Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Tempat Umum
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelecehan seksual di tempat umum sering dialami masyarakat, terutama perempuan. Lingkungan publik seperti trotoar, transportasi, area belanja, hingga ruang tunggu yang seharusnya menjadi ruang aman justru sering menjadi tempat terjadinya aksi tersebut.
Banyak korban merasa tidak berdaya, terkejut, dan malu karena tindakan pelaku terjadi cepat dan sering kali tanpa saksi yang berani membantu.
Di banyak kasus, pelecehan terjadi karena lingkungan yang padat, kurang penerangan, atau situasi yang memberi peluang bagi pelaku. Hal ini menjadikan tindak pidana pelecehan seksual di tempat umum sebagai fenomena yang memerlukan perhatian serius dari aparat, pemerintah, penyedia layanan publik, dan masyarakat luas.
Sumber & Kerangka Hukum yang Membahas Kasus di Tempat Umum
Menurut jurnal Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Sexual di Tempat Umum di Kota Manado oleh Regina Ignasia Gerungan, pelecehan di ruang publik masih kerap terjadi karena tidak adanya upaya pencegahan dan tidak adanya hukuman yang berat bagi pelaku. Dampaknya, perbuatan ini pun terus berulang.
Dijelaskan dalam Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dalam Wilayah Hukum Polisi Daerah Jakarta Pusat oleh Ilal Hamdi Baihaqi, pelecehan seksual bisa menimbulkan trauma mendalam karena korban tidak memiliki ruang untuk menghindar.
Baca juga: Tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur
Mengapa Pelecehan Seksual Mudah Terjadi di Tempat Umum?
1. Kepadatan dan Minimnya Pengawasan
Lokasi publik yang ramai sering membuat pelaku merasa lebih leluasa. Misalnya, transportasi umum yang penuh sesak membuat pelaku bisa beraksi tanpa terlihat jelas oleh orang lain.
Kasus ini juga banyak terjadi karena tidak adanya upaya pencegahan dan tidak adanya hukuman yang berat, sehingga pelaku merasa tidak takut mengulangi aksinya.
2. Modus Pelaku Beragam dan Tidak Selalu Terlihat
Pelecehan dapat berupa sentuhan, komentar, gerakan tubuh, hingga pemaksaan tertentu. Pelecehan sendiri bisa muncul dalam tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat. Tak sedikit pelecehan terjadi secara non-verbal sehingga sering luput dari perhatian orang lain.
Sebagai contoh, pelaku memanfaatkan kondisi berdesak-desakan di kendaraan umum untuk menempelkan tubuhnya pada korban. Cara ini juga sangat mungkin terjadi di tempat umum lain seperti antrean, lift, atau kerumunan pasar.
3. Korban Sulit Melawan dan Kaget
Banyak korban tidak bisa bereaksi cepat karena pelecehan terjadi tiba-tiba. Misalnya ada korban yang sempat merasa malu dan trauma karena tidak menduga tindakan itu terjadi. Reaksi serupa sering dialami korban di tempat umum, apalagi ketika tidak ada ruang aman untuk menghindar.
Pengaturan Hukum dalam UU TPKS
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan fisik maupun nonfisik yang mengarah pada seksualitas dan dilakukan tanpa persetujuan.
Undang-undang ini bertujuan untuk memberi perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban untuk melalui pemenuhan hak-hak yang wajib diberikan negara.
Artinya, pelecehan seksual di tempat umum, baik secara fisik maupun verbal, sudah termasuk tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Korban dapat melapor ke kepolisian, meminta pendampingan, serta menuntut restitusi jika mengalami kerugian tertentu.
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual yang Sering Terjadi di Tempat Umum
1. Pelecehan Fisik
Meliputi meraba, menepuk, menggesekkan tubuh, atau mendekat berlebihan. Dalam beberapa kasus, pelaku memanfaatkan keramaian untuk menutupi aksinya.
2. Pelecehan Verbal
Siulan, komentar bernada seksual, atau perkataan yang melecehkan tubuh korban termasuk pelecehan ferbal. Meski digolongkan sebagai bentuk pelecehan ringan, tindakan ini tetap dapat menyebabkan korban trauma karena merasa direndahkan.
3. Pelecehan Non-verbal
Menunjukkan isyarat seksual, mengarahkan kamera secara sengaja untuk merekam bagian tubuh atau gestur tidak senonoh. Tak sedikit pelecehan yang termasuk kategori ini tetapi sering tidak dilaporkan karena dianggap masih wajar.
4. Pemaksaan Situasional
Pelaku memanfaatkan kondisi korban berada dalam posisi terhimpit atau sulit menghindar. Contohnya bus padat yang menjadi celah pelaku untuk mendekati korban.
Perlindungan bagi Korban
Perlindungan korban menjadi bagian penting dalam UU TPKS. Masih banyak korban di daerah yang tidak mendapatkan pendampingan yang memadai, sehingga hak-hak mereka terabaikan. UU TPKS menegaskan bahwa korban berhak atas:
Pendampingan hukum,
Layanan kesehatan,
Perlindungan psikologis,
Restitusi atau kompensasi,
Jaminan tidak dikriminalisasi ketika melapor.
Perlindungan harus menjadi prioritas terutama bagi perempuan yang sering memakai fasilitas umum setiap hari.
Penutup
Tindak pidana pelecehan seksual di tempat umum merupakan kejahatan yang merampas rasa aman masyarakat. Faktor lingkungan, minimnya pengawasan, dan kurang tegasnya penegakan hukum menjadi penyebab utama tindakan ini terus berulang. Dengan hadirnya UU TPKS, korban kini memiliki ruang hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan.