Mengejar Masa Depan Digital, Mengorbankan Sumber Daya Alam

Peniliti di Institute of Energy and Development Studies (IEDS) dan Lulusan Terbaik Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2025
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Sutan Pasha Umbara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digitalisasi sekarang, Indonesia sedang berlomba untuk membangun masa depan digital. Kecerdasan buatan (artificial intelligence), komputasi awan (cloud computing), dan layanan digital lainnya kian menjadi bagian besar dari pembangunan ekonomi Indonesia.
Di balik kemajuan yang berlangsung di ruang virtual, terdapat infrastruktur fisik yang sangat nyata, yakni pusat data atau data center untuk pelaksanaan digitalisasi tersebut. Fasilitas terrsebut memerlukan lahan, listrik, hingga sistem pendinginan agar dapat beroperasi mengikuti tren dan permintaan yang semakin tinggi tiap harinya.
Di sinilah paradoks pembangunan mulai terlihat. Ketika dunia sedang berlomba untuk mengembangkan teknologi untuk masa depan, kita justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar mengenai ketersediaan sumber daya alam untuk menopang pelaksanaan digitalisasi tersebut.
Pertumbuhan Data Center dan Biaya Ekologisnya
Proyek data center di Indonesia telah memasuki babak baru pasca telah diresmikannya beberapa proyek untuk mendukung hal tersebut. Misalnya saja proyek yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini, proyek data center artificial intelligence (AI) di Jatiluhur, Jawa Barat dan ekspansi data center di Batam pada tahun 2026.
Pembangunan data center di Jatiluhur, Jawa Barat, tersebut menjadi perhatian karena sumber air untuk sistem pendingin berasal dari Waduk Jatiluhur yang memasok 81% air minum Jakarta sampai untuk mengaliri 242.000 hektare lahan persawahan. Dengan penggunaan air untuk sistem pendingin sampai dengan 33.000 meter kubik per hari, warga sekitar sampai dengan wilayah Jakarta akan merasakan dampaknya.
Selain itu, penggunaan energi untuk pasokan listrik juga menjadi perhatian tersendiri. Penggunaan listrik hingga total 640 mega Watt juga berisiko menguras pasokan energi lokal hanya untuk kebutuhan operasional dan sistem pendingin.
Penggunaan energi yang masif tersebut akan berpengaruh pada emisi gas rumah kaca yang akan muncul dari sistem pembangkit listrik. Jika merujuk pada penggunaan perhitungan emisi gas rumah kaca Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), apabila pasokan listrik yang dibutuhkan adalah 640 mega Watt, maka kemungkinan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan adalah 4,26 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.
Paradoks Iklim dan Krisis Air
Penggunaan air dan energi yang masif hanya untuk sebuah data center menimbulkan sebuah paradoks baru. Keperluan air yang jumlahnya sangat banyak bisa menjadi bencana ekologis bagi masyarakat sekitar proyek data center. Kesulitan terhadap akses air bersih, gagal panen karena ketiadaan pasokan air ke persawahan, hingga bencana kekeringan yang menelan korban jiwa akan menghantui pelaksanaan proyek data center.
Belum lagi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari penggunaan energi masif dari satu data center. Emisi gas rumah kaca hingga jutaan ton per tahun tersebut akan memperparah krisis iklim yang saat ini sedang terjadi. Upaya penurunan emisi gas rumah kaca yang dilakukan bertahun-tahun bisa saja menjadi sia-sia hanya karena adanya pelaksanaan proyek data center.
Dampak dari pelaksanaan proyek data center tersebut pada akhirnya juga dapat berpengaruh pada konsep keadilan distributif kepada pihak-pihak terkait. Pelaksanaan dari proyek data center harus memastikan kebutuhan rumah tangga, pertanian, industri, dan ekosistem seharusnya tidak menjadi korban demi ambisi dan kepentingan investasi semata.
Apakah Investasi Sudah Memperhitungkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan?
Permasalahan investasi yang mengesampingkan daya dukung dan daya tampung lingkungan bukan kali pertama ini terjadi di Indonesia. Banyak proyek-proyek “raksasa” lainnya yang pada akhirnya mengesampingkan lingkungan dan ekosistem demi kepentingan investasi semata sehingga dapat dikatakan proyeknya tidak dilaksanakan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Apabila melihat perspektif dari Robert Solow mengenai patokan pembangunan berkelanjutan, terdapat dua patokan untuk melihat apakah pembangunan berkelanjutan telah terlaksana, yaitu human-made capital (pembangunan) dan natural capital (lingkungan) dimana satu sama lainnya dapat bersubstitusi. Menurut perspektifnya, natural capital yang digambarkan adalah kondisi lingkungan tidak boleh dikorbankan seluruhnya hanya untuk menaikkan indeks human-made capital atau pembangunan.
Apabila melihat pada Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, perekonomian nasional termasuk pelaksanaan pembangunan diselenggarakan salah satunya berdasar atas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pada tatanan konsep, pelaksanaan suatu proyek juga harus dilaksanakan berdasarkan hasil analisa dampak lingkungan yang dituangkan dalam UKL-UPL, Amdal, sampai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Apabila proyek dilaksanakan tanpa dokumen tersebut atau berdasarkan hasil analisa dampak lingkungan proyek tersebut tidak dapat memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan, maka seharusnya proyek tersebut tidak dapat terlaksana.
Hal yang terjadi pada pelaksanaan investasi di Indonesia, khususnya pada proyek data center, bisa dikatakan cukup jauh dari tatanan konsep yang seharusnya tersebut. Pada proyek data center di Jatiluhur, Jawa Barat, proyek yang bahkan telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat pada saat groundbreaking ternyata masih belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau Amdal. Kejadian tersebut cukup menunjukkan bahwa investasi lebih dikedepankan dibandingkan dengan kajian daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup untuk pelaksanaan proyek tersebut.
Solusi: Digitalisasi Berkelanjutan
Digitalisasi memang menjadi prioritas untuk mengejar ketertinggalan. Namun, mengorbankan lingkungan demi mengejar ambisi tersebut juga bukan merupakan satu-satunya jalan. Instrumen yang sudah ada saat ini dapat menjadi alat untuk menjamin bahwa pelaksanaan digitalisasi dapat terlaksana sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pada proses perencanaan, pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan terkait perlu memetakan terlebih dahulu wilayah mana dengan sumber daya yang memadai untuk terlaksananya proyek data center. Proses perencanaan di sini cukup krusial karena akan menentukan apakah pada saat proses pembangunan nantinya akan terdapat dampak lingkungan masif yang akan terjadi. Selain proses perencanaan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan, perlu dilakukan juga mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak proyek.
Pada saat pelaksanaan, transparansi juga perlu untuk dilaksanakan oleh pemilik proyek, khususnya terkait dengan data penggunaan air dan energi serta dampak lingkungan apa yang telah terjadi hingga langkah mitigasinya. Data transparansi tersebut juga perlu digunakan untuk melakukan mitigasi risiko iklim dan dampak kumulatif untuk didiskusikan lebih lanjut kepada pemangku kepentingan.
Peran pemerintah dalam melakukan pengawasan hingga penindakan juga diperlukan. Jangan sampai pengawasan hanya terbatas pada proses perencanaan saja namun perlu dilakukan sampai proses pelaksanaan sampai dengan selesainya jangka waktu proyek. Penindakan tegas dalam rangka pengawasan perlu dilakukan apabila didapati proyek yang tidak memenuhi persyaratan hingga melakukan pencemaran lingkungan.
Hal-hal di atas perlu dilakukan agar ambisi digitalisasi tidak memperparah krisis lingkungan.
