Kenapa Materai Punya Nominal Berbeda? Ini Alasan di Balik Nilainya
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kenapa materai punya nominal berbeda? Saat melihat meterai yang beredar di Indonesia, banyak orang yang mungkin menemukan nominal Rp1.000, Rp3.000, Rp6.000, hingga Rp10.000.
Perbedaan ini ada sebenarnya berkaitan dengan perubahan aturan Bea Meterai Indonesia dari waktu ke waktu. Hal ini bukan berarti setiap dokumen saat ini memiliki tarif yang berbeda.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejak 1 Januari 2021 tarif Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000. Tarif ini dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai.
Kenapa Materai Punya Nominal Berbeda yang Ditetapkan Perpajakan?
Kenapa materai punya nominal berbeda? Dari informasi halaman www.pajak.go.id, nominal meterai berubah mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku pada masanya.
Contohnya, berdasarkan aturan lama, Bea Meterai pernah memiliki tarif sebesar Rp500 dan Rp1.000. Kemudian tarif itu mengalami beberapa kali perubahan, termasuk menjadi Rp3.000 dan Rp6.000.
Apabila saat ini masyarakat menemukan meterai dengan nominal yang berbeda, hal tersebut merupakan jejak perubahan kebijakan Bea Meterai di Indonesia dari masa ke masa.
Perubahan besar tentang Bea Meterai terjadi setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Aturan tersebut memuat kebijakan yang menyederhanakan tarif menjadi tarif tetap Rp10.000. DJP menginformasikan bahwa tarif tersebut berlaku untuk dokumen yang dikenai Bea Meterai.
Untuk ketentuan yang berlaku saat ini, nilai dokumen tidak menentukan nominal meterai. Bea Meterai tidak dihitung sebagai persentase dari nilai transaksi. Tarifnya juga bersifat tetap Rp10.000 per dokumen.
Namun, ada ketentuan mengenai jenis dokumen dan batas nilai tertentu. Contohnya, dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000, menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan bahwa utang telah dilunasi termasuk objek Bea Meterai.
Hal tersebut berarti, angka Rp5.000.000 tersebut bukan nominal Bea Meterai. Melainkan salah satu batas nilai untuk menentukan apakah suatu dokumen termasuk objek Bea Meterai.
Sedangkan meterai Rp6.000, merupakan produk yang berkaitan dengan ketentuan tarif pada periode sebelumnya. Jadi, jangan menyamakan nominal yang tercetak pada meterai lama dengan tarif yang berlaku saat ini.
Saat ini, untuk dokumen yang terutang Bea Meterai tarifnya adalah Rp10.000. Pembayarannya dapat dilakukan menggunakan meterai tempel atau bentuk meterai lain yang diatur pemerintah.
Kenapa materai punya nominal berbeda karena tarif Bea Meterai pernah berubah mengikuti perubahan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Sedangkan ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan tarif tetap Rp10.000 untuk setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai. (Aya)
Baca juga: Bolehkah Menggunakan Pasta Gigi untuk Membersihkan Benda? Ini Penjelasannya