Apa Itu Naturalisasi? Ini Pengertian beserta Syaratnya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu naturalisasi? Istilah ini terdapat dalam salah satu sistem hukum negara, sebab berkaitan langsung dengan kewarganegaraan seseorang. Namun, proses naturalisasi juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dan penting untuk diketahui.
Naturalisasi dapat terjadi karena dua hal yakni, pertama apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan, dan yang kedua karena diberikan dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa bagi negara tersebut.
Apa Itu Naturalisasi? Ini Pengertian yang Perlu Dipahami
Istilah naturalisasi sering terdengar, tetapi tidak semuanya mengerti dan memahami pengertian dari naturalisasi. Proses ini sah secara hukum, sehingga mereka mendapatkan hak-hak ketika menjadi warga negara tersebut.
Menurut buku Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945, Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H (2010:312), pengertian naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
Terdapat dua jenis naturalisasi dari ketentuan yang telah ada. Ini penjelasannya.
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi ini dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur sesuai ketentuan. Permohonan diajukan tertulis dan bermaterai, dan harus ditulis dengan Bahasa Indonesia serta dilampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan sebagai persetujuan atau identitas diri.
2. Naturalisasi Istimewa
Pewarganegaraan ini diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau jasanya terhadap negara. Hal ini berdasarkan kepada Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Contohnya jika ada pemain berbakat untuk dijadikan warga negara Indonesia, pada naturalisasi pesepak bola.
Syarat Naturalisasi
Adapun syarat naturalisasi yang harus dipenuhi untuk proses yang lebih lanjut adalah.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Ketika mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Sehat jasmani dan rohani.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
Apabila mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi memiliki kewarganegaraan ganda.
Mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Jadi apa itu naturalisasi? Sebuah cara atau proses permohonan atau pemberian kewarganegaraan terhadap penduduk asing atau WN asing dan harus memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditentukan. (dva)
Baca Juga: 4 Contoh Kebiasaan Internasional Sebagai Sumber Hukum dan Penjelasannya
