Konten dari Pengguna

Mulut Bau Saat Puasa, Bolehkah Sikat Gigi Setelah Zuhur?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kana Nilna Jannatin Alfafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi seseorang sikat gigi. (Sumber: pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seseorang sikat gigi. (Sumber: pexels.com)

Sebagian umat Muslim merasa kurang percaya diri karena bau mulut saat berpuasa. Tidak sedikit yang bertanya, bolehkah sikat gigi di siang hari agar napas tetap segar?

Dalam Islam, menjaga kebersihan adalah bagian dari ajaran agama. Namun, ketika berpuasa, ada pertimbangan hukum yang perlu dipahami agar ibadah tetap sah dan bernilai.

Dalil tentang Bau Mulut Orang yang Berpuasa

Rasulullah saw. bersabda:

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjelaskan bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki nilai keutamaan di sisi Allah. Namun, bukan berarti seorang Muslim dianjurkan untuk mengabaikan kebersihan.

Hukum Bersiwak setelah Zuhur

Dalam kitab Fathur Rahman bi Syarh Zubad Ibn Ruslan karya Syihabuddin ar-Ramli (w. 957 H) disebutkan:

وما تقرر من كراهة السواك للصائم بعد الزوال هو المشهور

“Pendapat yang menetapkan makruh bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah zawal (masuk waktu Zuhur) adalah pendapat yang masyhur.”

Pendapat ini cukup dikenal dalam mazhab Syafi’i. Hal ini karena bau mulut yang muncul saat puasa dipahami sebagai bagian dari dampak ibadah yang memiliki keutamaan sebagaimana disebut dalam hadis.

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Namun, terdapat pendapat lain yang juga kuat. Imam Tirmidzi menukil dari Imam Syafi’i bahwa bersiwak saat puasa tidak makruh secara mutlak.

لكن نقل الترمذي عن الشافعي رضي الله تعالى عنه: أنه لا يكره مطلقا، وبه قال المزني، واختاره جماعة منهم النووي وابن عبد السلام وأبو شامة

“Imam Tirmidzi menukil dari Imam Syafi’i bahwa tidak makruh bersiwak secara mutlak. Pendapat ini juga dipegang oleh Al-Muzani, dan dipilih oleh sejumlah ulama, di antaranya An-Nawawi, Ibnu ‘Abdis Salam, dan Abu Syamah.”

Pendapat ini menunjukkan bahwa bersiwak atau sikat gigi tetap diperbolehkan meskipun setelah Zuhur, selama tidak ada sesuatu yang tertelan dan membatalkan puasa.

Kesimpulan

Sikat gigi saat puasa pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada pasta atau air yang tertelan.

Memang ada pendapat yang memakruhkan setelah Zuhur, namun terdapat pula pendapat yang membolehkan dalam mazhab Syafi’i.

Dalam kondisi tertentu, seperti bekerja, belajar, atau berinteraksi dengan banyak orang sehingga membutuhkan napas yang segar, mengikuti pendapat yang membolehkan dapat menjadi pilihan yang sah secara syariat.

Dengan demikian, menjaga kebersihan mulut tetap bisa dilakukan tanpa harus khawatir mengurangi nilai ibadah puasa.