Konten dari Pengguna

Jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik indonesia. Unsplash.com/Dino Januarsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik indonesia. Unsplash.com/Dino Januarsa

Jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan negara, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga jenis utama, di antaranya kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dikutip dari papuapegunungan.kpu.go.id, pembagian kekuasaan tersebut dikenal dengan istilah trias politica. Konsep ini dikembangkan oleh pemikiran John Locke dan Montesquieu.

Jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia Sesuai UUD 1945

Ilustrasi jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik indonesia. Unsplash.com/Dino Januarsa

Jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik Indonesia! Tujuan pembagian jenis kekuasaan adalah agar kekuasaan negara tidak terpusat pada satu lembaga saja.

Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara seimbang, adil, dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan salah satu jenis kekuasaan yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran, dan pengawasan pada berjalannya pemerintahan.

Di Indonesia, kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keterlibatan Presiden dalam pembentukan undang-undang.

Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga memiliki kewenangan konstitusional di bidang legislasi dan ketatanegaraan.

DPR memiliki kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR bersama dengan Presiden membahas dan menyetujui rancangan undang-undang, membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Sementara itu, DPD berperan untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

Di sini, MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah jenis kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri. Berdasarkan UUD 1945, Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden menjalankan tugas dengan menetapkan kebijakan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan menteri, serta melaksanakan undang-undang melalui peraturan pemerintah.

Presiden berwenang juga dalam mengajukan rancangan APBN kepada DPR dan memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Wakil Presiden bertugas membantu Presiden dan menggantikannya apabila Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak bisa menjalankan tugas serta kewajibannya sesuai ketentuan konstitusi.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang kaitannya dalam penyelenggaraan peradilan, penegakan hukum, dan perlindungan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Agung berwenang mengadili perkara pada tingkat kasasi, melakukan peninjauan kembali sesuai ketentuan hukum, serta menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Mahkamah Konstitusi bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara tertentu, perselisihan hasil pemilihan umum, dan perkara konstitusional lainnya.

Sedangkan, Komisi Yudisial berperan menjaga kehormatan dan perilaku hakim, serta mengusulkan pengangkatan calon hakim agung.

Ketiga jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia tersebut saling melengkapi dan mengawasi sesuai prinsip checks and balances. Sehingga, penyelenggaraan negara berlandaskan hukum demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. (Aya)

Baca juga: Sikap Rela Berkorban demi Kepentingan Bangsa dan Negara untuk Menjaga Persatuan