konsumsinya, warga justru terus memelihara kebiasaan jalan pintas dengan membakar sampah secara ilegal di permukiman atau membuangnya begitu saja ke aliran sungai yang mengalir ke hilir. Praktik harian yang seolah dianggap lumrah ini sejatinya merupakan bentuk "bunuh diri massal" yang mengerikan, karena asap beracun yang mengepul ke udara dan pencemaran air tersebut pada akhirnya akan merusak tubuh mereka sendiri secara perlahan namun pasti.
Sayangnya, kelalaian fatal di tingkat akar rumput ini justru diperparah oleh sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban, tertutup pada solusi jangka panjang, dan sama sekali tidak berinovasi. Para pemangku kebijakan di Jawa Barat lebih memilih mengambil jalan pintas yang sangat boros dengan membakar triliunan rupiah uang rakyat dari APBD hanya untuk membiayai sewa armada truk pengangkut sampah, ketimbang berinvestasi cerdas membangun pabrik pengolahan modern yang berkelanjutan. Di sisi regulasi, aturan pembatasan plastik sekali pakai pun berjalan sangat setengah hati dan terkesan sebagai regulasi yang pengecut. Pemerintah daerah hanya berani garang menekan masyarakat sebagai konsumen di hilir, tetapi nyalinya ciut dan takut saat harus menindak tegas serta menyanksi industri raksasa penghasil plastik di hulu, seperti korporasi Chandra Asri.
Pembiaran sistemik dari dua arah ini membawa dampak fisik yang sangat mengerikan di lapangan. Secara fisik, infrastruktur TPA utama yang menjadi tulang punggung pembuangan di kota-kota besar telah kolaps total; TPA Bantargebang tercatat telah terisi lebih dari 80% hingga mendekati batas maksimal 100% dari total kapasitas tampung penimbunan konvensionalnya. TPA Sarimukti bahkan menghadapi tragedi yang lebih parah karena sudah mengalami overload tak masuk akal di angka 700% hingga 800%, menjadikannya sama sekali tidak lagi layak tampung. Ketika fasilitas di darat mati kutu, lingkungan alam bebaslah yang menjadi korban. Data lingkungan membuktikan secara gamblang bahwa ratusan ribu ton sampah plastik dari daratan Indonesia terus mengalami kebocoran masif dan mencemari lautan kita. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 16,02 juta ton sampah yang telah masuk dan mengendap di perairan Indonesia. Tumpukan limbah menjijikkan yang dibiarkan berserakan tanpa penanganan ini, terutama yang menumpuk di kawasan pesisir dan tempat-tempat wisata andalan, secara langsung akan membunuh potensi pariwisata yang berujung pada matinya roda ekonomi warga lokal di daerah tersebut.
Kondisi kritis yang sudah di ambang batas ini sejalan dengan penegasan Pakar Pengelolaan Sampah dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Ir. Enri Damanhuri, yang mengkritik keras kebebalan sistem penanganan saat ini. Beliau secara gamblang menegaskan bahwa paradigma "kumpul-angkut-buang" yang selama ini dianut sudah gagal total dalam praktiknya; TPA seluas apa pun yang disediakan pemerintah akan selalu penuh dalam sekejap jika tidak ada paksaan pemilahan langsung dari rumah warga. Pada akhirnya, realitas pahit ini bermuara pada satu kesimpulan mutlak: kegagalan total tata kelola dari hulu ke hilir inilah yang menjadikan krisis sampah sebagai ancaman nyata yang merusak lingkungan dan meracuni masyarakat. Waktu untuk mengimbau dengan spanduk dan slogan manis sudah habis. Sebagai solusi nyata, pemerintah harus segera memiliki keberanian politik untuk menjatuhkan sanksi tegas pada industri penyumbang plastik dan mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan modern. Beriringan dengan ketegasan itu, negara harus berani mengambil langkah tidak populer dengan mewajibkan warga memilah sampah dari rumah secara hukum demi memutus rantai bencana ekologis ini, sebelum tempat tinggal kita benar-benar tak lagi bisa dihuni.
