Konten dari Pengguna

Cara Buat NIB Online secara Mandiri dengan Mudah

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Buat NIB Online, Foto: Unsplash/Romain Dancre
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Buat NIB Online, Foto: Unsplash/Romain Dancre

Cara buat NIB online secara mandiri menjadi informasi yang banyak dicari oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan memperoleh berbagai kemudahan perizinan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Proses pengajuan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Pemahaman ini akan membantu pelaku usaha menyelesaikan proses pendaftaran dengan lebih cepat dan praktis.

Langkah-Langkah Cara Buat NIB Online

Ilustrasi Cara Buat NIB Online, Foto: Unsplash/Scott Graham

Dikutip dari Panduan Membuat NIB Perorangan Secara Online untuk Pelaku UMKM, oleh Zain (2025), dalam situs diskuk.jabarprov.go.id, berikut adalah cara buat NIB online:

  1. Proses pendaftaran akun OSS dapat dimulai dengan mengakses portal resmi OSS melalui situs oss.go.id.

  2. Setelah halaman utama terbuka, pilih menu “Daftar” untuk memulai registrasi akun baru.

  3. Tahap berikutnya mengharuskan pemilihan kategori skala usaha yang sesuai. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pilih opsi UMK, kemudian lanjutkan ke tahap selanjutnya dengan menekan tombol “Lanjut”.

  4. Pada halaman berikutnya, tentukan jenis pelaku usaha sebagai Orang Perseorangan.

  5. Sistem kemudian akan meminta pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data identitas utama.

  6. Setelah itu, masukkan nomor telepon seluler atau alamat email yang masih aktif untuk kebutuhan verifikasi akun.

  7. Jika seluruh data telah terisi dengan benar, pilih tombol “Verifikasi” dan tunggu kode OTP yang dikirimkan oleh sistem.

  8. Kode tersebut selanjutnya dimasukkan pada kolom yang tersedia untuk mengkonfirmasi keabsahan data yang telah didaftarkan.

  9. Tahap selanjutnya adalah membuat kata sandi sebagai pengaman akun. Gunakan kombinasi kata sandi yang kuat agar keamanan akun tetap terjaga.

  10. Setelah proses pembuatan kata sandi selesai, lanjutkan dengan melengkapi profil pengguna berdasarkan data kependudukan yang terhubung dengan database Dukcapil. Pastikan seluruh informasi yang ditampilkan telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan data.

  11. Langkah terakhir dilakukan dengan memberikan persetujuan terhadap pernyataan yang tercantum pada sistem pendaftaran.

  12. Centang kolom persetujuan sebagai tanda bahwa seluruh syarat dan ketentuan telah dipahami, kemudian pilih tombol “Daftar” untuk menyelesaikan proses registrasi.

  13. Setelah tahapan tersebut berhasil dilakukan, akun OSS siap digunakan untuk mengurus berbagai kebutuhan perizinan pelaku usaha secara elektronik.

Setelah akun OSS berhasil dibuat, warga dapat mengajukan NIB dengan cara sebagai berikut:

  1. Tahapan pengajuan diawali dengan mengakses portal OSS, kemudian masuk menggunakan alamat email atau nomor telepon, username, serta kata sandi yang telah terdaftar.

  2. Setelah berhasil masuk dan menyelesaikan verifikasi captcha, pilih menu “Perizinan Berusaha” lalu lanjutkan ke “Permohonan Baru”.

  3. Proses berikutnya meliputi pengisian berbagai informasi yang dibutuhkan, seperti data pelaku usaha, bidang usaha yang dijalankan, rincian kegiatan usaha, serta data produk atau jasa yang ditawarkan.

  4. Penambahan bidang usaha dilakukan berdasarkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

  5. Seluruh data yang telah diinput perlu diperiksa kembali untuk memastikan tidak terdapat kesalahan.

  6. Setelah itu, centang bagian “Pernyataan Mandiri”.

  7. Tinjau draf perizinan yang tersedia, lalu kirim permohonan dengan memilih tombol “Ajukan”.

  8. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, sistem akan memproses penerbitan NIB hingga dokumen dapat diterbitkan secara elektronik.

Itulah cara buat NIB online yang dapat membantu proses legalitas usaha menjadi lebih cepat, praktis, dan mudah dilakukan tanpa harus melalui perantara. (IF)

Baca juga: Cara Membuat QRIS BCA agar Pelanggan Bisa Bayar Cashless