Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang SIM Online untuk Menghemat Waktu Pengurusan

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online. Foto: dok. Unsplash/Sara Kurfeß
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online. Foto: dok. Unsplash/Sara Kurfeß

Cara perpanjang SIM online kini banyak diminati masyarakat. Selain mudah, memperpanjang SIM secara online juga dapat membantu menghemat waktu mengurus perpanjangan SIM.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemilik SIM untuk dapat memperpanjang SIM secara online. Sebelum mengetahui langkahnya, penting untuk mengenal SIM terlebih dahulu.

Cara Perpanjang SIM Online Lengkap dengan Syaratnya

Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online. Foto: dok. Unsplash/Alex Jumper

Mengutip dari dalam buku berjudul Budaya Berkendara di Jalan Raya, Joko Subroto (2023: 11), Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bukti bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Seseorang yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor perlu memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya. SIM memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus segera diperbaharui dengan cara diperpanjang. Saat ini perpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Untuk dapat memperpanjang SIM secara online, berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi pemilik SIM:

  • SIM lama pemohon

  • E-KTP

  • Hasil RIKKES Jasmani

  • Hasil Tes Psikologi

  • Pas foto formal dengan background berwarna biru

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

  • Pastikan dokumen yang dicantumkan tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Setelah syarat dipenuhi, terdapat beberapa rangkaian tahapan yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online. Berikut ini adalah cara perpanjang SIM online.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu instal aplikasi pada perangkat ponsel pintar yang dimiliki

  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data berupa nomor telepon

  3. Setelah itu, tunggu sampai kode OTP dikirim melalui SMS dan masukkan kode OTP

  4. Kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN

  5. Pilih menu 'Profile' lalu lengkapi data diri dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

  6. Setelah selesai, tunggu sampai muncul email untuk mengaktifkan akun yang didaftarkan

  7. Selanjutnya lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness

  8. Pastikan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru sudah disiapkan

  9. Selanjutnya selesaikan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

  10. Setelah selesai, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

  11. Kemudian unggah dokumen yang diminta dalam persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM

  12. Selanjutnya, pilih SATPAS penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS

  13. Selanjutnya, pilih metode pengiriman/metode pengambilan

  14. Kemudian pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran untuk menyelesaikan rangkaian proses perpanjangan SIM

  15. Jika perpanjangan SIM selesai, nantinya SIM baru akan terdigitalisasi setelah menu perbarui dipilih.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK dan Syaratnya

Itu dia cara perpanjang SIM online yang dapat dijadikan sebagai panduan mudah untuk memperpanjang SIM tanpa perlu menyita waktu. (DAP)