Insentif Pajak Rp576 Triliun di 2026: Siapa Saja yang Dapat?
Tulisan dari Salsabila Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seorang pekerja di pabrik tekstil dengan gaji Rp4,5 juta per bulan. Setiap bulan, ia melihat slip gajinya dan bertanya-tanya: "Kok pajaknya tidak dipotong lagi?" Atau seorang pembeli rumah pertama yang tiba-tiba menyadari harganya lebih murah karena PPN-nya ditanggung pemerintah. Atau seorang penulis yang baru tahu bahwa royalti bukunya hanya dipotong 1,5%, bukan 15% seperti sebelumnya.
Ketiganya adalah contoh nyata dari kebijakan yang sama: insentif pajak 2026. Pemerintah menyiapkan belanja perpajakan sebesar Rp576,4 triliun, angka yang naik 6,3% dari tahun sebelumnya. Pertanyaannya sederhana: siapa saja yang benar-benar merasakan manfaatnya, dan bagaimana caranya?
Apa Itu Insentif Pajak dan Mengapa Nilainya Rp576 Triliun?
Insentif pajak, atau tax expenditure, adalah “belanja” pemerintah dalam bentuk pajak yang tidak dipungut. Negara memilih tidak mengambil sejumlah uang dari wajib pajak tertentu, dengan harapan uang itu berputar di ekonomi dan menciptakan dampak yang lebih besar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa tax ratio 2026 diperkirakan mencapai 10,1% dari PDB. Tanpa insentif, angkanya bisa mencapai 12,3% dari PDB. Selisih 2,2% PDB itulah yang “dibayar” pemerintah lewat berbagai fasilitas pajak.
Perlu dipahami, insentif ini bukan uang tunai yang dibagikan. Bentuknya pengurangan pajak yang seharusnya dibayar, tetapi efeknya ke kantong masyarakat bisa sama terasanya.
Siapa Saja Penerima Manfaat Utama?
1. Pekerja padat karya: bebas PPh 21
Kalau kamu bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit, atau pariwisata, dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, PPh Pasal 21 atas gajimu ditanggung pemerintah sepanjang Januari-Desember 2026. Gajimu tidak dipotong pajak penghasilan. Dasarnya PMK Nomor 105 Tahun 2025, dengan syarat kamu punya NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak. Kebijakan ini menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
2. UMKM: bebas pajak untuk omzet kecil
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan) dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun mendapat tarif ringan:
Omzet sampai Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi bebas pajak penghasilan (0%).
Omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5%.
Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas ini berlaku tanpa batas waktu. Sebelumnya, kemudahan ini dibatasi periode tertentu.
3. Pembeli rumah: PPN ditanggung pemerintah
Pembeli rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar mendapat PPN DTP 100% untuk bagian harga sampai Rp2 miliar, berlaku Januari-Desember 2026 (PMK Nomor 90 Tahun 2025). Syaratnya:
• rumah baru dan siap huni;
• memiliki Kode Identitas Rumah (KIR) dari aplikasi SIKUMBANG;
• merupakan penyerahan pertama oleh penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP);
• satu orang hanya bisa memakai insentif ini untuk satu rumah selama periode insentif.
4. Penulis buku: PPh royalti turun ke 1,5%
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 26 Mei 2026 memutuskan royalti penulis dikenai PPh final 1,5%, khusus untuk buku ber-ISBN. Selama ini royalti dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari 40% royalti bruto (bagi yang memakai NPPN), sehingga efektifnya sekitar 6% dan sifatnya tidak final. Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut perubahannya dari 6% menjadi 1,5% final.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut skema ini diberikan pada semester II 2026. Namun aturan turunannya belum terbit saat tulisan ini dibuat, jadi belum bisa dipakai.
5. Insentif lain
Peserta magang mendapat PPh 21 DTP (PMK Nomor 6 Tahun 2026). Penumpang pesawat domestik kelas ekonomi juga mendapat PPN tiket yang ditanggung pemerintah, untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung pariwisata dan transportasi.
Mengapa Pemerintah Memberi Insentif Sebesar Ini?
Alasan utamanya adalah mencegah pelemahan ekonomi, bukan memacu pertumbuhan. Kepala Makroekonomi Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai insentif fiskal yang digelontorkan di awal 2026 lebih tepat dibaca sebagai upaya menahan pelemahan ekonomi, bukan pemicu lonjakan pertumbuhan.
Pembebasan PPh 21 di sektor padat karya membantu menjaga daya beli pekerja dan menahan tekanan PHK. Sementara itu, PPN DTP properti dan perpanjangan tax holiday memberi ruang napas bagi dunia usaha agar tidak menunda aktivitas.
Logikanya ada pada marginal propensity to consume (MPC). Pekerja berpenghasilan menengah ke bawah punya MPC yang tinggi: setiap tambahan rupiah cenderung langsung dibelanjakan, entah untuk kebutuhan pokok, sekolah anak, atau belanja rumah tangga. Dengan menyasar pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, pemerintah menjaga mesin konsumsi rumah tangga tetap berputar.
Yang Perlu Diwaspadai
Insentif tidak selalu otomatis. Untuk PPh 21 DTP, pemberi kerja harus memenuhi kriteria tertentu dan melapor melalui Coretax. Pekerja perlu memastikan perusahaannya termasuk sektor yang berhak dan sudah menerapkan insentif ini.
Ada syarat administratif. Untuk PPN DTP rumah, pembeli harus memastikan rumah memiliki KIR dari SIKUMBANG dan merupakan penyerahan pertama oleh PKP penjual.
Beberapa insentif belum berlaku. PPh Final royalti penulis 1,5% masih menunggu terbitnya PP yang ditargetkan November 2026, jadi belum bisa dimanfaatkan hari ini.
Insentif harus tepat sasaran. Pengamat pajak CITA, Fajry Akbar, menekankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan sektor penerima, desain kebijakan, dan momentum pemberian, agar manfaat ekonominya lebih besar daripada potensi penerimaan pajak yang hilang.
Rp576 triliun memang angka yang sangat besar. Namun di balik angka itu ada jutaan pekerja yang gajinya tidak lagi dipotong pajak, keluarga yang akhirnya bisa membeli rumah pertama tanpa beban PPN, dan penulis yang karyanya lebih dihargai.

