Ironi Guru Honorer: Menagih Janji Kesejahteraan di Tengah Retorika Generasi Emas

Mahasiswi S1 Akuntansi di Universitas Pamulang (UNPAM) yang aktif menulis Mengurai Ironi Guru Honorer: Menagih Janji Kesejahteraan di Tengah Retorika Generasi Emas
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari soraya rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pernahkah kita sejenak berhenti dan memperhatikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang-ruang kelas sekolah kita? Di satu sisi, kita hampir setiap hari disuguhi narasi megah tentang "Generasi Emas 2045". Pemerintah dan berbagai pihak gencar menuntut para pendidik agar super adaptif terhadap teknologi, mahir menerapkan Kurikulum Merdeka, serta mampu membentuk karakter siswa yang siap bersaing secara global.

Dengarnya tentu sangat menginspirasi. Namun, di balik panggung besar transformasi pendidikan itu, ada satu kenyataan pahit yang terus dibiarkan: nasib para guru honorer yang masih jauh dari kata sejahtera.
Kalau dipikir-pikir, situasi ini sungguh sebuah ironi. Secara logika ketenagakerjaan, beban kerja yang besar tentu harus berbanding lurus dengan kompensasi yang diterima. Prinsip dasar ini bahkan dijamin tegas dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 serta UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan bahwa guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan sosial.
Sayangnya, dalam realitas lapangan, aturan-aturan indah tersebut seolah kehilangan taji ketika berhadapan dengan status honorer. Banyak guru honorer memegang jam mengajar yang sama banyaknya—bahkan tidak jarang lebih padat—dibandingkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menyusun modul ajar, mengelola administrasi digital, hingga mendampingi kegiatan siswa. Namun, honor yang mereka bawa pulang saban bulan sering kali hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Sungguh jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).
Memelihara narasi bahwa " guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa" hanya untuk memaklumi upah yang minim jelas merupakan bentuk ketidakadilan yang berlindung di balik kata pengabdian. Kita tidak bisa terus-menerus menuntut standar profesionalisme tinggi jika sistem penghargaan terhadap tenaga pengajarnya masih sangat minim.
Masuknya era digital justru menghadirkan beban ganda bagi guru honorer. Di satu sisi, mereka diwajibkan membeli kuota internet, laptop, dan perangkat pendukung dari dompet pribadi yang isinya saja sudah terbatas. Di sisi lain, rutinitas pengisian administrasi digital yang rumit kerap menyita waktu dan pikiran yang seharusnya bisa digunakan untuk fokus meningkatkan kualitas mengajar.
Pemerintah memang berupaya menghadirkan solusi lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan UU ASN No. 20 Tahun 2023. Tapi dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini masih menemui banyak jalan buntu. Banyak Pemerintah Daerah yang ragu membuka formasi karena terkendala alokasi APBD. Selain itu, sistem tes berbasis komputer sering kali memperlakukan guru honorer senior—yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun—sama rata dengan lulusan baru. Pengabdian panjang seakan terhapus begitu saja oleh skor ujian. Bahkan, tidak sedikit yang sudah dinyatakan lulus "passing grade" justru terlunta-lunta tanpa kejelasan penempatan.
Pada akhirnya, menuntut hadirnya pendidikan berkualitas tinggi tanpa menyelesaikan masalah kesejahteraan guru adalah sebuah hal yang kontradiktif. Kita tidak bisa berharap Generasi Emas lahir dari tangan-tangan pendidik yang setiap hari harus cemas memikirkan cara memenuhi kebutuhan pokok esok hari.
Pro-kesejahteraan guru honorer bukanlah meminta perlakuan istimewa, melainkan menuntut hak paling mendasar yang dijamin oleh konstitusi: upah yang adil, jaminan kesehatan, serta kepastian karier. Jika pemerintah memang serius ingin membangun SDM unggul, pembenahan status dan kesejahteraan guru honorer harus direalisasikan secara konkret sekarang juga, bukan sekadar menjadi janji manis di setiap momen perubahan aturan.
