Konten dari Pengguna

Ketika Pemerintahan Jadi Startup: Membedah Fenomena Negara Platform di Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sapraji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi konsep Negara Platform menggambarkan transformasi pemerintahan Indonesia menuju model digital layaknya startup raksasa. (Sumber foto: Idisign)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konsep Negara Platform menggambarkan transformasi pemerintahan Indonesia menuju model digital layaknya startup raksasa. (Sumber foto: Idisign)

Bayangkan jika negara bekerja seperti startup raksasa, gesit, berbasis data, responsif terhadap kebutuhan warga, dan selalu memperbarui sistemnya untuk memperbaiki layanan publik. Inilah wajah baru pemerintahan yang sedang tumbuh di berbagai belahan dunia negara platform (platform state).

Konsep ini mengacu pada pergeseran fungsi negara dari penyedia layanan langsung menjadi penyedia infrastruktur digital yang menghubungkan warga, lembaga publik, dan sektor swasta. Model ini populer setelah Inggris dan Estonia sukses menerapkan sistem digital terpadu, seperti GOV.UK dan X-Road, yang menekan biaya birokrasi hingga 30% (OECD, 2023).

Indonesia pun tengah menuju arah serupa. Melalui Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional dan kebijakan Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya menyatukan ribuan layanan publik dalam satu ekosistem digital.

Namun, di balik semangat transformasi itu, muncul paradoks. Data Katadata Insight Center (2024) menunjukkan terdapat lebih dari 24.000 aplikasi layanan publik di Indonesia, tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ironisnya, 78% di antaranya tidak saling terhubung dan mengulang fungsi yang sama.

Hasilnya, warga justru kelelahan menghadapi tumpukan aplikasi, satu untuk pajak, satu untuk izin usaha, satu untuk bantuan sosial, dan lain-lain. Alih-alih memudahkan, digitalisasi justru menambah lapisan birokrasi baru dalam bentuk virtual.

Kondisi ini menggambarkan bahwa transformasi digital bukan hanya soal teknologi, melainkan soal tata kelola dan visi kebijakan. Pemerintah kerap mengadopsi model startup cepat dan inovatif tetapi lupa bahwa negara bukan perusahaan rintisan yang mengejar valuasi. Negara tetap harus berpihak pada keadilan sosial dan kedaulatan data warga.

Menurut analisis Center for Digital Society (CfDS) UGM (2024), problem utama digitalisasi layanan publik di Indonesia adalah fragmentasi kelembagaan dan kurangnya interoperabilitas data. Masing-masing instansi ingin tampil sebagai inovator digital, tetapi enggan berbagi data lintas sektor. Akibatnya, upaya membangun negara platform justru berubah menjadi kompetisi aplikasi antar instansi.

Kita memang menyaksikan percepatan digitalisasi luar biasa seperti OSS, e-KTP, MySAP, LAPOR!, SPBE, hingga super apps di beberapa kota seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Surabaya. Tetapi di balik kemajuan itu, muncul pertanyaan mendasar apakah digitalisasi membuat pelayanan publik lebih manusiawi dan akuntabel, atau justru sekadar efisien secara teknis namun kering secara etis?

Menata Ulang Peran Negara di Era Digital

Ketika negara bertransformasi menjadi platform digital, warga tak lagi hanya menjadi penerima layanan publik, tetapi juga produsen data. Setiap unggahan dokumen, klik aplikasi, dan isian formulir digital adalah sumber daya ekonomi yang bernilai tinggi.

Masalahnya, dalam beberapa tahun terakhir, keamanan data warga justru menjadi isu paling mengkhawatirkan. Kebocoran 204 juta data pemilih KPU dan data e-KTP di forum gelap (dark web) pada 2023 (Cybersecurity Indonesia Report, BSSN 2024) menjadi sinyal bahaya bagi kedaulatan digital bangsa.

Ketika negara beroperasi layaknya startup, apakah ia juga tunduk pada risiko komersialisasi data seperti perusahaan teknologi global? Jika algoritma layanan publik dikelola tanpa transparansi, negara platform bisa berubah menjadi panopticon digital mengawasi warganya tanpa batas dan tanpa akuntabilitas.

