Cerdas Menyewa: Pentingnya Melek Hukum Perjanjian Bagi Mahasiswa
Tulisan dari Edi Tarwah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai anak muda dan mahasiswa, kehidupan sehari-hari sering kali bersinggungan dengan berbagai transaksi perjanjian sewa-menyewa. Mulai dari urusan menyewa kamar indekos untuk tempat tinggal selama berkuliah, menyewa laptop untuk mengerjakan tugas akhir, hingga menyewa ruko atau tempat usaha kecil-kecilan bagi mahasiswa yang sedang merintis bisnis mandiri. Sayangnya, di balik tingginya mobilitas tersebut, masih melekat budaya "yang penting beres" atau kebiasaan mengabaikan detail-detail krusial dalam dokumen hukum kontrak. Banyak di antara kita yang kerap menandatangani berkas kontrak tanpa membaca isinya secara teliti, atau bahkan hanya mengandalkan kesepakatan lisan karena didasari rasa saling percaya antarteman. Padahal, tindakan meremehkan aspek legal ini justru menjadi bom waktu yang siap meledak dan merugikan diri sendiri secara finansial maupun akademis.
Memahami Akar Hukum: Sewa-Menyewa Bukan Sekadar Jabat Tangan
Di dalam dunia akademik, khususnya melalui materi hukum bisnis, kita diajarkan bahwa sewa-menyewa bukanlah sekadar transaksi tukar barang dan uang biasa. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1548, sewa-menyewa didefinisikan sebagai suatu kesepakatan di mana pihak yang menyewakan mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak penyewa kenikmatan suatu barang selama waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang disepakati. Perjanjian ini bersifat konsensual, yang berarti sah dan mengikat sejak tercapainya kata sepakat mengenai unsur-unsur utamanya.
Lebih lanjut, agar sebuah perjanjian diakui secara sah di mata hukum, ia wajib memenuhi empat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat tersebut meliputi kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan atau objek tertentu, serta suatu sebab yang halal. Ketika mahasiswa mengabaikan syarat-syarat ini—misalnya tidak memperjelas spesifikasi objek sewa atau status kepemilikannya—maka celah perselisihan di kemudian hari akan semakin terbuka lebar.
Bahaya Tersembunyi: Dari Sengketa Kerusakan hingga Pemutusan Sepihak
Kasus-kasus perselisihan antara penyewa dan pemilik sering kali bermula dari hal-hal sepele yang tidak diatur secara tegas dalam perjanjian tertulis. Sebagai contoh, perdebatan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas akibat pemakaian rutin versus kerusakan akibat force majeure (bencana alam atau kerusuhan) sering kali berujung pada kerugian finansial penyewa. Dalam lampiran hukum kontrak yang ideal, klausul mengenai tanggung jawab pemeliharaan, pembayaran utilitas seperti listrik dan air (PDAM), hingga larangan pengalihan hak sewa kepada pihak ketiga tanpa izin harus dicantumkan secara transparan.
Bagi mahasiswa atau wirausahawan muda, ketidaktahuan atas klausul pembatalan sewa di tengah jalan—misalnya akibat kendala finansial perusahaan atau pergantian domisili studi—bisa berakibat pada hilangnya seluruh uang muka atau jaminan yang telah dibayarkan. Tanpa adanya dokumen kontrak tertulis yang melindungi hak kedua belah pihak, posisi penyewa yang berada di pihak yang lemah akan sulit untuk membela diri secara hukum.
Menumbuhkan Budaya Sadar Hukum Sejak Bangku Kuliah
Sudah saatnya kita menanggalkan stempel generasi "asal tanda tangan" dan beralih menjadi agen perubahan yang melek hukum. Kesadaran untuk membaca setiap pasal, memahami batasan hak dan kewajiban, serta berani melakukan negosiasi ulang terhadap klausul yang merugikan adalah cerminan kedewasaan intelektual mahasiswa.
Perjanjian sewa yang dibuat secara tertulis, dibubuhi materai, dan ditandatangani di atas kesadaran penuh bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada rekan bisnis atau pemilik barang, melainkan sebuah instrumen perlindungan profesional. Dengan membiasakan diri bersikap kritis dan taat hukum sejak muda, kita tidak hanya menyelamatkan dompet dari kerugian tak terduga, tetapi juga membangun fondasi etika bisnis yang kokoh untuk menghadapi dunia profesional di masa depan.

