Konten dari Pengguna

Dekonstruksi Kesadaran dan Reifikasi Sosial Perkawinan Anak di Kalimantan

Riana

Riana

Mahasiswi aktif di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 10 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber gambar: gemini
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar: gemini

Mental dan Realitas Hukum Sosial

Studi mengenai perilaku manusia dan pranata sosial sering kali terpisah antara pendekatan neurosains kognitif yang membedah mekanisme internal pikiran dengan pendekatan sosiologi hukum yang menelaah struktur norma di masyarakat. Padahal, terdapat benang merah konseptual yang sangat kuat antara bagaimana otak manusia mengkonstruksi realitas subjektif dengan bagaimana komunitas lokal mereifikasi norma sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks neurosains komputasional, pengalaman manusia dibentuk melalui proses pemodelan hierarkis (fabrication) yang bertahap, di mana pikiran cenderung menganggap hasil model tersebut sebagai kenyataan objektif yang mutlak, sebuah fenomena kognitif yang dikenal sebagai reifikasi (reification).

Di sisi lain, fenomena sosial seperti perkawinan anak (child marriage) di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan, menunjukkan bentuk reifikasi sosial yang nyata. Meskipun negara telah menetapkan batas usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta memperkuat kerangka perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), praktik perkawinan di bawah usia standar tetap berlangsung secara masif. Di tingkat tapak, tanda-tanda kematangan biologis, persepsi tentang takdir/jodoh, serta kecemasan moral terhadap sanksi sosial direifikasi menjadi ukuran mutlak "kesiapaan menikah" yang melampaui aturan tertulis negara.

Artikel analitis ini bertujuan mempertemukan kerangka neurosains komputasional mengenai kesadaran murni (pure awareness) dan dekondisikebijakan kognitif dengan temuan empiris sosiologi hukum mengenai pluralisme hukum di Kalimantan Selatan. Melalui sintesis ini, diperlihatkan bahwa pengabaian hukum formal bukan sekadar bentuk ketidakpatuhan kaku, melainkan manifestasi dari reifikasi model mental masyarakat yang dibentuk oleh norma adat dan agama. Lebih lanjut, konsep de-reifikasi (de-reification) dari studi kesadaran dapat dijadikan pijakan konseptual untuk mendeduksi stigma sosial dan mendorong vernakularisasi hak-hak anak berbasis Maqāṣid asy-Syarī‘ah.

Landasan Komputasional Kesadaran: Dari Fabrikasi Hingga Reifikasi Model Mental

Untuk memahami bagaimana sebuah norma sosial menjadi sangat kaku di dalam masyarakat, perlu ditelaah terlebih dahulu mekanisme internal bagaimana kesadaran manusia mengolah informasi. Dalam kerangka Algorithmic Agent Model berbasis teori informasi komputasional dan predictive processing, agen biologis (manusia) beroperasi menggunakan mesin pemodelan (Modeling Engine) internal. Mesin ini terus-menerus membuat, memperbarui, dan menjalankan model komputasi terkompresi untuk memprediksi masukan sensorik dari dunia luar serta mengoptimalkan fungsi obyektif (Objective Function) demi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan (valence).

Proses pembentukan pengalaman terstruktur ini disebut sebagai fabrikasi (fabrication). Fabrikasi beroperasi secara hierarkis:

  • Tingkat Rendah (Low-level): Mengolah fitur sensorik dasar seperti bentuk, warna, dan persepsi spasial.

  • Tingkat Menengah (Mid-level): Mengintegrasikan sinyal sensorik menjadi objek konkret (seperti mengidentifikasi benda atau lingkungan fisik).

  • Tingkat Tinggi (High-level): Membangun narasi abstrak, model diri (self-model), kategori sosial, dogma, dan sistem kepercayaan.

Secara lebih terperinci, empat dimensi komputasional utama yang menjelaskan dinamika kognitif tersebut meliputi:

  • Fabrikasi (Fabrication): Pemodelan hierarkis data sensorik oleh Modeling Engine yang mengolah sinyal mentah menjadi struktur pengalaman yang terorganisasi.

  • Reifikasi (Reification): Menganggap produk dari model mental sebagai kenyataan independen dan mutlak (transparent representation). Dampak utamanya adalah timbulnya kekakuan kognitif, kemelekatan pada dogma, serta peningkatan potensi kepanikan moral.

  • Defabrikasi (Defabrication): Penurunan aktivitas model hierarkis (seperti melalui kondisi meditasi jhāna atau pengondisian khusus), yang meratakan attractor landscape pada otak dan mengurangi kompleksitas representasi abstrak.

