Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Pelacuran dan Perantara Seksual dalam Hukum Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tindak Pidana Pelacuran dan Perantara Seksual dalam Hukum Indonesia. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tindak Pidana Pelacuran dan Perantara Seksual dalam Hukum Indonesia. Sumber: unsplash.com

Praktik pelacuran dan aktivitas perantara seksual semakin marak terjadi sejak prostitusi beralih ke platform digital. Kondisi ini membuat pembahasan mengenai pertanggungjawaban pidana, baik bagi pekerja seks komersial (PSK), mucikari, maupun pihak yang memfasilitasi transaksi, menjadi semakin penting untuk dipahami publik.

Pelacuran sendiri dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai moral masyarakat. Kini, pelacuran bukan hanya terjadi di lokasi fisik, tetapi juga di ruang digital yang lebih sulit diawasi.

Di titik inilah peran perantara seksual atau mucikari menjadi sorotan, sebab merekalah pihak yang memerantarai, menawarkan, hingga menyusun transaksi antara PSK dan pelanggan.

Peran Mucikari dalam Praktik Pelacuran

Dalam praktik sehari-hari, mucikari memiliki posisi sangat strategis. Menurut skripsi Analisis Yuridis Tindak Pidana Prostitusi Melalui Perantara Mucikari: Studi Kasus Putusan No.354/Pid.Sus/2019/PN.Trk karya Garnis, mucikari bertugas memudahkan aksi pihak konsumen dalam melangsungkan hubungan seksual serta menjadi penanggung jawab aktivitas prostitusi.

Artinya, bukan sekadar sebagai perantara, melainkan juga menjadi pihak yang mengatur proses, tarif, tempat, dan komunikasi antara pelanggan dan PSK. PSK sering kali bergantung kepada mucikari untuk mendapatkan lebih banyak pelanggan.

Penjelasan senada juga muncul dalam jurnal Penegakan Hukum Pidana Terhadap Mucikari Terkait Prostitusi Online di Indonesia oleh Lulu Yulianti.

Ia menyebutkan bahwa mucikari adalah orang yang hidup dari pekerja seks dan menolong mencarikan pelanggan. Nantinya, mucikari akan mendapatkan bagiannya sendiri serta menarik keuntungan dari pekerjaan pelacur. Hal inilah yang membuat mucikari menjadi subjek hukum utama dalam penegakan pidana terhadap prostitusi.

Baca juga: Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Regulasi Pelacuran dan Perantara Seksual dalam KUHP

Dalam hukum positif Indonesia, terdapat beberapa pasal yang mengatur perkara ini. Pasal 296 KUHP mengancam orang yang dengan sengaja menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai kebiasaan. Sedangkan Pasal 506 KUHP mengatur bahwa mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dapat dipidana.

Namun, perlu dicatat bahwa pernyataan "pelacuran tidak secara langsung dipidana" akan berubah ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku penuh pada tahun 2026.

Perkembangan prostitusi digital membuat pengaturan lama ini tidak sepenuhnya efektif. Ketentuan dalam KUHP sulit menjangkau masalah prostitusi online, terutama karena model interaksi antara mucikari dan pelanggan berubah menjadi lebih tersembunyi dan terstruktur melalui aplikasi pesan pribadi, media sosial, serta platform berbasis foto dan video .

Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa banyak prostitusi online dijalankan tanpa perantara fisik, melainkan melalui akun digital yang dikelola oleh individu atau kelompok yang tidak mudah dipetakan.

Karena itulah KUHP Baru mengatur Pasal 407 yang secara eksplisit memidana setiap orang yang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan orang lain untuk tujuan mendapatkan bayaran atau memberi bayaran.

Dengan berlakunya Pasal 407 KUHP baru, tindakan pelacuran (baik PSK maupun pelanggan) akan menjadi tindak pidana secara langsung dan tidak lagi hanya fokus pada perantara.

Pertanggungjawaban Pidana bagi Pekerja Seks Komersial

Perdebatan mengenai apakah PSK seharusnya dipidana masih menjadi isu panjang. KUHP lama tidak mengatur kriminalisasi terhadap PSK. Namun, UU ITE memperluas cakupan penegakan hukum karena kegiatan promosi atau pengiriman konten cabul melalui media elektronik dapat dipidana.

Menurut jurnal Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial dalam Tindak Pidana Prostitusi Secara Online oleh Hilda Adinta Wulandari, PSK yang mempromosikan dirinya secara daring dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo.

Di samping itu, Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan distribusi atau transmisi konten melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Ini berarti, sanksi terhadap PSK baru menjadi mungkin ketika aktivitasnya dilakukan melalui media elektronik.

Sementara itu, pola pendekatan hukum terhadap mucikari jauh lebih tegas. Dalam beberapa kasus, seperti dalam Putusan No.354/Pid.Sus/2019/PN.Trk, mucikari dijerat dengan UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) karena dianggap mengeksploitasi pekerja seks untuk mendapatkan keuntungan, terutama ketika korbannya merupakan perempuan muda atau kelompok rentan.

Prostitusi Online dan Tantangan Penegakan Hukum

Perubahan besar dalam praktik prostitusi online terjadi karena kemudahan akses, anonimitas, dan efisiensi komunikasi. Banyak mucikari menggunakan aplikasi pesan seperti WhatsApp, Telegram, atau direct message media sosial.

Sistem ini membuat transaksi berlangsung cepat dan hampir tanpa jejak, sementara identitas pelaku sering kali disamarkan dengan nama profil palsu.

Masalahnya, KUHP tidak mengatur tata cara perantara seksual berbasis digital. Struktur hukum yang lama tidak menjelaskan cara mucikari melakukan transaksi melalui online dalam menarik pelanggan-pelanggannya, sehingga aparat sering kesulitan menjerat pelaku secara tepat .

Di sisi lain, pendekatan menggunakan UU ITE menjadikan PSK dapat terjerat pidana, sementara tujuan perlindungan terhadap korban eksploitasi justru belum optimal tercapai.

Penutup

Tindak pidana pelacuran dan perantara seksual terus mengalami perubahan bentuk seiring dengan perkembangan teknologi. Mucikari tetap menjadi subjek utama pertanggungjawaban pidana karena dianggap mengorganisir dan mengambil keuntungan langsung dari aktivitas prostitusi.

Meski begitu, perkembangan prostitusi online menunjukkan bahwa regulasi lama belum cukup kuat untuk menjangkau pola transaksi digital.

Memahami isu ini secara sederhana membantu masyarakat melihat bahwa hukum sedang berada pada fase adaptasi. Ke depannya, diperlukan pengaturan yang lebih spesifik agar perlindungan terhadap pihak rentan tercapai dan praktik eksploitasi dapat ditindak dengan lebih efektif.