Tragedi PMI Banyuwangi di Kamboja: Potret Kelam Perlindungan Pekerja Migran

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Reinardus Rafiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tragedi PMI Banyuwangi di Kamboja: Potret Kelam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kematian pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi di Kamboja membuka luka lama tentang lemahnya perlindungan PMI, terutama bagi yang berstatus non-prosedural. Kasus ini bukan yang pertama - data Kementerian Luar Negeri mencatat setidaknya 126 kasus kematian PMI di luar negeri sepanjang 2023, dengan 43% di antaranya adalah pekerja ilegal. PMI Banyuwangi yang menjadi korban kali ini hanyalah puncak gunung es dari sistem yang gagal melindungi warga negaranya sendiri.
Pemerintah daerah memang merespons cepat dengan memulangkan jenazah, tapi tindakan reaktif ini justru menyoroti kegagalan sistemik perlindungan PMI yang seharusnya bersifat preventif. Fakta bahwa korban diduga sebagai PMI non-prosedural menunjukkan betapa mudahnya warga kita terperangkap dalam jaringan tenaga kerja ilegal, meski UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI sudah ada.
Respons Cepat Pemkab Banyuwangi: Apresiasi dan Kritik
Langkah Pemkab Banyuwangi memfasilitasi pemulangan jenazah patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Bupati Ipuk Fiestiandani bahkan menggelontorkan bantuan dari anggaran tak terduga untuk keluarga korban. "Ini bukti negara hadir untuk warganya," tegas Ipuk dalam konferensi pers.
Namun, respons heroik pasca-tragedi ini justru menyoroti paradoks kebijakan PMI. Di satu sisi pemerintah gencar mengampanyekan perlindungan PMI, tapi di sisi lain pembiaran terhadap praktik non-prosedural masih terjadi. Seorang pejabat dinas tenaga kerja yang enggan disebutkan namanya mengaku, "Kami kesulitan memantau warga yang berangkat secara mandiri atau melalui calo."
Mengulik UU No. 18/2017: Perlindungan di Atas Kertas
Secara hukum, Indonesia sebenarnya memiliki UU No. 18 Tahun 2017 yang cukup progresif. Regulasi ini menjamin:
Pra-keberangkatan: Pelatihan dan pembekalan
Selama bekerja: Perlindungan hukum dan kesehatan
Pasca-pulang: Program reintegrasi
Ironisnya, implementasinya masih timpang. Data BP2MI menunjukkan hanya 60% PMI yang berangkat melalui jalur resmi. Sisanya, sekitar 4 juta lebih, bekerja tanpa perlindungan memadai. "UU bagus tapi mandul di lapangan karena minim anggaran dan SDM," kritik Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo.
Akar Masalah: Kemiskinan, Edukasi, dan Bisnis Ilegal
Persoalan PMI non-prosedural bersifat multidimensional:
Faktor ekonomi: Upah rendah di dalam negeri (Rp1,8-2,5 juta/bulan) vs iming-iming gaji Rp5-7 juta di luar negeri
Edukasi minim: 65% calon PMI hanya lulusan SMP (data BNP2TKI)
Jaringan calo kuat: Modus mulai dari pemalsuan dokumen hingga ancaman
Seorang mantan PMI asal Banyuwangi, Siti (38), bercerita: "Saya dulu dikasih visa turis, tapi ternyata disuruh kerja. Takut lapor karena ancaman akan dibunuh."
Solusi Sistemik yang Mendesak
Untuk memutus mata rantai ini, diperlukan:
✔ Penguatan pengawasan di desa-desa kantong PMI
✔ Penindakan tegas terhadap sindikat tenaga kerja ilegal
✔ Peningkatan anggaran untuk sosialisasi dan pelatihan
✔ Penciptaan lapangan kerja berbasis keunggulan lokal
"Kami sedang kembangkan program Banyuwangi Cemerlang sebagai alternatif kerja lokal," ungkap Kepala Disnaker Banyuwangi. Namun program semacam ini butuh konsistensi dan skalabilitas.
Refleksi Akhir: Perlindungan Nyawa Bukan Pilihan
Tragedi ini harus menjadi titik balik. Setiap nyawa PMI adalah cermin martabat bangsa. Pemerintah tidak bisa lagi hanya bersikap reaktif, tapi harus membangun sistem perlindungan yang:
Preventif (pencegahan)
Partisipatif (melibatkan masyarakat)
Berkelanjutan (sustainable)
Seperti kata pepatah, "Satu nyawa yang hilang adalah tragedi kemanusiaan, jutaan nyawa yang terancam adalah kegagalan peradaban."
Baca Juga:
Fakta Terbaru Kasus PMI Banyuwangi di Kamboja
Mengapa PMI Non-Prosedural Masih Marak?