  • De-reifikasi (De-reification): Munculnya kesadaran bahwa isi pengalaman sesungguhnya merupakan konstruksi pikiran (opaque representation atau modeling it as a model). Kondisi ini berdampak langsung pada peningkatan fleksibilitas kognitif, pereduksian kecemasan berlebih, serta pembukaan ruang bagi reinterpretasi norma.

Masalah kognitif muncul ketika agen mengalami reifikasi (reification), yakni situasi di mana hasil fabrikasi mental dianggap sebagai realitas mutlak yang objektif dan terpisah dari pikiran (transparent processing). Dalam kondisi ter-reifikasi, model mental tingkat tinggi, seperti aturan moral, stigma sosial, atau standar kelompok, memiliki bobot keyakinan (confidence) yang sangat tinggi. Akibatnya, setiap variasi atau deviasi dari model tersebut dipersepsikan oleh Comparator otak sebagai kesalahan prediksi (prediction error) yang menghasilkan valensi negatif berlebih, yaitu kepanikan, rasa takut, atau kecemasan eksistensial.

Sebaliknya, studi neurophenomenologi mengenai kesadaran murni (pure awareness) menunjukkan bahwa pikiran memiliki kapasitas untuk mengalami defabrikasi dan de-reifikasi. Ketika agen mampu menyadari bahwa model mentalnya hanyalah sebuah "konstruksi yang dibuat oleh mesin pemodelan" (modeling as a model atau phenomenal opacity), tingkat kekakuan terhadap norma atau keyakinan kaku tersebut menurun. Pemahaman mengenai kesadaran murni ini memberikan pelajaran penting. Norma dan kategori yang dianggap mutlak oleh manusia pada hakikatnya bersifat mind-dependent constructs (konstruksi yang bergantung pada pikiran) yang dapat distrukturkan ulang secara fleksibel demi mengurangi penderitaan.

Reifikasi Kesiapan Menikah dalam Legal Consciousness Masyarakat Kalimantan Selatan

Konsep reifikasi kognitif menemukan bentuk konkritnya dalam realitas sosiologis perkawinan anak di Kalimantan Selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kalimantan Selatan secara historis berada di jajaran wilayah dengan proporsi perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Walaupun menunjukkan kecenderungan menurun dari 8,74% pada tahun 2023 menjadi 7,80% pada tahun 2024 bagi perempuan usia 20–24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun, angka ini menegaskan bahwa praktik perkawinan dini masih sangat berakar.

Data Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat terdapat 857 permohonan dispensasi kawin di Peradilan Agama wilayah Kalimantan Selatan. Menariknya, pendorong utama permohonan ini bukanlah faktor ekonomi semata sebagaimana yang sering diasumsikan secara umum, melainkan dinamika relasional dan kepanikan moral:

  • Suka sama suka / Hubungan asmara: 663 kasus (77,3%)

  • Faktor ekonomi: 118 kasus (13,7%)

  • Kehamilan di luar nikah: 72 kasus (8,4%)

Secara sosiologis, angka-angka ini mencerminkan bagaimana masyarakat setempat mereifikasi konsep "kesiapan menikah" (marital readiness). Dalam kesadaran hukum masyarakat, kesiapan menikah tidak diukur melalui batas umur kronologis undang-undang (19 tahun), melainkan melalui konstruksi sosial yang sangat kaku berbasis indikator biologis dan moral.

Penelitian kualitatif partisipatif oleh Lena Hanifah dkk. (2026) di dua desa dengan karakteristik sosio-geografis berbeda di Kalimantan Selatan memperlihatkan bagaimana reifikasi norma sosial ini bekerja di tingkat akar rumput:

  • Desa Cukan Lipai (Kabupaten Hulu Sungai Tengah)

    Desa agraris pedalaman berbasis pertanian padi yang 100% penduduknya memeluk agama Islam. Terbatasnya sarana pendidikan menengah di dalam desa serta ketergantungan pada sektor pertanian membentuk pola pikir bahwa kelanjutan sekolah formal bukan prioritas utama. Ketika anak remaja mulai menjalin hubungan (pacaran), kecemasan orang tua akan timbulnya prasangka sosial mendorong keluarga untuk segera meresmikan pernikahan. Warga memandang aturan usia 19 tahun dalam UU No. 16 Tahun 2019 sebagai aturan kaku "orang kota di Jakarta" yang tidak responsif terhadap kebutuhan moral pedesaan. Akibatnya, keluarga memilih jalur kawin siri yang difasilitasi oleh penghulu kampung tanpa pendaftaran formal di KUA.

