Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Eksploitasi Seksual

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tindak Pidana Eksploitasi Seksual. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tindak Pidana Eksploitasi Seksual. Sumber: unsplash.com

Eksploitasi seksual menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling merusak karena menyasar kelompok rentan, terutama anak-anak. Kasus ini dapat terjadi baik secara langsung maupun melalui media digital, sehingga penanganannya membutuhkan aturan yang jelas dan mekanisme perlindungan yang kuat.

Dalam hukum pidana Indonesia, eksploitasi seksual dipandang sebagai kejahatan serius yang mengancam keamanan anak dan merusak masa depan generasi muda.

Definisi Eksploitasi Seksual Secara Umum

Menurut jurnal Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak di Tinjau dari Hukum Positif oleh Ariyadi, eksploitasi seksual mencakup tindakan memanfaatkan tubuh anak untuk kepentingan orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan, termasuk pelacuran, pencabulan, hingga pemaksaan layanan seksual.

Sementara itu, buku Memahami Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak oleh Zulkifli Ismail dkk. menjelaskan bahwa eksploitasi seksual anak adalah bentuk kejahatan terorganisir yang memposisikan anak sebagai objek komersial.

Baca juga: Tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Pengertian Eksploitasi Seksual dalam Hukum Indonesia

Eksploitasi seksual memiliki definisi yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Perlindungan Anak tetap menjadi rujukan utama, terutama setelah perubahan melalui UU No. 17 Tahun 2016. Pasal 76I menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi seksual terhadap anak.

Lebih lanjut, eksploitasi seksual merupakan tindakan memanfaatkan tubuh, kemampuan, atau organ reproduksi seseorang untuk keuntungan pihak lain, baik material maupun nonmaterial.

Hal tersebut menunjukkan bahwa undang-undang menempatkan eksploitasi bukan hanya sebagai tindakan fisik, tetapi juga bentuk pemanfaatan yang memiliki tujuan komersial.

Namun eksploitasi seksual tidak semata-mata terjadi karena adanya pelaku, tetapi juga karena adanya permintaan pasar yang membuat anak semakin rentan menjadi korban. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa eksploitasi seksual bukan hanya persoalan hukum, melainkan masalah sosial yang lebih luas.

Bentuk-Bentuk Eksploitasi Seksual yang Sering Terjadi

Pembahasan mengenai bentuk eksploitasi penting agar masyarakat awam memahami tanda-tandanya. Eksploitasi seksual memiliki berbagai pola, baik secara luring maupun daring.

1. Eksploitasi Seksual Komersial

ESKA (Eksploitasi Seksual Komersial Anak) dinilai sebagai praktik yang melibatkan imbalan dalam bentuk uang atau barang, di mana anak diperlakukan sebagai objek seksual. Bentuknya meliputi pelacuran anak, pornografi anak, hingga perdagangan anak untuk tujuan seksual.

2. Eksploitasi Melalui Internet

Jurnal Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet oleh Twenty Purandari menjelaskan, perkembangan teknologi turut membuka ruang baru bagi pelaku untuk mengeksploitasi anak melalui platform digital. Eksploitasi seksual anak melalui internet pun semakin marak terjadi.

Pelaku memanfaatkan platform digital seperti aplikasi pesan atau media sosial untuk menawarkan anak kepada pengguna lain. Perkembangan teknologi menyebabkan modus baru bermunculan dan perangkat hukum dituntut mampu mengatasi persoalan ini.

3. Eksploitasi dalam Bentuk Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Banyak kasus ESKA terjadi karena adanya penyalahgunaan kepercayaan, termasuk oleh orang yang dekat dengan korban. Hal ini membuat korban sulit melapor karena tekanan dan manipulasi emosional.

Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku

Pertanggungjawaban hukum menjadi inti dalam penanganan eksploitasi seksual. Undang-undang memberikan landasan tegas untuk menjerat pelaku, terutama ketika melibatkan anak.

1. Syarat Pemidanaan

Seseorang hanya dapat dipidana selama memenuhi unsur kesalahan (subjective guilt) dalam perbuatannya. Dengan kata lain, orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya, perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut.

2. Aturan Pidana pada UU Perlindungan Anak

UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 memuat ketentuan pidana khusus bagi pelaku eksploitasi seksual anak. Menurut pasal 88, pidana untuk eksploitasi seksual anak adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.

Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru karya Rio Hendra, disebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana eksploitasi seksual anak tidak didefinisikan secara khusus sehingga secara konseptual tidak ada pemaknaan atas tindak pidana ini.

Pengaturan tentang eksploitasi seksual anak belum sepenuhnya terangkum dalam KUHP baru dan masih terpisah di daldam undang-undang khusus lainnya.

3. Eksploitasi sebagai Extra Ordinary Crime

Eksploitasi seksual pada anak digolongkan sebagai extraordinary crime sehingga membutuhkan perhatian khusus dan sanksi berat. Itu karena dampaknya tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga merusak perkembangan emosional dan psikologis anak.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun aturan sudah jelas, penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Kasus eksploitasi seksual sering sulit dibuktikan karena korban berada dalam posisi tertekan dan bergantung pada pelaku.

Dalam kasus berbasis internet, pelaku sering bersembunyi di balik identitas digital sehingga penyidik kesulitan menelusuri jejaknya. Pencegahan harus dilakukan tidak hanya melalui hukum, tetapi juga pemutusan permintaan pasar yang membuat praktik eksploitasi terus terjadi.

Kesimpulan

Tindak pidana eksploitasi seksual merupakan kejahatan berat yang terus berkembang seiring perubahan teknologi dan sosial. Masih dibutuhkan peraturan yang komprehensif untuk bisa memberikan sanksi pidana yang sesuai untuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak kedepannya.