Rumusan Pancasila yang Resmi dan Sah
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rumusan Pancasila yang resmi dan sah terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat.
Namun, tahukah bahwa rumusan yang menjadi dasar negara Indonesia saat ini melalui proses pembahasan cukup panjang sebelum akhirnya disepakati?
Dalam perjalanan menuju kemerdekaan, sejumlah tokoh bangsa menyampaikan gagasan mengenai dasar negara yang akan menjadi landasan bagi Indonesia.
Rumusan Pancasila yang Resmi dan Sah sebagai Dasar Negara Indonesia
Dikutip dari bpip.go.id, rumusan Pancasila yang resmi dan sah terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Bagian tersebut memuat lima sila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Kelima sila ini telah ditetapkan secara resmi sehingga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun bunyi kelima sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap sila memiliki kedudukan sebagai bagian dari dasar negara dan tercantum secara berurutan dalam Pembukaan UUD 1945.
Oleh sebab itu, bunyi setiap sila perlu diperhatikan dengan tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penulisannya.
Penetapan rumusan Pancasila yang berlaku hingga sekarang berkaitan erat dengan proses persiapan kemerdekaan Indonesia.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melaksanakan sidang pada 18 Agustus 1945
Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Pengesahan ini sekaligus menetapkan rumusan Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Tanggal 18 Agustus 1945 menjadi bagian penting dalam sejarah penetapan Pancasila. Sejak saat itu, rumusan lima sila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi rumusan resmi dan sah sebagai dasar negara Indonesia. (YOLAN)
Baca juga: Hasil Sidang PPKI pada Tanggal 18 Agustus 1945 yang Perlu Diketahui