  • Desa Berangas Timur (Kabupaten Barito Kuala)

    Desa semi-urban di pinggiran Sungai Barito dekat Kota Banjarmasin. Meskipun secara geografis dekat dengan pusat perkotaan, masyarakatnya tetap memegang teguh norma adat Banjar dan ajaran Islam. Dalam diskusi kelompok terarah (FGD), warga dan tokoh agama menegaskan bahwa tanda kematangan biologis—seperti menstruasi pada anak perempuan dan mimpi basah (nocturnal emission) pada anak laki-laki—merupakan petunjuk objektif dari Tuhan (takdir/jodoh) bahwa anak telah siap menikah. Pernikahan dini direifikasi sebagai instrumen perlindungan moral mutlak untuk menghindari dosa besar zina, pergunjingan tetangga, dan sanksi adat (denda adat).

Pluralisme Hukum dan Pragmatisme Non-Kepatuhan di Tingkat Tapak

Praktik perkawinan anak di Kalimantan Selatan merupakan representasi sempurna dari pluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism). Di dalam ruang sosial yang sama, terdapat tiga sistem hukum yang saling berinteraksi, bernegosiasi, dan bertarung merebut legitimasi:

  1. Hukum Negara (State Law): Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan mekanisme dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

  2. Hukum Agama (Islamic Law): Penafsiran fikih klasik yang mengaitkan keabsahan nikah dengan fase bāligh dan pemenuhan rukun nikah.

  3. Hukum Adat (Adat Norms): Norma lokal Banjar mengenai kehormatan keluarga (honor), sanksi adat, dan kepatuhan pada tokoh masyarakat.

sumber gambar: notebookLM

Dalam konsep semi-autonomous social field yang dikembangkan oleh Sally Falk Moore, komunitas lokal memiliki kapasitas internal untuk menghasilkan dan menegakkan aturannya sendiri, meskipun berada di bawah jurisdiksi resmi negara. Legitimasi sebuah perkawinan di mata warga tidak ditentukan oleh lembar akta nikah KUA, melainkan oleh keabsahan syariat di hadapan tuan guru atau penghulu kampung.

Menggunakan tipologi kesadaran hukum (legal consciousness) dari Patricia Ewick dan Susan Silbey, interaksi masyarakat Kalimantan Selatan terhadap hukum negara dapat dipetakan ke dalam tiga orientasi:

  1. Di Hadapan Hukum (Before the Law): Masyarakat menempatkan hukum agama dan otoritas tuan guru di atas undang-undang negara. Hukum formal diposisikan sebagai domain administratif yang terpisah dari keabsahan spiritual dan moral. Tanda biologis dan ajaran agama dianggap sebagai perintah tertinggi yang wajib ditaati keluarga.

  2. Bersama Hukum (With the Law): Hukum negara dimanfaatkan secara pragmatis dan instrumental. Keluarga yang telah melakukan kawin siri saat anak belum cukup umur kelak akan mengajukan permohonan isbat nikah (pengesahan nikah) di Pengadilan Agama setelah anak mencapai usia dewasa formal demi mengurus dokumen kependudukan anak (seperti akta kelahiran atau pendaftaran sekolah).

  3. Melawan Hukum (Against the Law): Perlawanan terhadap hukum negara tidak dilakukan melalui pembangkangan terbuka, melainkan melalui ketidakpatuhan pragmatis (pragmatic non-compliance). Warga secara diam-diam menyimpangi prosedur dispensasi nikah yang dianggap rumit dan lambat, lalu memilih melaksanakan kawin siri di bawah tangan demi merespons kecemasan sosial secara cepat.

sumber gambar: notebookLM

De-reifikasi Norma Sosial Melalui Vernakularisasi dan Maqāṣid asy-Syarī‘ah

Pendekatan hukum positivistik yang bersifat komando (top-down) terbukti mengalami kebentukan (deadlock) ketika berhadapan dengan kesadaran hukum lokal yang ter-reifikasi. Untuk mengurai kompromi hukum ini, diperlukan pendekatan transformatif yang memadukan konsep de-reifikasi kognitif dengan vernakularisasi hukum.

Dalam neurosains komputasional kesadaran, proses de-reification terjadi ketika agen menyadari bahwa model mental yang selama ini diyakini sebagai realitas mutlak sebenarnya merupakan konstruksi ter-fabrikasi yang bernilai subjektif (opaque model). Ketika kesadaran ini muncul, bobot prasangka dan kepanikan moral merosot, sehingga membuka ruang kognitif bagi evaluasi ulang yang lebih fleksibel dan adaptif.

