Konten dari Pengguna

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia dalam UUD 1945

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kedudukan pancasila sebagai dasar negara indonesia tercantum di dalam. Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kedudukan pancasila sebagai dasar negara indonesia tercantum di dalam. Unsplash.com/Mufid Majnun

Pancasila sebagai ideologi bangsa ini memiliki nilai-nilai yang terus relevan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

Mengutip bpip.go.id, dalam UUD 1945 dimuat dasar hukum Negara Republik Indonesia secara tertulis. Sebagai dasar negara, Pancasila bersifat kuat, tetap, dan tidak dapat diubah. Pancasila tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

Penjelasan Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi kedudukan pancasila sebagai dasar negara indonesia tercantum di dalam. Unsplash.com/Mufid Majnun

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah landasan dan peraturan hukum tertinggi untuk bentuk hukum lainnya di Indonesia

Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, dan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai dasar hukum. Dua pokok ini memiliki hubungan yang saling berkaitan satu sama lain.

Analoginya adalah Pancasila sebagai ruhnya, sementara UUD 1945 adalah raganya. Pancasila menjadi unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.

Unsur pokok Pancasila dijabarkan di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang berlaku menjadi norma hukum dasar, pedoman dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Menyadur buku Pendidikan Pancasila: Pendekatan Berbasis Nilai-nilai, Ardhamon Prakoso, 2020, Pancasila dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya Pancasila berkedudukan kuat dan posisinya tak tergantikan.

Pancasila juga menjadi landasan filosofis bangsa Indonesia yang nilainya dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Setiap hal yang menyangkut penyelenggaraan negara haruslah sesuai dengan nilai Pancasila.

Hal-hal yang dimaksud di sini adalah kaitannya dengan pembuatan peraturan, perundang-undangan, pemerintahan, berjalannya sistem demokrasi, dan berbagai contoh lainnya.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan dan hubungan yang sifatnya formal. Pancasila menjadi dasar penyelenggaraan negara dan sekaligus sebagai norma positif.

Pancasila berkedudukan kuat sebagai ideologi bangsa ini. Di samping itu, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai tertib hukum negara yang tertinggi.

Selain itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan material, yaitu UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara Indonesia yang bersumber dari Pancasila. Itulah mengapa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia juga dipahami sebagai tertib hukum Indonesia. (Win)

Baca juga: Kedudukan Pancasila Kaitannya dengan Pengaruh Budaya Asing dan Penjelasannya