Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang STNK dan Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Perpanjang STNK. Foto: Unsplash/ stereophotyp
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Perpanjang STNK. Foto: Unsplash/ stereophotyp

STNK merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang mesti diperpanjang secara berkala. Para pemilik kendaraan perlu memahami cara perpanjang STNK agar dapat memperpanjangnya sesuai peraturan yang berlaku.

Ada dua jenis perpanjangan STNKyang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan, yaitu perpanjangan tahunan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak dan perpanjangan 5 tahunan.

Cara Perpanjang STNK Tahunan

Ilustrasi Cara Perpanjang STNK Tahunan. Foto: Unsplash/ Romain Dancre.

Bagi pemilik kendaraan yang akan memperpanjang STNK tahunan, berikut cara perpanjang STNK tahunan yang dapat dilakukan di Samsat, dikutip dari laman resmi Samsat Sumbawa:

1. Cara Memperpanjang STNK Tahunan

  1. Mengisi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket.

  2. Memasukkan persyaratan serta formulir yang sudah diisi ke loket pendaftaran. Apabila tidak ada masalah pada berkas, petugas akan memanggil untuk menginformasikan besaran pajak yang harus dibayar.

  3. Membayarkan pajak kendaraan di loket pembayaran.

  4. Tunggu panggilan untuk pengesahan dan penerbitan STNK baru.

  5. Menerima STNK dan SKPD.

2. Persyaratan Memperpanjang STNK Tahunan

  1. STNK asli dan fotokopi.

  2. BPKP asli (diperlihatkan kepada petugas) dan fotokopi.

  3. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai dengan identitas kendaraan.

  4. Kendaraan atas nama perusahaan wajib menyertakan NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, TDP Perusahaan, dan fotokopi Domisili Perusahaan.

  5. Surat kuasa apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

  6. Bagi kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa dibuat dengan kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, stempel perusahaan di atas materai, dan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.

Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan

Ilustrasi Cara Perpanjangan STNK Tahunan. Foto: Pixabay.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan memperpanjang STNK 5 tahunan di Samsat, berikut caranya:

1. Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan

  1. Membawa semua berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.

  2. Melakukan cek pada kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan mesin.

  3. Menerima blanko cek fisik kendaraan.

  4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket.

  5. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran, dan tunggu hingga proses pembayaran selesai.

  6. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK dan plat nomor baru.

  7. Mengambil STNK dan plat nomor baru pada loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

2. Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  1. STNK asli dan fotokopi.

  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan kepada petugas).

  3. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai dengan identitas kendaraan.

  4. Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan bagi kendaraan atas nama perusahaan.

  5. Surat kuasa, apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

  6. Bagi kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa menggunakan kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, stempel perusahaan di atas materai, serta melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa

  7. Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Cara perpanjang STNK beserta persyaratannya di atas dapat menjadi panduan bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK. (naza)

Baca Juga: Cara Balik Nama Motor 2023