Di tingkat sosiologis, pembebasan dari reifikasi kaku norma sosial dapat dicapai melalui vernakularisasi (vernacularization), sebagaimana dirumuskan oleh Sally Engle Merry, yaitu proses menerjemahkan bahasa hak-hak hukum formal ke dalam wacana moral dan keagamaan lokal yang dihormati masyarakat. Dalam konteks masyarakat Muslim di Kalimantan Selatan, bahasa lokal yang paling efektif untuk mendeduksi reifikasi perkawinan anak adalah penafsiran hukum Islam berbasis Maqāṣid asy-Syarī‘ah (tujuan-tujuan utama syariat).

Penerapan prinsip Maqāṣid asy-Syarī‘ah dalam mendeduksi reifikasi perkawinan anak mencakup tiga ranah perlindungan utama:

  1. Perlindungan Jiwa (Ḥifẓ an-Nafs): Re-interpretasi berfokus pada pencegahan risiko mortalitas ibu muda dan bahaya medis akibat kehamilan pada usia anak. Dampaknya terhadap norma lokal adalah mendobrak anggapan bahwa nikah muda selalu membawa keselamatan, sekaligus menyoroti ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa anak.

  2. Perlindungan Akal (Ḥifẓ al-‘Aql): Re-interpretasi bertujuan menjamin hak anak perempuan untuk menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah. Dampaknya adalah menggeser tolok ukur kesiapan menikah dari sekadar kematangan biologis menjadi kematangan intelektual dan mental.

  3. Perlindungan Keturunan (Ḥifẓ al-‘Aql): Re-interpretasi menekankan pentingnya memastikan kesiapan fisik dan psikologis orang tua dalam mengasuh generasi masa depan secara berkualitas. Hal ini berdampak pada pencegahan siklus kemiskinan intergenerasional serta pengabaian anak akibat ketidaksiapan pengasuhan.

Masyarakat pedesaan Kalimantan Selatan sangat patuh pada fatwa dan nasihat para Tuan Guru ketimbang imbauan birokrat atau pejabat pemerintah. Apabila wacana penundaan usia nikah disampaikan oleh tuan guru melalui kerangka Maqāṣid asy-Syarī‘ah, bahwa menunda pernikahan demi melindungi akal ('aql) dan kesehatan jiwa (nafs) anak perempuan adalah wujud ibadah yang mulia—masyarakat akan mengalami proses de-reifikasi. Norma kaku yang mengidentikkan akil baligh biologis dengan kesiapan nikah akan melunak, digantikan oleh pemahaman baru yang lebih holistik.

Menuju Kesadaran Kritis dalam Transformasi Hukum Keluarga

Sintesis antara neurosains komputasional kesadaran dan sosiologi hukum pluralistik memberikan perspektif baru dalam memahami kebertahanan perkawinan anak di Indonesia. Praktik perkawinan anak di Kalimantan Selatan bukan sekadar bentuk ketidakpahaman hukum (legal ignorance), melainkan hasil dari reifikasi sosial atas norma agama dan adat yang diposisikan sebagai ukuran mutlak kesiapaan menikah. Di bawah naungan pluralisme hukum yang kuat, hukum formal negara sering kali dikalahkan oleh otoritas penghulu kampung dan kecemasan moral keluarga.

Usaha menekan angka perkawinan anak tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan pemaksaan undang-undang dari atas (law on the books). Perubahan yang berkelanjutan membutuhkan de-reifikasi norma sosial—sebuah transformasi kesadaran di mana masyarakat diajak untuk melihat bahwa dogma kaku seputar kesiapan nikah dapat dievaluasi kembali tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan.

Dengan melibatkan Tuan Guru, tokoh adat, dan perangkat desa dalam menyuarakan re-interpretasi Maqāṣid asy-Syarī‘ah serta memperluas akses pendidikan bagi anak perempuan, hukum formal negara dapat terintegrasi secara harmonis dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Hanya melalui perjumpaan antara kesadaran kritis dan vernakularisasi hukum, perlindungan terhadap hak, jiwa, dan masa depan anak Indonesia dapat terwujud secara nyata.

yaitu proses menerjemahkan bahasa hak-hak hukum formal ke dalam wacana moral dan keagamaan lokal yang dihormati masyarakat. Dalam konteks masyarakat Muslim di Kalimantan Selatan, bahasa lokal yang paling efektif untuk mendeduksi reifikasi perkawinan anak adalah penafsiran hukum Islam berbasis Maqāṣid asy-Syarī‘ah (tujuan-tujuan utama syariat).