Dalam analisisnya, model negara platform menuntut tiga syarat utama agar tidak terjebak dalam logika pasar digital:

  1. Kedaulatan Data Publik, yaitu memastikan bahwa data warga tidak dijadikan aset komersial.

  2. Interoperabilitas antar instansi, agar tidak ada duplikasi dan persaingan digital antar lembaga.

  3. Etika algoritmik, yaitu transparansi dalam pengambilan keputusan berbasis AI di sektor publik.

Langkah-langkah kebijakan sebenarnya sudah diambil. Pemerintah menerbitkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan membentuk Badan Otoritas Data (direncanakan aktif penuh pada 2025) untuk mengatur pengelolaan dan keamanan data publik. Selain itu, Rencana Induk SPBE Nasional 2025–2039 menargetkan integrasi penuh antar instansi melalui Government Cloud.

Namun, kebijakan di atas baru efektif jika dibarengi dengan perubahan budaya birokrasi. Pegawai negeri harus bertransformasi dari administrator menjadi inovator digital. Dalam laporan World Bank (2024) on GovTech Maturity Index, Indonesia berada di peringkat 41 dunia, di bawah Malaysia (32) dan Korea Selatan (5). Artinya, infrastruktur digital kita sudah cukup kuat, tetapi kapasitas manusia dan tata kelola belum mengikuti kecepatan teknologi.

Pemerintah perlu menerapkan pendekatan agile governance mendorong birokrasi bekerja dengan logika iteratif seperti tim produk digital, cepat, adaptif, dan berbasis umpan balik warga. Kementerian PANRB sebenarnya sudah memulai hal ini melalui GovTech Indonesia yang menjadi induk integrasi semua aplikasi layanan publik.

Selain itu, pengalaman Estonia dan Singapura bisa menjadi referensi penting. Estonia menetapkan prinsip once-only: data warga hanya diminta sekali dan seluruh instansi wajib berbagi data yang sama melalui X-Road System. Sementara Singapura membangun Smart Nation Platform dengan prinsip citizen-centric design, memastikan setiap inovasi digital diukur dari kemudahan warga, bukan hanya performa teknologi.

Indonesia dapat mengambil pelajaran penting, digitalisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk memperkuat kepercayaan publik. Tanpa keadilan data, efisiensi digital hanya akan menjadi kosmetik kebijakan.

Transformasi pemerintahan digital di Indonesia seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi atau kecepatan layanan, tetapi dari kualitas relasi antara negara dan warganya. Negara platform yang ideal bukan sekadar “startup raksasa” yang mengumpulkan data, melainkan “ruang kolaboratif” yang memberi ruang partisipasi publik dalam desain kebijakan.

Untuk itu, ada tiga arah kebijakan yang dapat diperkuat:

  1. Transparansi Data dan Akuntabilitas Publik. Pemerintah perlu membuka data agregat non-sensitif melalui open data portal agar publik dapat mengawasi kebijakan dan ikut berinovasi. Ini sejalan dengan rekomendasi OECD Digital Government Review 2024, yang menekankan pentingnya data-driven democracy.

  2. Reformasi Sumber Daya Manusia Aparatur. ASN perlu dilatih dengan keahlian baru: analisis data, desain layanan, dan manajemen risiko digital. Birokrasi digital tidak bisa dijalankan dengan mentalitas administratif lama.

  3. Etika Teknologi dan Perlindungan Hak Digital. Pemerintah harus mengembangkan framework etika AI nasional agar penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan publik (misalnya bantuan sosial, kredit usaha, atau layanan kesehatan) tidak diskriminatif dan tetap transparan.

Pada akhirnya, negara platform bukan tentang bagaimana pemerintah meniru startup, melainkan bagaimana negara mengadopsi semangat inovasi sambil menjaga nilai-nilai dasar: keadilan, transparansi, dan kemanusiaan.

Negara yang efisien memang penting, tetapi negara yang etis jauh lebih dibutuhkan. Di era digital ini, kecepatan tanpa arah sama berbahayanya dengan stagnasi tanpa visi.

Sebagaimana startup yang sukses karena memahami pelanggannya, negara digital akan berhasil jika memahami warganya bukan sebagai data, melainkan sebagai manusia.