Konten dari Pengguna

Tata Kelola Pemerintahan dan Perang Disinformasi Digital

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pangiutan Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan (Dok: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan (Dok: Istimewa)

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara pemerintah bekerja sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan. Dalam wawancara yang Anda rujuk, muncul sorotan mengenai masih adanya kesenjangan koordinasi antar-kementerian serta persoalan birokrasi yang sulit disentuh dari dalam. Presiden Prabowo sendiri dalam sejumlah kesempatan menekankan bahwa birokrasi yang berbelit tidak lagi relevan di era digital dan perlu dibenahi.

Persoalan koordinasi menjadi penting karena kebijakan pemerintah pada dasarnya tidak bekerja secara sektoral. Satu kebijakan dapat melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan kewenangan yang saling beririsan. Ketika koordinasi tidak berjalan optimal, ruang tersebut dapat melahirkan perbedaan interpretasi, keterlambatan implementasi, bahkan kompetisi kepentingan di tingkat birokrasi. Karena itu, pembenahan tata kelola bukan semata-mata persoalan mengganti pejabat atau struktur, tetapi juga memastikan bahwa jalur koordinasi dan pertanggungjawaban berjalan secara efektif.

Istilah deep state yang muncul dalam pembahasan tersebut juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan dugaan keberadaan jaringan kekuasaan atau kepentingan yang bekerja di balik struktur formal pemerintahan. Namun, keberadaan kelompok atau jaringan tertentu tidak otomatis membuktikan adanya sebuah struktur deep state. Yang lebih konkret untuk diuji adalah apakah terdapat hambatan birokrasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pola pengambilan keputusan yang tidak transparan. Dengan pendekatan tersebut, isu yang bersifat abstrak dapat diterjemahkan menjadi agenda pembenahan tata kelola yang dapat diukur.

Tantangan lain datang dari ruang digital. Disebutkan bahwa sekitar 40 persen konten mengenai dirinya di media sosial diduga merupakan konten sintetis atau aktivitas bot. Angka tersebut merupakan klaim yang perlu diverifikasi dengan metodologi dan data yang terbuka, tetapi fenomenanya sendiri relevan dengan perkembangan perang informasi. Pemerintah juga telah mengingatkan bahwa penyalahgunaan teknologi digital, termasuk hoaks dan disinformasi, dapat mengganggu stabilitas sosial maupun keamanan negara.

Dalam konteks keamanan nasional, disinformasi tidak selalu harus berbentuk berita palsu yang sederhana. Manipulasi dapat berlangsung melalui produksi konten dalam jumlah besar, akun otomatis, video sintetis, potongan pernyataan tanpa konteks, hingga narasi yang sengaja dibuat untuk memperbesar polarisasi. Karena itu, respons pemerintah tidak cukup hanya dengan membantah satu per satu konten yang beredar. Dibutuhkan kemampuan verifikasi informasi, transparansi data, komunikasi publik yang cepat, serta koordinasi antarlembaga agar ruang kosong informasi tidak segera diisi oleh spekulasi.

Pada akhirnya, dua persoalan tersebut yaitu kesenjangan koordinasi birokrasi dan disinformasi digital memiliki satu titik temu, yaitu kualitas tata kelola informasi. Pemerintahan yang mampu memastikan informasi bergerak cepat, akurat, dan terkoordinasi akan lebih sulit dipengaruhi oleh distorsi informasi. Sebaliknya, lemahnya koordinasi dapat menciptakan ruang yang dimanfaatkan oleh aktor penyebar disinformasi. Karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan di era digital perlu berjalan bersamaan dengan pembangunan ketahanan informasi nasional, dengan tetap membedakan secara jelas antara kritik publik yang sah, informasi keliru, dan operasi manipulasi informasi.