PPN Naik Lalu Harga Ikut Naik? Mari Pahami Dampaknya bagi Masyarakat

Saya adalah seorang Mahasiswa yang aktif kuliah di akuntansi perpajakan pada Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Wildan Muawaffik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PPN 12%, kenaikan harga, dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat menjadi perhatian di tengah perubahan kebijakan pajak.
Setiap kali membicarakan pajak, salah satu hal yang paling sering menjadi perhatian masyarakat adalah dampaknya terhadap harga barang dan jasa. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), misalnya, sering dikaitkan dengan meningkatnya harga barang yang dibeli sehari-hari. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa ketika tarif PPN naik, harga barang secara otomatis ikut naik.

Anggapan tersebut sebenarnya perlu dilihat lebih jauh. Perubahan tarif PPN memang dapat berpengaruh terhadap harga, tetapi dampaknya tidak selalu sama pada setiap barang dan jasa. Hal ini bergantung pada jenis barang atau jasa, mekanisme pengenaan PPN, serta kebijakan pemerintah yang menyertai perubahan tarif tersebut.
PPN 12%, Apa yang Sebenarnya Berubah?
Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, penerapan tarif tersebut tidak berarti seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat langsung mengalami kenaikan beban PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Pemerintah kemudian mengatur mekanisme pengenaan PPN sehingga tarif 12 persen terutama berlaku terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah. Sementara itu, untuk barang dan jasa nonmewah, pemerintah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa 11/12 dari harga jual sehingga beban PPN yang dirasakan tetap setara dengan tarif efektif 11 persen.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN secara nominal tidak selalu berarti kenaikan harga sebesar satu persen pada seluruh barang yang dibeli masyarakat.
Apakah Harga Barang Pasti Naik?
Jawabannya adalah tidak selalu.
Harga barang tidak hanya ditentukan oleh pajak. Ada banyak faktor lain yang memengaruhi harga, seperti biaya bahan baku, biaya transportasi, nilai tukar, biaya tenaga kerja, kondisi permintaan dan penawaran, hingga strategi perusahaan dalam menentukan harga jual.
PPN sendiri pada dasarnya merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Dalam transaksi, PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak dari konsumen dan kemudian disetorkan kepada negara sesuai ketentuan perpajakan.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara kenaikan tarif PPN dan kenaikan harga barang. Keduanya memang dapat berkaitan, tetapi tidak berarti setiap perubahan tarif PPN secara otomatis menyebabkan seluruh harga barang meningkat dengan persentase yang sama.
Dampaknya terhadap Daya Beli Masyarakat
Meski penerapan PPN 12% dibatasi pada barang dan jasa tertentu, isu mengenai PPN tetap berkaitan erat dengan daya beli masyarakat. Ketika harga barang dan jasa meningkat, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memperoleh barang yang sama. Jika terjadi pada banyak kebutuhan secara bersamaan, kemampuan masyarakat untuk membeli barang lain tentu dapat ikut terpengaruh.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam membuat kebijakan perpajakan. Dalam penjelasan pemerintah, penyesuaian tarif PPN dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, pajak juga memiliki fungsi penting bagi negara. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program perlindungan sosial.
Artinya, persoalan PPN tidak hanya dapat dilihat dari sisi apakah harga barang menjadi lebih mahal atau tidak. Ada keseimbangan yang harus dijaga antara penerimaan negara dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mengapa Masyarakat Perlu Lebih Memahami PPN?
Perubahan kebijakan PPN menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pajak menjadi semakin penting. Informasi mengenai kenaikan tarif pajak yang beredar tanpa penjelasan mengenai mekanisme penerapannya dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa semua barang mengalami kenaikan PPN menjadi 12%. Pemerintah telah mengatur perlakuan berbeda berdasarkan jenis barang dan jasa, termasuk memberikan fasilitas tertentu terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyampaikan informasi perpajakan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui alasan suatu kebijakan dibuat serta bagaimana dampaknya terhadap mereka.
Pajak dan Harga Harus Dilihat Secara Seimbang
Pada akhirnya, pertanyaan “PPN naik, apakah harga ikut naik?” tidak dapat dijawab hanya dengan kata “ya” atau “tidak”. PPN memang dapat menjadi salah satu komponen yang memengaruhi harga, tetapi bukan satu-satunya faktor.
Kebijakan PPN perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi konsumen, pelaku usaha, maupun pemerintah. Bagi masyarakat, yang paling penting adalah memahami bahwa tarif PPN 12 persen tidak diterapkan secara umum dengan cara yang membuat seluruh barang dan jasa otomatis menjadi lebih mahal.
Pajak memang menjadi bagian dari kehidupan ekonomi sehari-hari. Namun, pemahaman yang baik terhadap aturan pajak dapat membantu masyarakat melihat kebijakan perpajakan secara lebih objektif, bukan hanya dari sisi kenaikan harga, tetapi juga dari manfaat penerimaan pajak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
