Upah Tidak Tetap dalam Bentuk Bonus sebagai Tambahan Penghasilan Pekerja
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berikut ini yang termasuk upah tidak tetap dalam bentuk bonus yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemberian tambahan penghasilan di luar upah rutin yang diterima pekerja.
Dalam dunia kerja, bonus sering kali menjadi salah satu bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan atas usaha, tanggung jawab, dan kontribusi yang telah diberikan.
Upah Tidak Tetap dalam Bentuk Bonus Tambahan Penghasilan
Berikut ini yang termasuk upah tidak tetap dalam bentuk bonus yaitu bonus tahunan, bonus prestasi, bonus tantiem, dan bonus retensi yang dikutip dari Jurnal Implementasi Pemberian Bonus Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di Lembaga Keuangan Smk Nurul Abror Alrobbaniyin Banyuwangi oleh Ainur (2023).
Bonus tersebut diberikan dengan ketentuan yang berbeda-beda, bergantung pada kebijakan perusahaan, pencapaian kerja, serta tujuan pemberiannya. Bagi pekerja, bonus dapat menjadi tambahan penghasilan di luar gaji rutin yang diterima setiap bulan.
1. Bonus Tahunan
Bonus tahunan merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja ketika perusahaan berhasil mencapai atau melampaui target keuntungan yang telah ditentukan.
Besarnya bonus biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan dapat dihitung berdasarkan persentase gaji pokok atau indikator lainnya. Pemberian bonus ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja selama satu tahun.
2. Bonus Prestasi
Bonus prestasi diberikan kepada karyawan atau tim yang berhasil mencapai target tertentu, seperti peningkatan penjualan, pencapaian produksi, atau keberhasilan menyelesaikan pekerjaan sesuai sasaran.
Misalnya, seorang karyawan bagian pemasaran memperoleh bonus karena berhasil menjual produk melebihi target yang ditetapkan.
Pemberian bonus ini bertujuan menghargai hasil kerja sekaligus memotivasi karyawan agar terus meningkatkan kemampuan dan produktivitasnya.
3. Bonus Tantiem
Bonus tantiem merupakan bonus yang umumnya diberikan kepada direksi atau komisaris berdasarkan pencapaian laba perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besarnya tantiem dapat dipengaruhi oleh kinerja perusahaan dan keputusan yang ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai.
Bonus ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan.
4. Bonus Retensi
Bonus retensi merupakan tambahan penghasilan yang diberikan perusahaan untuk mempertahankan karyawan agar tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Bonus ini biasanya digunakan ketika perusahaan ingin menjaga karyawan yang memiliki keahlian penting atau pengalaman yang dibutuhkan.
Sebagai contoh, perusahaan dapat menawarkan bonus kepada karyawan yang bersedia tetap bekerja hingga proyek tertentu selesai.
Keempat jenis upah tidak tetap dalam bentuk bonus tersebut memiliki tujuan yang berbeda, tetapi sama-sama dapat menjadi tambahan penghasilan bagi pekerja.
Pemberian bonus juga dapat meningkatkan semangat kerja apabila dilakukan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan perusahaan. (shr)
Baca juga: Sebutan untuk Orang atau Pihak yang Melakukan Kegiatan Produksi