Siapa Bertanggung Jawab atas Asap Karhutla?

Mahasiswa Sarjana di Universitas Pamulang, dengan Jurusan Prodi Manajemen yang ingin berbagi ilmu pengetahuan atau berita yang ingin saya publikasikan di media ini.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhamad Teguh Prayuga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dari penerbangan batal hingga ancaman jalur hukum, asap karhutla 2026 menguji kerja sama ASEAN.

Asap karhutla kembali menjadi persoalan setiap musim kemarau, dan tahun ini asapnya tidak lagi berhenti di batas negara. Sekretariat ASEAN menerapkan status Siaga 3 di tingkat kawasan, sementara Malaysia menjadi salah satu negara yang paling terdampak kabut asap lintas batas.
Dampak Asap Karhutla di Dalam dan Luar Negeri
Status Siaga 3 itu berlaku sejak akhir Agustus, dan semua negara anggota diminta mengirim laporan situasi harian beserta peta trajektori asap. Di Sarawak, Yang di-Pertuan Agong menyetujui deklarasi keadaan darurat di seluruh Wilayah Serian. Di dalam negeri, dampak asap karhutla terasa pada aktivitas harian warga. Puluhan penerbangan di Bandara Pattimura Ambon tertunda atau dibatalkan pada 8 sampai 12 Oktober 2026, sementara Bandara SMB II Palembang mencatat 18 penerbangan terdampak pada 11 Oktober. Di seberang perbatasan, seluruh sekolah di Negeri Johor ditutup selama dua hari akibat kabut asap.
Tekanan dari Tetangga
Tekanan pun datang dari negara tetangga. Pada 15 Oktober, anggota Dewan Rakyat Malaysia Lim Guan Eng mengusulkan satuan tugas karhutla ASEAN yang bersifat permanen. Ia menambahkan bahwa Malaysia dapat menempuh jalur hukum jika Indonesia menolak usulan itu dengan alasan kedaulatan nasional. Ia juga mengklaim bahwa area terdampak di Indonesia mencapai 300.000 hektare, 70 persen lebih luas dibanding 2023. Angka ini masih berupa klaim dan perlu dicocokkan dengan data resmi pemerintah Indonesia.
Di tingkat pemimpin, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengaku telah menghubungi Presiden Prabowo Subianto, yang menurutnya setuju mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Pemerintah Indonesia sendiri menyatakan akan membahas persoalan ini melalui jalur diplomasi ASEAN. Isu tersebut dijadwalkan dibahas dalam pertemuan menteri luar negeri ASEAN sebelum KTT ke-49 di Manila pada November.
Tiga Lapis Tanggung Jawab
Lalu, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas asap karhutla ini? Jawabannya tidak tunggal, dan setidaknya ada tiga lapis. Lapisan pertama adalah pelaku di lapangan. Pembakar lahan dan perusahaan yang lalai menjaga konsesinya menjadi penyebab langsung. Namun, para pakar mencatat belum ada perusahaan yang berhasil dituntut ole
Siapa yang Akan Bertindak Lebih Dulu?
Mungkin pertanyaan yang lebih berguna bukan siapa yang salah, tetapi siapa yang akan bertindak lebih dulu. Selama semua pihak saling menunjuk, yang menanggung akibatnya tetap warga: anak-anak yang sekolahnya ditutup, penumpang yang penerbangannya batal, dan jutaan orang yang menghirup udara buruk. Pencegahan, seperti menjaga lahan gambut, menegakkan hukum bagi pembakar lahan, dan membuka data kualitas udara kepada publik, hampir selalu lebih murah daripada memadamkan api yang sudah menyebar.
Asap tidak membaca peta perbatasan, dan kita pun tidak bisa menunggu tahun depan untuk mencari jawabannya.
