Konten dari Pengguna

4 Contoh Kebiasaan Internasional Sebagai Sumber Hukum dan Penjelasannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
17 Oktober 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh kebiasaan internasional. sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh kebiasaan internasional. sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Pada ilmu hukum yang membahas tentang sumber-sumber hukum internasional, terdapat materi tentang contoh kebiasaan internasional. Ruang hukum internasional mencakup subjek dan objek hukum internasional.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Pasal tersebut menyebutkan empat sumber hukum internasional yang diakui, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan keputusan pengadilan.

Ketahui Contoh Kebiasaan Internasional

Ilustrasi Contoh kebiasaan internasional. sumber: Unsplash/Mikhail Pavstyuk
Menurut buku Hukum Internasional Publik, Cekli Setya Pratiwi, S.H., M., M.CI., Ph.D (2024:25), kebiasaan internasional adalah salah satu sumber utama hukum internasional yang memainkan peran penting dalam pembentukan aturan dan norma yang mengatur hubungan antar negara.
Hingga saat ini kebiasaan internasional semakin berkurang karena banyaknya perjanjian-perjanjian yang menggantikannya. Namun, hukum kebiasaan tetap menjadi bagian penting dari hukum internasional.
Berikut ini adalah beberapa contoh kebiasaan internasional yang penting untuk diketahui sebagai bagian dari hukum internasional.
ADVERTISEMENT

1. Hukum dalam Perang

Kebiasaan internasional terjadi karena hal yang terus berulang sejak dahulu. Dalam perang, penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang mengadakan hubungan baik dengan pihak musuh.

2. Prinsip Non-Intervensi

Prinsip ini melarang campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain tanpa izin. Praktik ini diterapkan secara konsisten oleh negara-negara dan diakui sebagai kewajiban hukum dalam banyak kasus internasional.

3. Penyelesaian Sengketa Internasional

Mahkamah Internasioanal merujuk pada kebiasaan internasional dalam kasus Nicaragua v. United States (1986) yang melibatkan sengketa Amerika dan Nikaragua yakni sengketa yang berujung pada tudingan pelanggaran. Jadi penyelesaian tersebut menjadi contoh kebiasaan internasional yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.

4. Air Defence Identification Zone (ADIZ)

ADIZ merupakan ruang peringatan dini melalui zona identifikasi penerbangan dalam mendukung kedaulatan nasional suatu negara. Pertahanan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya pelanggaran wilayah udara di dunia merupakan ancaman terhadap kedaulatan suatu negara.
ADVERTISEMENT
Demikianlah keempat contoh kebiasaan internasional yang penting untuk diketahui dalam menambah wawasan tentang ilmu hukum, khususnya mencakup hukum internasional. (DVA)