Perbedaan Jalur Mandiri dan SNBT, Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu

Ragam Info
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jalur mandiri dan SNBT adalah dua proses seleksi masuk perguruan tinggi yang bisa ditempuh oleh calon mahasiswa baru. Namun, sebelum itu, sangat penting untuk mengetahui perbedaan jalur mandiri dan SNBT terlebih dahulu.
Hal ini karena dua jalur seleksi perguruan tinggi tersebut memiliki beberapa perbedaan. Sayangnya, masih banyak calon mahasiswa baru yang belum mengenali perbedaannya.
Perbedaan Jalur Mandiri dan SNBT, Ada Apa Saja?
Mengutip dari buku Menjaga Pintu Masuk Universitas Airlangga - Dinamika Penyelenggaraan Seleksi Mahasiswa Baru Sejak Masa NIAS Sampai UNAIR, Purnawan Basundoro, Mohammad Nasih, dan Andri Setyo Nugroho (2024), berikut ini adalah perbedaan jalur mandiri dan SNBT yang penting untuk diketahui oleh calon mahasiswa baru sebelum mendaftar.
1. Biaya Pendaftaran
Jalur mandiri cenderung mematok biaya pendaftaran berdasarkan hasil kebijakan setiap perguruan tinggi penyelenggara. Umumnya, biaya pendaftaran yang harus dibayarkan oleh calon peserta akan jaub lebih mahal dari SNBT.
Adapun biaya pendaftaran untuk jalur SNBT sudah ditentukan oleh BP3 atau Balai Pengelola Pengujian Pendidikan. Lembaga ini adalah wadah atau penyelenggara masuk PTN bagi calon mahasiswa baru secara terstruktur dan terukur.
Besaran biaya pendaftaran SNBT lebih murah daripada pendaftaran jalur mandiri. Misalnya, pada tahun 2025 ini, biaya pendaftaran SNBT adalah sebesar Rp200.000.
2. Biaya Pendidikan
Biasanya, biaya pendidikan di jalur SNBT akan lebih murah dari mahasiswa baru jalur mandiri. Hal ini karena biaya kuliah atau UKT untuk lulusan SNBT dikelompokkan dengan besaran biaya terendah, yaitu, kelompok UKT 1 dan UKT 2.
Bagi yang belum tahu, UKT adalah sistem pembayaran yang dibayarkan setiap semester berdasarkan jumlah penghasilan orang tua dari mahasiswa. Siswa UKT ini adalah subsidi silang, sehingga untuk semakin rendah penghasilan orang tua, maka akan mendapatkan golongan UKT yang lebih kecil.
Begitu pula sebaliknya, semakin tinggi penghasilan orang tua, maka mahasiswa baru akan mendapatkan UKT yang lebih besar. Sedangkan bagi lulusan jalur mandiri, tidak hanya membayar UKT saja, tapi juga uang pangkal.
Merujuk pada Permenristekdikti No 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1) menyebutkan PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:
Mahasiswa asing
Mahasiswa kelas internasional
Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
Mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
Semoga informasi mengenai perbedaan jalur mandiri dan SNBT di atas dapat bermanfaat bagi pembaca. (Anne)
Baca Juga: Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP? Ini Jawabannya
