Masa Kerja Pendamping Desa dan Tugas-tugasnya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa kerja pendamping desa penting untuk diketahui masyarakat yang berminat dengan jabatan di bawah Kemendes PDTT tersebut. Masyarakat secara umum juga perlu mengetahuinya sebagai bentuk pengawasan publik.
Masa kerja suatu jabatan wajib ketahui sebelum seseorang menandatangani kontrak karena akan mempengaruhi rencana masa depan. Apalagi tugas seorang pendamping desa tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan sampingan.
Mengenal Masa Kerja Pendamping Desa
Dikutip dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pedampingan Masyarakat Desa, Pendamping Desa adalah bagian dari Tenaga Pendamping Profesional.
Pendamping Desa bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana. Tenaga Pendamping Profesional dikontrak oleh pejabat pembuat komitmen kementerian untuk jangka waktu satu tahun anggaran, umumnya tanggal 1 Januari - 31 Desember.
Masa kerja Pendamping Desa dapat diperpendek jika tidak melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan tugas Pendamping Desa menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B ayat 2 adalah:
Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs desa.
Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD.
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitas implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Masa kerja Pendamping Desa di bawah Kementerian Desa dibatasi selama satu tahun anggaran untuk tugas yang cukup banyak. Diperlukan dedikasi yang tinggi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping Desa. (lus)
Baca juga: 3 Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural
