Konten dari Pengguna

Cara Membuat Akta Kematian Online dan Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Membuat Akta Kematian Online. Foto: Unsplash/Johnrob.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Akta Kematian Online. Foto: Unsplash/Johnrob.

Membuat akta kematian bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantre lama. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara membuat akta kematian online.

Pentingnya memiliki akta kematian bagi keluarga adalah untuk mendapatkan legalitas atau bukti hukum bahwa seseorang tersebut sudah meninggal dunia dan negara memberikan pengakuan dengan menerbitkan surat akta kematian.

Cara Membuat Akta Kematian Online

Ilustrasi Cara Membuat Akta Kematian Online, Foto: Unsplash/stocknshares.

Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, akta kematian adalah dokumen resmi yang menyatakan fakta kematian seseorang. Surat kematian diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi seperti asuransi, penyelesaian warisan, dan sebagainya.

Biasanya membuat akta kematian secara online memerlukan waktu selama satu hari kerja sejak permohonan terinput dalam sistem dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar. Ketahui cara membuat akta kematian online dan syaratnya di ulasan berikut ini:

1. Cara Membuat Akta Kematian

  • Pemohon mengakses pelayanan online/daring melalui laman dukcapil setempat. Misalnya: https://dukcapilonline.slemankab.go.id

  • Melakukan registrasi/pendaftaran bagi pengguna pertama untuk mendapatkan akun

  • Login menggunakan akun yang dimiliki

  • Klik tombol permohonan di bagian atas layar

  • Input data permohonan akta kematian dan mengunggah persyaratan

  • Unggah dokumen persyaratan dengan klik browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.

  • Pemohon mendapatkan token dan bisa memantau status proses permohon

  • Petugas (operator pelayanan online) memproses permohonan dan mengupdate status proses permohonan pelayanan

  • Apabila masih ada kekurangan permohonan akan ditolak dengan diberikan alasan penolakan, sehingga pemohon dapat melakukan pengajuan ulang permohonan dengan memperhatikan alasan penolakan

  • Pemohon menerima kutipan Akta Kematian yang dikirim melalui email untuk melakukan pencetakan secara mandiri atau menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

2. Syarat yang Diperlukan

  • Surat kematian dari dokter/paramedis atau kepala kelurahan

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang meninggal dan atau ahli waris

  • Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

  • Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia dan/atau dokumen perjalanan (WNA)

  • Fotokopi KTP-el atau Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau visa kunjungan

  • Email aktif

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Itulah cara membuat akta kematian online dan syaratnya yang perlu diketahui. Adanya pelayanan secara online memudahkan dalam membuat akta kematian karena tidak perlu datang langsung ke dukcapil. (Umi)