Konten dari Pengguna

Cara Balik Nama Motor 2023

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Balik Nama Motor 2023. Foto: Pixabay/alba1970
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Balik Nama Motor 2023. Foto: Pixabay/alba1970

Motor adalah jenis transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Tak heran, orang sering gonta-ganti motor, meskipun itu motor bekas. Bagi kamu yang hobi gonta-ganti motor sudah tahu belum cara balik nama motor 2023?

Proses balik nama untuk setiap kendaraan bermotor bekas atau second memang dianjurkan. Hal ini berguna untuk menghindari suatu permasalahan hukum di kemudian hari.

Cara balik nama mobil maupun sepeda motor prosesnya kurang lebih sama dan bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan domisili Anda. Namun sebelum ke sana, ada baiknya jika melengkapi beberapa persyaratannya.

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Secara Online

Cara Balik Nama Motor

Ilustrasi Cara Balik Nama Motor 2023. Foto: ArjunMJ

Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut ini adalah cara balik nama motor 2023.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

  1. BPKB asli beserta fotokopiannya

  2. STNK asli beserta fotokopiannya

  3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya

  4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya

  5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Setelah menyiapkan apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, berikut ini merupakan tata cara dari proses balik nama kendaraan bermotor, yaitu:

  1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat

  2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan

  3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas

  4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses

  5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan

  6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

Adapun, cara mudah untuk mengecek biaya balik nama kendaraan bermotor secara online, yaitu:

  1. Kunjungi Situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor. Sebagai contoh, jika kendaraan tersebut berdomisili di wilayah Jember, maka bisa mengunjungi bapenda.jatimprov.go.id

  2. Selanjutnya, pilih menu ‘Samsat’, setelah itu pilih ‘Pajak Kendaraan Motor’

  3. Lalu isilah secara lengkap menganai data atau informasi kendaraan, misalnya nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah

  4. Sesudah itu, masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’

  5. Jika sudah, rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.

Demikian informasi cara balik nama motor 2023. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayar pajak kendaraanmu ya.(bay)