Tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kesadaran publik mengenai tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur semakin meningkat karena kasus-kasus yang muncul biasanya terjadi dalam situasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Situasi ini membuat masyarakat perlu memahami bagaimana hukum memandang perbuatan tersebut, apa unsur yang dinilai oleh aparat penegak hukum, serta bagaimana anak sebagai korban dilindungi. Hal ini penting karena menyangkut perlindungan kelompok rentan yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.
Fenomena meningkatnya laporan kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya problem moral, tetapi juga persoalan hukum yang membutuhkan pemahaman yang tepat.
Beberapa penelitian dan putusan pengadilan memberi gambaran bagaimana negara menilai tindakan persetubuhan terhadap anak, sekaligus bagaimana aparat mengungkap unsur-unsurnya. Berikut penjelasann selengkapnya.
Sumber dan Definisi Hukum yang Digunakan
Menurut jurnal Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2022/PN MND) oleh Aristo Antade dan Nala Kilateng, persetubuhan adalah hubungan badan yang terjadi karena persatuan antara anggota kelamin pria dan anggota kelamin wanita sehingga sampai mengeluarkan air mani.
Poin ini merupakan definisi tua yang merujuk pada KUHP kolonial, sehingga saat ini penegak hukum menggunakan standar visum et repertum untuk melihat bukti penetrasi tanpa harus membuktikan adanya ejakulasi.
Sementara itu, jurnal Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Anak: Studi di Pengadilan Negeri Takengon oleh Zulfikri, Dahlan Ali, dan Syarifuddin menjelaskan bahwa tindak pidana ini tidak dapat diselesaikan dengan diversi karena ancaman pidananya di atas 7 tahun sehingga wajib diproses melalui pengadilan.
Di sisi lain, Jurnal Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak yang Disebarkan melalui Media Sosial oleh Jeki Noviardi memperlihatkan bahwa unsur persetubuhan tetap dinilai sama, tetapi aparat seharusnya dapat menambah unsur lain jika penyebaran konten seksual terjadi melalui media sosial.
Baca juga: Tindak Pidana Eksploitasi Seksual
Pengertian Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur
Persetubuhan dengan anak didefinisikan sebagai hubungan badan yang dilakukan orang dewasa atau anak terhadap seorang anak yang belum berusia 18 tahun.
UU Perlindungan Anak yang berlaku saat ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal ini tidak membedakan apakah persetujuan korban ada atau tidak, karena anak dianggap belum mampu memberikan persetujuan seksual secara sah.
Unsur persetubuhan sendiri tetap dipenuhi meskipun korban tidak dipaksa secara fisik. Berbeda dengan delik lain yang membutuhkan unsur kekerasan, pada persetubuhan dengan anak, adanya bujuk rayu saja sudah cukup memenuhi unsur perbuatan terlarang.
Dalam contoh kasus yang ada misalnya, korban yang masih berusia 17 tahun dibujuk untuk datang ke tempat sepi kemudian diajak melakukan hubungan badan, sedangkan pelaku dianggap menyadari bahwa korban masih berada dalam batas usia anak.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak
1. Setiap Orang sebagai Pelaku
Unsur ini menilai siapa pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Unsur “setiap orang” merujuk pada subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik orang dewasa maupun anak bila telah masuk batas usia pertanggungjawaban pidana (12 tahun).
2. Adanya Bujuk Rayu, Tipu Muslihat, atau Kekerasan
Dalam kasus yang diteliti oleh Aristo Antade, pelaku mengajak korban ke rumah kosong lalu melakukan hubungan badan. Tidak terdapat kekerasan fisik, sementara itu bujuk rayu dianggap cukup untuk memenuhi unsur. Ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan sudah termasuk unsur larangan.
3. Adanya Persetubuhan
Persetubuhan dipahami sebagai masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan. Dalam beberapa kasus, bukti visum menjadi bagian penting dalam membuktikan unsur ini. Penegak hukum akan memeriksa hasil visum, keterangan korban, serta bukti digital jika pelaku merekam dan menyebarkan video hubungan tersebut.
Contoh Kasus yang Menggambarkan Unsur-Unsurnya
Pada putusan yang dikaji oleh Aristo Antade, pelaku dan korban sama-sama berusia 17 tahun. Mereka bertemu di rumah kosong, kemudian melakukan hubungan badan berulang kali. Keluarga korban pun akhirnya melaporkan setelah mengetahui korban hamil.
Hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dalam kasus ini, faktor bujukan dan janji menikahi korban dianggap sebagai cara pelaku meyakinkan korban.
Lain halnya dengan yang dijelaskan dalam jurnal Jeki Noviardi, di mana pelaku tidak hanya melakukan persetubuhan, tetapi juga merekam dan menyebarkannya.
Penyidik tetap menerapkan pasal persetubuhan, tetapi tidak menambahkan pasal ITE karena kendala pembuktian. Kedua kasus menunjukkan bahwa sistem peradilan menilai konteks dan alat bukti secara menyeluruh.
Perlindungan bagi Anak sebagai Korban
Salah satu poin penting dalam penyelesaian kasus persetubuhan adalah bahwa korban anak wajib mendapat pendampingan dari pekerja sosial. Hal ini memberi ruang bagi anak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan. Selain itu, proses diversi tidak berlaku karena ancaman pidana melebihi batas yang diizinkan.
UU Perlindungan Anak juga memberikan hukuman berat bagi pelaku, yaitu minimal 5 tahun penjara. Sanksi ini ditujukan untuk memberikan efek jera. Sementara itu, anak sebagai korban diwajibkan mendapatkan pemulihan fisik, psikis, dan sosial.
Penutup
Tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang menempatkan anak sebagai pihak yang perlu dilindungi sepenuhnya. Tindakan ini termasuk hubungan badan yang dilakukan melalui bujuk rayu, tipu muslihat, atau kekerasan terhadap anak.
Pemahaman mengenai hal ini penting bagi masyarakat agar dapat mengenali situasi berbahaya, memahami hak-hak anak, dan memastikan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai hukum yang berlaku.