Mapres: Definisi dan Kepanjangannya yang Wajib Diketahui Mahasiswa
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mapres adalah kepanjangan dari mahasiswa berprestasi. Istilah ini banyak dibahas di kalangan mahasiswa. Mapres berkaitan dengan program Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pada tahun 2026, Pilmapres telah diselenggarakan pada tanggal 4 hingga 8 Agustus 2026 lalu. Pilmapres tingkat Nasional digelar di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Tangerang, Banten.
Kepanjangan Mapres adalah Mahasiswa Berprestasi
Dikutip dari buku Pedoman Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Program Sarjana Tahun 2024, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Mapres adalah bentuk singkat dari mahasiswa berprestasi.
Mahasiswa berprestasi adalah mahasiswa yang mampu meraih berbagai prestasi membanggakan di bidang akademik melalui intra-, ko-, atau ekstra-kurikuler.
Mapres merupakan seorang mahasiswa yang mampu memberikan kontribusinya secara nyata, menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat.
Semua itu harus ada pada diri Mapres sebagai bentuk representasi nasionalisme, kecerdasan sosial, emosional, dan spiritual.
Mapres juga harus berkemampuan menuangkan pemikirannya secara tertulis dan menyampaikan secara lisan dengan Bahasa Indonesia maupun Bahasa Asing dengan baik.
Mahasiswa berprestasi hendaknya adalah mahasiswa yang memiliki sikap dan perilaku yang patut diteladani oleh masyarakat.
Landasan Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mapres)
Landasan utama penyelenggaraan Pilmapres adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496).
Di samping itu, landasan yang tak kalah penting adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
Selain kedua landasan tersebut, masih ada beberapa landasan hukum lainnya yang berlaku sesuai peraturan Pendidikan Tinggi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan Filosofis Diadakannya Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mapres)
Kemajuan negara Indonesia dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks ini adalah mahasiswa, sebagai agen perubahan masa depan.
Sumber daya manusia yang unggul dan ideal memiliki kelebihan yang pada berbagai aspek. Diantaranya adalah aspek kecerdasan intelektual, emosional, kinestetis, dan spiritual.
Dalam hal ini, Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) berupaya memfasilitasi usaha-usaha untuk mendorong munculnya mahasiswa berprestasi yang unggul dan memiliki keseimbangan dalam empat elemen kecerdasan di atas.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menyelenggarakan kegiatan kompetisi untuk memberi penghargaan pada para mahasiswa berprestasi atau Mapres.
Dengan memahami Mapres adalah sebutan untuk mahasiswa berprestasi dan berbagai keunggulannya. Diharapkan para mahasiswa dapat termotivasi untuk menjadi salah satu Mapres yang mewakili kampus tercinta. (Aya)
Baca juga: Skill Issue: Istilah Populer yang Sering Muncul di Media Sosial