Cara Balik Nama Motor 2023

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Motor adalah jenis transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Tak heran, orang sering gonta-ganti motor, meskipun itu motor bekas. Bagi kamu yang hobi gonta-ganti motor sudah tahu belum cara balik nama motor 2023?
Proses balik nama untuk setiap kendaraan bermotor bekas atau second memang dianjurkan. Hal ini berguna untuk menghindari suatu permasalahan hukum di kemudian hari.
Cara balik nama mobil maupun sepeda motor prosesnya kurang lebih sama dan bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan domisili Anda. Namun sebelum ke sana, ada baiknya jika melengkapi beberapa persyaratannya.
Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Secara Online
Cara Balik Nama Motor
Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut ini adalah cara balik nama motor 2023.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
BPKB asli beserta fotokopiannya
STNK asli beserta fotokopiannya
KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Setelah menyiapkan apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, berikut ini merupakan tata cara dari proses balik nama kendaraan bermotor, yaitu:
Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses
Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.
Adapun, cara mudah untuk mengecek biaya balik nama kendaraan bermotor secara online, yaitu:
Kunjungi Situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor. Sebagai contoh, jika kendaraan tersebut berdomisili di wilayah Jember, maka bisa mengunjungi bapenda.jatimprov.go.id
Selanjutnya, pilih menu ‘Samsat’, setelah itu pilih ‘Pajak Kendaraan Motor’
Lalu isilah secara lengkap menganai data atau informasi kendaraan, misalnya nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah
Sesudah itu, masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’
Jika sudah, rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian.
Demikian informasi cara balik nama motor 2023. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayar pajak kendaraanmu ya.(bay)
