Konten dari Pengguna

Lagu AI di Kafe: Benarkah Bebas Royalti?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yolansyah Sultan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lagu AI di kafe: speaker memutar musik buatan AI di meja kasir. Sumber: dibuat dengan Canva AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lagu AI di kafe: speaker memutar musik buatan AI di meja kasir. Sumber: dibuat dengan Canva AI.

Lagu AI di kafe mulai jadi pilihan sebagian pelaku usaha sejak polemik royalti musik memanas pada pertengahan 2025. Pemicunya adalah kasus Mie Gacoan di Bali. Pengelolanya, PT Mitra Bali Sukses, akhirnya membayar Rp2,2 miliar kepada lembaga manajemen kolektif SELMI untuk lisensi pemutaran musik periode 2022 sampai 2025, setelah direkturnya sempat berstatus tersangka. Setelah kasus itu, ada kafe yang berhenti memutar musik, ada yang beralih ke rekaman kicau burung, dan ada yang memutar lagu buatan AI.

Pertanyaannya, apakah memutar lagu buatan AI benar-benar membebaskan kafe dari royalti? Jawabannya tidak sesederhana itu.

Aturan dasar royalti di tempat usaha

Pemutaran musik di kafe dan restoran termasuk penggunaan komersial. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pelaku usaha membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tarif untuk restoran dan kafe sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta, ditambah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait. Untuk kafe berkapasitas 20 kursi, totalnya sekitar Rp2,4 juta per tahun, belum termasuk pajak.

Ada dua lapis hak dalam satu rekaman lagu. Lapis pertama adalah hak cipta atas lagu, milik pencipta lagu dan lirik. Lapis kedua adalah hak terkait atas rekaman, milik penyanyi atau pemusik dan produser fonogram, yaitu pihak yang pertama kali merekam suara tersebut.

Suara burung pun ada haknya

Logika dua lapis inilah yang dipakai LMKN untuk menanggapi kafe yang memutar kicau burung. Ketua Umum LMKN Dharma Oratmangun pada Agustus 2025 menyatakan bahwa rekaman suara burung atau suara apa pun tetap punya hak dari produser fonogramnya. Kicauan burung memang bukan ciptaan, tetapi rekaman kicauan itu dibuat oleh seseorang, dan orang itu memegang hak terkait.

Lalu bagaimana dengan lagu AI di kafe?

Untuk lapis pertama, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya melindungi ciptaan manusia. Lagu yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak punya pencipta, sehingga secara teori tidak ada hak pencipta yang perlu dibayar. Pemerintah memegang tafsir yang sama. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Juni 2026 menyatakan negara belum bisa memberi perlindungan menyeluruh bagi karya yang dibuat sepenuhnya oleh AI.

Masalahnya ada di lapis kedua dan di praktik sehari-hari. Ada empat risiko yang perlu dipahami pelaku usaha sebelum memutar lagu AI di kafe.

Pertama, rekaman lagu AI tetap dibuat oleh seseorang. Dengan logika yang sama seperti rekaman kicau burung, orang yang menghasilkan dan menyimpan rekaman itu bisa mengklaim diri sebagai produser fonogram. Undang-undang belum menjawab pertanyaan ini secara tegas, dan pengadilan Indonesia belum pernah mengujinya.

Kedua, kafe sulit membuktikan sebuah lagu benar-benar 100 persen buatan mesin. Banyak lagu yang terdengar seperti buatan AI ternyata dikerjakan bersama manusia, misalnya liriknya ditulis sendiri. Bagian yang dikerjakan manusia itu tetap dilindungi hak cipta.

Ketiga, lagu AI bisa meniru lagu yang sudah ada. Pengadilan Regional Munich pada Juli 2026 menilai model Suno menyimpan dan dapat mereproduksi lagu yang dilindungi, seperti "Daddy Cool" dan "Rasputin". Lagu AI yang terdengar mirip lagu populer tetap berisiko melanggar hak pencipta lagu aslinya.

Keempat, sumber lagunya sering bermasalah. Playlist lagu AI di aplikasi streaming tunduk pada syarat layanan aplikasi itu, yang umumnya hanya mengizinkan pemakaian pribadi, bukan pemutaran di tempat usaha. Aplikasi pembuat lagu AI juga punya aturan sendiri, dan sebagian hanya memberi hak pakai komersial kepada pelanggan berbayar.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun sudah mengingatkan anggotanya soal risiko memutar lagu AI demi menghindari royalti.

Aturan baru yang perlu dipantau

DPR sedang membahas RUU Hak Cipta dengan target rampung paling lambat 17 Desember 2026. Draf yang beredar mengatur karya berbantuan AI, kewajiban mengungkapkan penggunaan AI, dan pemakaian lagu untuk melatih AI. Pemerintah juga mewacanakan label transparansi untuk karya AI. Aturan-aturan ini bisa mengubah hitungan untung-rugi memutar lagu AI di kafe.

Ilustrasi biaya royalti dan lagu AI di kafe. Sumber: dibuat dengan Canva AI.

Pilihan yang lebih aman bagi pelaku usaha

Bayar lisensi melalui LMKN kalau kafe Anda memutar lagu yang dikenal pengunjung. Biayanya bisa dihitung di awal dan menghindarkan Anda dari sengketa seperti kasus Mie Gacoan.

Kalau Anda tetap ingin memakai lagu AI, buat sendiri lagunya dengan langganan berbayar yang syaratnya jelas memberi hak komersial, lalu simpan bukti langganan dan berkas lagunya. Hindari perintah yang meminta AI meniru lagu atau penyanyi tertentu.

Pilihan lain adalah bekerja sama langsung dengan musisi lokal yang bersedia memberi lisensi tertulis untuk lagunya. Pastikan perjanjiannya menyebut pemutaran di tempat usaha, dan tanyakan ke LMKN apakah lisensi langsung itu sudah cukup.

Royalti musik pada dasarnya adalah cara membayar orang yang membuat suasana kafe Anda terasa hidup. Memutar lagu AI di kafe bisa mengurangi biaya, tetapi belum tentu menghapus kewajiban, dan aturannya masih terus bergerak.