Mengapa VOC Dikatakan Sebagai Negara dalam Negara? Ini Penjelasannya
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejarah perjuangan Indonesia merdeka tidak bisa dilepaskan dengan sejarah kolonialisme Belanda yang menduduki pribumi pada saat itu di bawah pemerintah VOC. Saat mengingat kembali sejarah di masa itu, mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara jelaskan!
Penjelasan dalam buku Sejarah untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI (Edisi Revisi), Martina Safitry dkk, 2024, 17, dipaparkan secara khusus tentang topik "Kolonialisme dan Perlawanan Bangsa Indonesia".
Dalam buku tersebut, terdapat teks penalaran yang berbunyi “VOC bak 'negara dalam negara' yang memiliki kekuasaan seperti negara...”. Hal tersebut didasarkan atas kepemilikan hak oktroi VOC seperti hak mencetak uang, merekrut serdadu, dan melakukan pelayaran internasional secara mandiri.
Mengapa VOC Dikatakan Sebagai Negara dalam Negara? Ketahui Sejarahnya di Sini
Mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara jelaskan! Hal ini bermula dari ekspedisi Belanda pimpinan Cornelis de Houtman yang tiba di Banten tahun 1596. Ekspedisi tersebut menjadi titik awal kedatangan Belanda di Nusantara.
Tak ubahnya seperti negara lainnya, misi awal kedatangan Belanda di Nusantara ialah melakukan perdagangan dan mencari daerah sumber rempah-rempah. Awalnya, masing-masing perusahaan dagang Belanda mengirim ekspedisi sendiri untuk melakukan perdagangan.
Namun, akibat biaya yang dikeluarkan terbilang sangat tinggi, beberapa kongsi dagang bersatu untuk membentuk VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie pada Maret 1602.
Otoritas tertinggi VOC dipegang oleh Heeren Zeventien atau Dewan Tujuh Belas, yaitu sebutan untuk direktur VOC yang berjumlah 17. Posisi VOC semakin diperkuat ketika pemerintah Belanda memberikan hak istimewa oktroi kepada VOC.
Diantara hak istimewa tersebut adalah penggunaan militer dan kolonialisasi, melakukan diplomasi dan perjanjian politik, monopoli perdagangan dan mencetak mata uang, serta pemungutan pajak.
Akibat hal-hal yang menjadi hak istimewa tersebut, membuat VOC dikatakan sebagai negara di dalam negara dengan berbagai otoritas yang dimilikinya.
Pada tahun 1602, Parlemen Belanda (Staten-Generaal) memberikan sebuah Piagam Istimewa yang dikenal hak oktroi kepada VOC. Hak itu berisi pemberian kewenangan kepada VOC yang jauh melampaui batas perusahaan dagang.
Diantaranya hak monopoli perdagangan dengan menguasai wilayah perdagangan di sebelah timur Tanjung Harapan hingga Selat Magelhaens. VOC memiliki hak angkatan perang sendiri, berhak merekrut tentara, membangun benteng pertahanan, dan memiliki armada kapal perang untuk melindungi aset dan wilayahnya.
VOC juga dapat melakukan deklarasi perang atau menandatangani perjanjian damai dengan raja-raja di Nusantara tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah Belanda.
Hak VOC lainnya adalah mengangkat pegawai dan menunjuk penguasa daerah. VOC berhak mengangkat gubernur jenderal dan pejabat pemerintahan lokal untuk mengelola wilayah jajahannya.
VOC juga berhak menciptakan mata uang mereka sendiri (seperti uang koin duiten) untuk digunakan di wilayah kekuasaannya. VOC menerapkan hukum sendiri terhadap para pegawai, tentara, dan bahkan penduduk di wilayah yang dikuasainya.
Tidak cukup sampai situ, VOC mendirikan sebuah lembaga peradilan (Raad van Justitie) untuk mengadili pelanggaran hukum, memberi hukuman, dan mengeksekusi mati tahanan. Itulah semua hal yang membuat mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara, dan tak lepas dari sejarah bangsa Indonesia. (win)
Baca juga: Apa yang Dilakukan Jika Memiliki Teman yang Berbeda Keyakinan? Simak di Sini