Dasar Kesepakatan Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945 dalam Sejarah
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Piagam Jakarta yang disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 didasari atas Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka yang sah. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi napas berdirinya bangsa ini hingga sekarang.
Dalam sejarah persiapan kemerdekaan Indonesia, Piagam Jakarta adalah dokumen yang merekam hasil musyawarah para tokoh pendiri negara. Di dalam dokumen ini juga Pancasila menjadi bagian tubuhnya.
Dasar Kesepakatan Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945 dalam Sejarah Persiapan Kemerdekaan
Piagam Jakarta yang disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 didasari atas kebutuhan adanya dasar negara Indonesia merdeka yang berasal dari Indonesia sendiri. Di dalam Piagam Jakarta, Pancasila memiliki rumusan beberapa poin yaitu:
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Masa sidang BPUPKI yang kedua berlangsung pada tanggal 10–17 Juli 1945. Rumusan naskah rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 yang telah disepakati oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 dibacakan oleh Sukarno di dalam pembukaan sidang itu.
Menyadur isi buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, Rochimudin dkk, 2021, 21-22, di dalam naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar atau Piagam Jakarta inilah, dimuat tiga bagian penting, yaitu sebagai berikut:
1. Bagian Pertama
Bagian pertama adalah pernyataan kemerdekaan. Pernyataan ini didasari pengalaman bangsa Indonesia yang mengalami penjajahan atau kolonialisme selama ratusan tahun.
Di dalam pernyataan ini, dimuat bahwa kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupakan hak seperti halnya yang harus dimiliki oleh seluruh bangsa yang ada di dunia.
Oleh karena itu, segala penjajahan di dunia ini harus dihapus karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
2. Bagian Kedua
Pada bagian kedua, Pembukaan UUD menjelaskan hasil dari tuntutan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita seluruh bangsa, yaitu masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Bagian Ketiga
Bagian ketiga adalah pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki tugas-tugas, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Di bagian ketiga tersebut terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Sidang BPUPKI sebagai tahap persiapan kemerdekaan Indonesia menyepakati rancangan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Sidang ini juga menyepakati Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Masa sidang kedua BPUPKI menyepakati rancangan batang tubuh UUD NRI 1945 yang tersusun atas pasal-pasal.
Dengan dasar kesepakatan Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 tersebut, akhirnya sidang kedua BPUPKI ditutup pada 17 Juli 1945. Sidang itu menjadi akhir tugas dari BPUPKI menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. (Win)
Baca juga: Usulan Ir Soekarno Mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka