Konten dari Pengguna

Perlindungan Konsumen dalam Kasus Genteng Rp28,7 Juta yang Tidak Sampai

syakhila sabrina

syakhila sabrina

Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari syakhila sabrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syakhila Sabrina|Fakultas Hukum|Universitas Pamulang

Mengurai perlindungan konsumen, termasuk tanggung jawab penjual dan marketplace, ketika barang yang sudah dibayar tidak diterima.

Ilustrasi paket belanja online. Foto: Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paket belanja online. Foto: Pribadi

Perlindungan konsumen menjadi hal penting dalam transaksi belanja online. Bayangkan seseorang sudah membayar genteng senilai Rp28,7 juta, tetapi barang yang dibeli tidak kunjung diterima. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang harus bertanggung jawab ketika konsumen sudah membayar, tetapi barang tidak sampai?

Kasus pembelian genteng melalui Tokopedia yang diberitakan Katadata.co.id pada 1 Maret 2023 menjadi salah satu contoh persoalan tersebut. Dalam pemberitaan itu, Anita Feng mengaku telah membeli genteng senilai Rp28,7 juta, tetapi barang yang dipesan tidak diterima. Sementara itu, Tokopedia menyampaikan bahwa transaksi telah berstatus selesai secara otomatis dan pihaknya menemukan adanya kendala pengiriman dari penjual.

Kasus ini memperlihatkan bahwa transaksi online tidak selalu berjalan sesuai harapan. Status pesanan yang dinyatakan selesai belum tentu menjawab persoalan konsumen apabila barang yang dibeli belum diterima.

Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online

Dalam transaksi jual beli, konsumen berhak mendapatkan barang sesuai dengan kesepakatan. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa serta hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan.

Di sisi lain, Pasal 7 undang-undang yang sama mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya dan memberikan barang sesuai dengan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penjual perlu memastikan bahwa kewajiban penyerahan barang dipenuhi sesuai kesepakatan. Jika barang tidak diterima, penyebabnya perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Misalnya, apakah kendala terjadi karena penjual, proses pengiriman, atau persoalan lain dalam transaksi.

Apakah Barang Tidak Diterima Termasuk Wanprestasi?

Dalam hukum perdata, wanprestasi dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. Dalam jual beli online, kewajiban tersebut dapat mencakup pembayaran oleh pembeli dan penyerahan barang oleh penjual.

Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur keadaan lalai atau wanprestasi, sedangkan Pasal 1243 mengatur ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.

Namun, tidak setiap keterlambatan atau barang yang belum diterima dapat langsung dinyatakan sebagai wanprestasi tanpa melihat fakta dan bukti yang ada. Perlu diperiksa isi kesepakatan, status pengiriman, komunikasi para pihak, serta penyebab barang tidak sampai kepada pembeli.

Karena itu, dalam kasus pembelian genteng tersebut, penentuan tanggung jawab hukum perlu didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan terhadap permasalahan transaksi, bukan hanya pada status pesanan di aplikasi.

Apa Tanggung Jawab Penjual dan Marketplace?

Penjual memiliki kewajiban untuk memenuhi kesepakatan jual beli, termasuk menyerahkan barang sesuai dengan perjanjian. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsumen dapat meminta penjelasan dan penyelesaian berdasarkan bukti transaksi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, marketplace berperan sebagai penyedia platform yang memfasilitasi transaksi. Bentuk tanggung jawab marketplace perlu dilihat berdasarkan peran, ketentuan layanan, serta keterlibatannya dalam permasalahan yang terjadi. Dengan demikian, marketplace tidak dapat langsung dianggap bertanggung jawab atas seluruh kerugian tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, mekanisme pengaduan yang jelas dan penanganan keluhan yang baik sangat penting agar konsumen memperoleh kepastian mengenai penyelesaian masalahnya.

Langkah yang Dapat Dilakukan Konsumen

Apabila mengalami kejadian serupa, konsumen sebaiknya menyimpan bukti pembayaran, bukti pemesanan, nomor resi, percakapan dengan penjual, dan tangkapan layar status pesanan. Bukti tersebut dapat digunakan ketika mengajukan keluhan kepada penjual maupun layanan pengaduan marketplace.

Konsumen juga dapat meminta penjelasan tertulis mengenai kendala pengiriman dan penyelesaian yang ditawarkan. Jika permasalahan tidak terselesaikan, konsumen dapat mempertimbangkan pengaduan melalui saluran perlindungan konsumen yang tersedia atau menempuh upaya hukum sesuai dengan kondisi kasusnya.

Penutup

Kasus pembelian genteng senilai Rp28,7 juta ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen harus diperhatikan dalam transaksi belanja online. Konsumen yang telah membayar berhak memperoleh kejelasan mengenai barang yang dibelinya, sedangkan penjual dan marketplace perlu menjalankan peran masing-masing sesuai kewajiban dan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengandalkan status transaksi di aplikasi. Bukti pembayaran, kesepakatan jual beli, informasi pengiriman, dan komunikasi para pihak perlu diperiksa agar tanggung jawab hukum dapat ditentukan secara adil.